Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan PERDA Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 12 Th. 1985 stdd UU No. 12 Th. 1994; UU No. 18 Th. 1997 stdd UU No. 34 Th. 2000; UU No. 21 Th. 1997; UU No. 22 Th. 1999; UU No. 25 Th. 1999; UU No. 28 Th. 1999; UU No. 34 Th. 1999; UU No. 25 Th. 2000; PP No. 104 Th. 2000 stdd PP No. 84 Th. 2001; PP No. 105 Th. 2000; PP No. 107 Th. 2000; PP No. 108 Th. 2000; PP No. 109 Th. 2000; PP No. 115 Th. 2000; PP No. 65 Th. 2001; PP No. 66 Th. 2001; Perda No. 10 Th. 1999; Perda No. 8 Th. 2001; Perda No. 2 Th. 2003; Perda No. 10 Th. 2003 PERDA ini mengatur mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Tentang
:Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 April 2004
Tanggal Pengundangan
:07 Mei 2004
Tanggal Berlaku
:07 Mei 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 45
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2004
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 — 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000, tentang Pembagian Hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21, Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4034);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 27);
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 161);
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 5);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 65).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2003
Pasal 1
(1)
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 sebagai berikut.
1.
Pendapatan Daerah............... Rp 9.982.371.573.422,20
2.
Belanja Daerah Rp10.382.597.136.816,46 Defisit....................................... Rp 400.225.563.394,26
3.
Pembiayaan:
1.
Sumber Penerimaan Daerah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2002.................... Rp 2.165.502.594.551,36
2.
Sumber Pengeluaran Daerah terdiri dari:
a.
Pembayaran Utang Pokok...............
b.
Penyertaan Modal ....................
c.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan Surplus.
(2)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 butir c) terdiri dari:
a.
Saldo Kas per 31 Desember 2003 Rp 1.628.913.498.261,10
b.
Sisa Pengisian Kas yang disetor setelah tanggal 31 Desember 2003............... Rp 45.093.700.773,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perbandingan antara Anggaran dengan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut:
a.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah Rp 492.473.613.422,20 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Anggaran Pendapatan setelah perubahan... Rp 9.489.897.960.000,00
2.
Realisasi Pendapatan Rp 9.982.371.573.422,20 Selisih lebih............... Rp 492.473.613.422,20
b.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp1.180.331.693.333,54 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Anggaran Belanja setelah Perubahan...... Rp 11.562.928.830.150,00
2.
Realisasi Belanja Rp 10.382.597.136.816,46 Selisih kurang............ Rp 1.180.331.693.333,54
c.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Defisit sejumlah Rp1.672.805.306.755,74 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Defisit Anggaran setelah Perubahan......... Rp 2.073.030.870.150,00
2.
Realisasi Defisit Rp 400.225.563.394,26 Selisih kurang.............. Rp 1.672.805.306.755,74
d.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan sejumlah Rp1.201.892.278,36 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Penerimaan
a.
Setelah perubahan........................... Rp 2.165.502.594.000,00
b.
Realisasi....................................... Rp 2.165.502.594.551,36 Selisih lebih.......... Rp 551,36
2.
Pengeluaran
a.
Setelah perubahan......... Rp 92.471.723.850,00
b.
Realisasi...................... Rp 91.269.832.123,00 Selisih kurang............ Rp 1.201.891.727,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember Tahun 2003 yang tertuang dalam Neraca Daerah sebagai berikut.
a.
Jumlah Aktiva............................................ Rp81.820.988.652.850,31
b.
Jumlah Utang............................................ Rp 428.947.471.118,84
c.
Jumlah Ekuitas Dana.................................. Rp81.392.041.181.731,47
1.
Ekuitas Dana Umum.................. Rp80.541.077.438.163,41
2.
Ekuitas Dana Dicadangkan (DCD) Rp 836.034.515.453,06
3.
Ekuitas Dana Donasi.................. Rp 14.929.228.115,00
(2)
Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember Tahun 2003 yang tertuang dalam Laporan Aliran Kas sejumlah Rp1.628.913.498.261,10, dengan rincian sebagai berikut.
a.
Saldo Kas 1 Januari 2003... Rp2.159.940.236.271,36
b.
Jumlah Peneriman Kas...... Rp9.987.933.931.702,20 Rp12.147.874.167.973,56
c.
Jumlah Pengeluaran Kas............................ Rp10.518.960.669.712,46
d.
Saldo Kas 31 Desember 2003.................... Rp 1.628.913.498.261,10
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yaitu:
1.
Lampiran I: Laporan Perhitungan APBD
2.
Lampiran II: Nota Perhitungan APBD
3.
Lampiran III: Laporan Aliran Kas
4.
Lampiran IV: Neraca Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2004
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. RITOLA
NIP 1400 MAYA 657
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2004 NOMOR 45
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan peraturan tentang perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003 yang disusun setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. Perhitungan ini dilakukan untuk mengetahui realisasi pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan daerah serta posisi keuangan daerah yang tertuang dalam neraca dan laporan aliran kas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…