Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2013, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2013. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAPROV BABEL No. 7 Tahun 2006; PERDAPROV BABEL No. 10 Tahun 2007; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008; Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang semula berjumlah Rp.1.909.258.655.361,45 berkurang sejumlah Rp. 72.124.707.809,76 sehingga menjadi Rp.1.837.133.947.551.69. Uraian lebih lanjut perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Tentang
:Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
:20 September 2013
Tanggal Pengundangan
:20 September 2013
Tanggal Berlaku
:20 September 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:BD.2013 /NO. 2 Seri A
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BANGKA BELITUNG,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2013, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2013;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional;
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
25.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp.1.909.258.655.361,45 berkurang sejumlah Rp.72.124.707.809,76 sehingga menjadi Rp.1.837.133.947.551,69 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
a.
Semula Rp1.541.665.304.739,21
b.
Bertambah/ (berkurang) Rp 12.946.417.969,37
c.
Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp1.554.611.722.708,58
2.
Belanja
a.
Semula Rp1.909.258.655.361,45
b.
Bertambah/ (berkurang) Rp (72.124.707.809,76)
c.
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp 1.837.133.947.551,69
d.
Surplus/(Defisit) setelah perubahan Rp (282.522.224.843,11)
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp377.593.350.622,24
2)
Bertambah/ (berkurang) Rp(92.571.125.779,13)
3)
Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp 285.022.224.843,11
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp 10.000.000.000,00
2)
Bertambah/ (berkurang) Rp (7.500.000.000,00)
3)
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp 2.500.000.000,00
c.
Jumlah Pembiayaan Neto setelah Perubahan Rp 282.522.224.843,11
d.
Sisa Lebih Pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp 465.931.500.628,21
2)
Bertambah/(berkurang) Rp 12.946.417.969,37
3)
Jumlah Pendapatan Asli daerah setelah perubahan Rp478.877.918.597,58
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp 933.756.954.111,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah Dana Perimbangan setelah perubahan Rp933.756.954.111,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
1)
Semula Rp 141.976.850.000,00
2)
Bertambah/ (berkurang) Rp -
3)
Jumlah Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan Rp141.976.850.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah
1)
Semula Rp 427.503.933.406,21
2)
Bertambah/(berkurang) Rp 5.803.583.854,87
3)
Jumlah Pendapatan Asli daerah setelah perubahan Rp 433.307.517.261,08
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula Rp 3.107.340.450,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp 91.647.500,00
3)
Jumlah Retribusi Daerah setelah perubahan Rp 3.198.987.950,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
1)
Semula Rp 5.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp 2.500.000.000,00
3)
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah setelah perubahan Rp 7.500.000.000,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1)
Semula Rp 30.320.226.772,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp 4.551.186.614,50
3)
Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp 34.871.413.386,50
(3)
Dana Perimbangan Daerah yang sah sebagaimana pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana bagi hasil
1)
Semula Rp172.446.266.111,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah dana bagi hasil setelah perubahan Rp 172.446.266.111,00
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp717.140.118.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah Dana Alokasi Umum setelah perubahan Rp 717.140.118.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp 44.170.570.000,00
2)
Bertambah/ (berkurang) Rp -
3)
Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp 44.170.570.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebagaimana pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah pendapatan hibah setelah perubahan Rp -
b.
Dana Darurat
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah Dana Darurat setelah perubahan Rp -
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/ (berkurang) Rp -
3)
Jumlah dana bagi hasil pajak setelah perubahan Rp -
d.
Dana penyesuaian dan otonomi khusus
1)
Semula Rp131.976.850.000,00
2)
Bertambah/ (berkurang) Rp -
3)
Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan Rp131.976.850.000,00
e.
Bantuan keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/ (berkurang) Rp -
3)
Jumlah bantuan keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya setelah perubahan Rp -
f.
