PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 1972
Abstrak Peraturan
APBD Provinsi Jambi Tahun 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No.18 Tahun 1965; UU No.61 Tahun 1958; Stbl No.432 Tahun 1936; Surat Mendagri No. Finmat 1/5/37 Tahun 1972; dan Perda No. 1 Tahun 1972
APBD TA 1972/1973
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 1972
TENTANG PENETAPAN APBD PROVINSI JAMBI TAHUN 1972/1973
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-undang No. 61 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 112 tahun 1958) tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Jambi;
3.
Peraturan tentang Penyusunan Anggaran Keuangan Daerah tersebut dalam Stbl No. 474 tahun 1936;
4.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: Pinrat I/5/17 tahun 1972 tanggal 10-2-1972 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 1972/1973;
5.
Peraturan Daerah No. 1 tahun 1972 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Tingkat I Propinsi Jambi.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Menetapkan PERATURAN DAERAH tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi untuk tahun 1972/1973
Pasal 1
(1)
Pendapatan Daerah Propinsi Jambi untuk tahun 1972/1973 menurut rencana berjumlah Rp. 2.774.604.000,-
(2)
Perincian Pendapatan pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
A.
Penerimaan subsidi Pemerintah Pusat
a.
Penerimaan subsidi Pemerintah Pusat Rp. 1.170.340.000,-
b.
Penerimaan sendiri (Dinas Biasa) Jumlah Rp. 1.170.340.000,-
B.
Penerimaan sendiri (Dinas Luar Biasa)
a.
Penerimaan sendiri (Dinas Luar Biasa) Rp. 719.720.000,-
b.
Penerimaan subsidi pengganti Rp. 884.544.000,- Jumlah Rp. 1.604.264.000,-
Pasal 2
(1)
Belanja Daerah Propinsi Jambi tahun 1972/1973 terdiri dari:
a.
Dinas Biasa (Anggaran Routine) dari Rp. 1.001.384.827,24
b.
Dinas Luar Biasa (Anggaran Pembangunan) Rp. 1.773.219.172,76
(2)
Anggaran Dinas Biasa:
a.
Belanja Pegawai Rp. 771.479.000,-
b.
Belanja Barang Rp. 115.915.000,- Jumlah Penerimaan Sendiri Rp. 1.110.740.000,- Selisih
(3)
Anggaran Belanja menurut Perkiraan Dinas Luar Biasa:
a.
Belanja Pembangunan Rp. 719.720.000,-
b.
Penerimaan subsidi pengganti Rp. 884.544.000,- Jumlah Rp. 1.604.264.000,- Selisih
Pasal 3
Untuk setiap triwulan, ditetapkan alokasi sesuai dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan prioritas, kondisi dan musim pada tiap triwulan pelaksanaan.
Pasal 4
(1)
Dalam pelaksanaan anggaran, Executif tetap memegang teguh mengikuti ketentuan/keseimbangan perbandingan antara penerimaan dan pengeluaran anggaran keseluruhan.
(2)
Dalam pelaksanaan Anggaran, Executif harus tetap memperhatikan konsistensi menjaga keseimbangan dalam penggunaan anggaran untuk pelaksanaan pembangunan.
Pasal 5
(1)
Setelah tahun Anggaran 1972/1973 berakhir, dibuat perhitungan mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2)
Perhitungan Anggaran yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun Anggaran berakhir untuk mendapat penilaian seperlunya.
Pasal 6
Pelaksanaan APBD 1972/1973 dilakukan dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan, baik dalam praktik yang telah dikemukakan oleh pihak anggota DPRD maupun Executif dalam Sidang Pleno DPRD Tingkat I Propinsi Jambi yang tersebut.
Pasal 7
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 1972.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal ...
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI JAMBI,
ttd.
[NAMA]
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.