a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Jasamarga Bali Tol sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah; b. bahwa PT. Jasamarga Bali Tol menetapkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemegang saham pada Tahun 2013, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disempurnakan sesuai kebutuhan hukum saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tentang
:PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bali
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:8
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Bali
Tanggal Penetapan
:26 November 2013
Tanggal Pengundangan
:26 November 2013
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 8 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,
Menimbang
:
a.
bahwa ruang wilayah Provinsi Bali sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan ruang kehidupan yang perlu dimanfaatkan secara optimal dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya, diperlukan perencanaan tata ruang wilayah yang komprehensif;
c.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan dinamika pembangunan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2013-2033;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI TAHUN 2013-2033
menetapkan
:
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
5.
Daerah adalah Provinsi Bali.
6.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
8.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali yang selanjutnya disingkat RTRW Provinsi Bali adalah rencana umum tata ruang wilayah Provinsi Bali.
9.
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota.
10.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah rencana rinci tata ruang kawasan yang memuat ketentuan tentang tata bangunan dan tata lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG WILAYAH PROVINSI
Pasal 2
Ruang lingkup penataan ruang wilayah Provinsi Bali meliputi:
a.
ruang darat;
b.
ruang laut; dan
c.
ruang udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penataan ruang wilayah Provinsi Bali bertujuan untuk:
a.
mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b.
mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
c.
mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
d.
mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; dan
e.
mewujudkan keseimbangan dan keterkaitan antar kawasan serta antar kegiatan dalam kawasan untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH PROVINSI
Bagian KesatuSistem Jaringan Prasarana Utama
Pasal 4
(1)
Rencana struktur ruang wilayah Provinsi Bali terdiri dari sistem jaringan prasarana utama dan sistem jaringan prasarana penunjang.
(2)
Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sistem jaringan transportasi;
b.
sistem jaringan energi dan kelistrikan;
c.
sistem jaringan telekomunikasi;
d.
sistem jaringan sumber daya air; dan
e.
sistem jaringan persampahan dan limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSistem Jaringan Prasarana Penunjang
Pasal 5
(1)
Sistem jaringan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a.
sistem jaringan pendidikan;
b.
sistem jaringan kesehatan;
c.
sistem jaringan perdagangan dan jasa;
d.
sistem jaringan pariwisata;
e.
sistem jaringan industri; dan
f.
sistem jaringan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RENCANA POLA RUANG WILAYAH PROVINSI
Bagian KesatuKawasan Lindung
Pasal 6
(1)
Rencana pola ruang wilayah Provinsi Bali terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya.
(2)
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kawasan hutan lindung;
b.
kawasan bergambut;
c.
kawasan resapan air;
d.
kawasan perlindungan setempat;
e.
kawasan suaka alam dan cagar alam;
f.
kawasan rawan bencana alam; dan
g.
kawasan lindung geologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKawasan Budidaya
Pasal 7
(1)
Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a.
kawasan hutan produksi;
b.
kawasan pertanian;
c.
kawasan perikanan;
d.
kawasan pariwisata;
e.
kawasan industri;
f.
kawasan permukiman; dan
g.
kawasan budidaya lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI
Pasal 8
(1)
Rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMANFAATAN RUANG
Pasal 9
(1)
Pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah.
(2)
Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 10
(1)
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengawasan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 11
(1)
Masyarakat berhak mengetahui rencana tata ruang, menikmati perubahan tata ruang, dan memperoleh penggantian yang layak atas kehilangan hak akibat pelaksanaan tata ruang.
(2)
Masyarakat berkewajiban memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan mematuhi ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI
Pasal 12
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
penghentian sementara pelayanan umum;
d.
penutupan lokasi; dan/atau
e.
pembatalan izin.
(2)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 22 Juli 2013
GUBERNUR BALI,
ttd
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 22 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
COKORDA NGURAH PEMAYUN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Penataan ruang wilayah Provinsi Bali merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2013-2033 disusun dengan memperhatikan karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali yang unik.
Provinsi Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata dunia memerlukan perencanaan tata ruang yang komprehensif untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi khususnya sektor pariwisata dengan pelestarian lingkungan dan budaya lokal. Rencana tata ruang ini juga memperhatikan aspek ketahanan pangan melalui perlindungan kawasan pertanian, serta menjaga fungsi ekologis kawasan lindung.
Penyusunan RTRW Provinsi Bali Tahun 2013-2033 dilakukan melalui proses partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, dan dunia usaha. Hal ini untuk memastikan bahwa rencana tata ruang yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan diterima oleh semua pihak.
Peraturan Daerah ini menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan dinamika yang terjadi di wilayah Provinsi Bali.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.