Sumbangan Pihak ketiga
1)
Semula Rp 10.000.000.000,00
2)
Bertambah/ (berkurang) Rp -
3)
Jumlah Sumbangan Pihak Ketiga setelah perubahan Rp 10.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp 933.393.590.808,95
2)
Bertambah/(berkurang) Rp(29.841.275.142,76)
3)
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah perubahan Rp 903.552.315.666,19
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp 975.865.064.552,50
2)
Bertambah/(berkurang) Rp (42.283.432.667,00)
3)
Jumlah Belanja Langsung setelah perubahan Rp 933.581.631.885,50
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp 291.846.964.478,48
2)
Bertambah/(berkurang) Rp (20.800.463.140,05)
3)
Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp 271.046.501.338,43
b.
Belanja Bunga
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah Belanja Bunga setelah perubahan Rp -
c.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah Belanja Subsidi setelah perubahan Rp -
d.
Belanja Hibah
1)
Semula Rp 223.129.839.829,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp 14.066.381.000,00
3)
Jumlah Belanja Hibah setelah perubahan Rp 237.196.220.829,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula Rp 2.278.150.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp 516.800.000,00
3)
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan Rp 2.794.950.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
1)
Semula Rp 168.790.322.331,47
2)
Bertambah/(berkurang) Rp 12.775.315.292,81
3)
Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah perubahan Rp 181.565.637.624,28
g.
Belanja Bantuan keuangan
1)
Semula Rp 239.229.313.188,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp (29.316.510.000,00)
3)
Jumlah Belanja Bantuan keuangan setelah perubahan Rp 209.912.803.188,00
h.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula Rp 8.119.000.982,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp (7.082.798.295,52)
3)
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan Rp 1.036.202.686,48
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp 92.748.562.396,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp 827.866.651,07
3)
Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp 93.576.429.047,07
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula Rp 876.764.845.142,50
2)
Bertambah/(berkurang) Rp (38.732.700,07)
3)
Jumlah Belanja Barang dan jasa setelah perubahan Rp 876.726.112.442,43
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp 6.351.657.014,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp (72.566.618,00)
3)
Jumlah belanja modal setelah perubahan Rp 6.279.090.396,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp 377.593.350.622,24
2)
Bertambah/(berkurang) Rp (92.571.125.779,13)
3)
Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp 285.022.224.843,11
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp 10.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp (7.500.000.000,00)
3)
Jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp 2.500.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SiLPA tahun anggaran sebelumnya
1)
Semula Rp 377.593.350.622,24
2)
Bertambah/(berkurang) Rp (92.571.125.779,13)
3)
Jumlah SiLPA tahun anggaran sebelumnya setelah perubahan Rp 285.022.224.843,11
b.
Pencairan dana cadangan
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah Pencairan dana cadangan setelah perubahan Rp -
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan Rp -
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah penerimaan pinjaman daerah setelah perubahan Rp -
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah Penerimaan kembali pemberian pinjaman setelah perubahan Rp -
f.
Penerimaan piutang daerah
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah penerimaan piutang daerah setelah perubahan Rp -
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah pembentukan dana cadangan setelah perubahan Rp -
b.
Penyertaan Modal(investasi) pemerintah daerah
1)
Semula Rp 10.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp (7.500.000.000,00)
3)
Jumlah Penyertaan modal(investasi) pemerintah daerah setelah perubahan Rp 2.500.000.000,00
c.
Pembayaran pokok utang
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setelah perubahan Rp -
d.
Pemberian pinjaman daerah
1)
Semula Rp -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp -
3)
Jumlah pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah setelah perubahan Rp -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan belanja menurut urusan Pemerintahan daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
8.
Lampiran VIII Daftar pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(2)
Keadaan darurat/mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.
berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah;
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemutihan yang disebabkan oleh keadaan darurat/mendesak;
e.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
f.
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
g.
mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(3)
Keadaan darurat/mendesak sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) berlaku dalam Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 20 September 2013
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
RUSTAM EFFENDI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 20 September 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2013 NOMOR 2 SERI A
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2013.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…