a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah; b. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi Bali perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada PT. Asuransi Bangun Askrida; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
BAB I Ketentuan Umum BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal BAB III Hak dan Kewajiban Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tentang
:PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bali
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:9
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Bali
Tanggal Penetapan
:26 November 2013
Tanggal Pengundangan
:26 November 2013
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah;
b.
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi Bali perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada PT. Asuransi Bangun Askrida;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2910);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 12);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya.
5.
Kekayaan daerah adalah sebagian dari barang daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya, ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang, termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1)
Nilai penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp. 630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah).
(2)
Jumlah penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Tahun 2013 sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Besaran nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan penambahan atau pengurangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kepentingan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan Tahun 2013 sebesar Rp. 760.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dan dilaporkan setiap tahun kepada Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1)
Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Asuransi Bangun Askrida sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
PT. Asuransi Bangun Askrida berhak menerima penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)
PT. Asuransi Bangun Askrida berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HASIL USAHA
Pasal 7
(1)
Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi Pendapatan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah diatur dengan Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 8
Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 26 Nopember 2013
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 26 Nopember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
COKORDA NGURAH PEMAYUN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp. 630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada BUMD dan/atau Badan Usaha lainnya. Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi perlu menambah jumlah penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan Tahun 2013 sebesar Rp. 760.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.