Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 9 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

a. bahwa untuk mendukung pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur periode Tahun 2013-2018 diperlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahapan; b. bahwa untuk menanggulangi biaya dalam satu tahapan penunjang pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat yang lebih baik, Pemerintah Provinsi Bali perlu pembangunan fisik gedung, pengawasan dan meubelair yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; c. bahwa untuk menanggulangi masalah jaringan jalan di Wilayah Pemerintah Provinsi Bali, perlu dilakukan Infrastruktur untuk mengatasinya, untuk itu diperlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; d. bahwa ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan dengan Peraturan Daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SUMBER DANA CADANGAN BAB III BESARAN DAN PENGGUNAAN DANA CADANGAN BAB IV PENGELOLAAN DANA CADANGAN Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tentang
:PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bali
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:9
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Bali
Tanggal Penetapan
:29 November 2011
Tanggal Pengundangan
:29 November 2011
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:LD.2011/NO.9
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 9 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur periode Tahun 2013-2018 diperlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahapan;
b.
bahwa untuk menanggulangi biaya dalam satu tahapan penunjang pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat yang lebih baik, Pemerintah Provinsi Bali perlu pembangunan fisik gedung, pengawasan dan meubelair yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
c.
bahwa untuk menanggulangi masalah jaringan jalan di Wilayah Pemerintah Provinsi Bali, perlu dilakukan Infrastruktur untuk mengatasinya, untuk itu diperlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
d.
bahwa ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan dengan Peraturan Daerah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 12);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat kerja pada Pemerintah Provinsi Bali selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
5.
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Bali.
6.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7.
Panitia Pengawas yang selanjutnya disingkat Panwas adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Bali.
8.
Pemilihan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Pemilukada adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018.
9.
Penunjang Sarana Infrastruktur yang dimaksud dalam hal ini adalah Infrastruktur jalan.
10.
Investasi pemerintah adalah investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dalam bentuk penanaman modal kepada Pihak Swasta.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.
Dana Cadangan Daerah yang selanjutnya disebut Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
13.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
14.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk:
a.
kegiatan Pemilihan Kepala Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
b.
penunjang Infrastruktur yang ditujukan untuk jembatan Cau Blayu; dan
c.
Investasi Pemerintah Provinsi Bali ditujukan untuk mendapatkan pembagian keuntungan dari Jalan Tol JDP.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "Tol JDP" adalah Jalan Di atas Perairan.
BAB II
SUMBER DANA CADANGAN
Pasal 3
(1)
Dana Cadangan untuk pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD sebagai berikut:
a.
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersumber dari Pendapatan Asli Daerah;
b.
penunjang Infrastruktur bersumber dari Pendapatan Asli Daerah; dan
c.
Investasi Jalan Tol JDP bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Setiap penambahan Dana Cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BESARAN DAN PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Pasal 4
(1)
Besaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(2)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, sebesar Rp.71.323.072.600,00,- (tujuh puluh satu milyar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah) dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
(3)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, sebesar Rp.4.640.000.000,00,- (empat milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
(4)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, sebesar Rp.50.000.000.000,00,- (lima puluh milyar rupiah) dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan untuk:
a.
Belanja Pegawai seperti honorarium dan/atau uang lembur kepada KPU Provinsi, Panwaslu Provinsi, PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan di Tingkat Kelurahan dan Desa, Petugas Pemuktahiran Data di Tingkat Kelurahan dan Desa; dan
b.
Belanja Barang dan Jasa terdiri dari barang pakai habis, bahan/material, jasa publikasi, jasa kantor, jasa konsultan audit, dan advokasi hukum, pencetakan, BBM kendaraan, sewa rumah/gedung/gudang, sewa sarana mobilitas, perlengkapan dan peralatan, makanan dan minuman, perjalanan dinas, serta pendistribusian surat suara.
(2)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) digunakan untuk menunjang Jembatan Cau Blayu dan untuk investasi Jalan Tol JDP.
(3)
Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a. Yang dimaksud dengan PPK adalah Panitia Pemungutan Kecamatan. Yang dimaksud dengan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Yang dimaksud dengan KPPS adalah Ketua Panitia Pemungutan Suara. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN DANA CADANGAN
Pasal 6
(1)
RKA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun oleh Kepala SKPD.
(2)
RKA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, disusun oleh Kepala SKPD berdasarkan usulan Ketua KPUD.
(3)
RKA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, untuk kegiatan Panwas Pemilukada disusun oleh Kepala SKPD berdasarkan usulan Ketua Panwas Pemilukada.
(4)
RKA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk pembangunan fisik Jembatan Cau Belayu disusun oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali.
(5)
RKA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, untuk Investasi Jalan Tol JDP disusun oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
RKA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan disampaikan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kepala SKPD menyusun rencana DPA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD ditetapkan.
(2)
Rancangan DPA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
(3)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD Dana Cadangan dengan persetujuan Sekretaris Daerah.
(4)
DPA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pelaksanaan dan pengendalian belanja kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh BUD.
(2)
Untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dana Cadangan dimaksud, terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah.
(3)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan.
(4)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD.
(2)
Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
(3)
Dalam hal dana cadangan yang ditempatkan pada rekening Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukkannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
(4)
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 29 Nopember 2011
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 29 Nopember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2011 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Dalam rangka menanggulangi keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya dan/atau mendanai kegiatan Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan dana melalui pembentukan Dana Cadangan.
Dana Cadangan daerah untuk menanggulangi keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya dapat dipergunakan sepanjang biaya yang tersedia pada anggaran tahun berjalan tidak mencukupi. Sedangkan pendanaan kegiatan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar dapat dipergunakan terhadap pembangunan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…