bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada Lembaga Perkreditan Desa Di Kabupaten Klungkung;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN SASARAN BAB II PERSYARATAN PENERIMA PENYERTAAN MODAL Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Tentang
:Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada Lembaga Perkreditan Desa Di Kabupaten Klungkung
PERATURAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 34 TAHUN 2012
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI KABUPATEN KLUNGKUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada Lembaga Perkreditan Desa Di Kabupaten Klungkung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Seri D Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI KABUPATEN KLUNGKUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Klungkung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Klungkung.
3.
Bupati adalah Bupati Klungkung.
4.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
5.
Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disingkat LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa di Desa Pakraman dalam wilayah Provinsi Bali.
6.
Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disingkat LPLPD adalah suatu lembaga yang berfungsi melaksanakan pemberdayaan LPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan dan sasaran program penyertaan modal adalah:
a.
Terwujudnya LPD yang memiliki struktur permodalan yang kuat.
b.
Terbukanya peluang bagi LPD untuk mengembangkan usaha.
c.
Terbukanya peluang yang lebih luas bagi Krama Desa Pakraman untuk mendapatkan pelayanan dari LPD yang bersangkutan sehingga dapat memberikan dampak yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Desa Pakraman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN PENERIMA PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1)
Persyaratan LPD penerima penyertaan modal:
a.
LPD sehat/cukup sehat dengan surat keterangan dari Kepala LPLPD Kabupaten Klungkung di Kecamatan Banjarangkan/Kepala LPLPD Kabupaten Klungkung di Kecamatan Nusa Penida;
b.
Surat Pernyataan Perlu dana Penyertaan dari Pemerintah Daerah.
c.
Foto Copy Keputusan Pengukuhan Pengurus LPD;
d.
Foto Copy Keputusan Pengukuhan Pengawas Internal LPD;
e.
Keputusan Pendirian LPD;
f.
Laporan Rapat Tahunan Pengurus Tahun Buku terakhir/Laporan Bulanan minimal 3 bulan berturut-turut; dan
g.
Foto Copy rekening tabungan/giro di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung.
(2)
Nama-nama LPD penerima penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
(1)
Pengelolaan penyertaan modal pada LPD dilaksanakan oleh Pengurus LPD dengan diketahui Bendesa Pakraman atau sebutan lain.
(2)
Kebutuhan modal yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran yang dibuat oleh pengurus dan mendapat persetujuan Krama melalui Paruman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Penyertaan Modal antara Pemerintah Daerah dengan LPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 6
(1)
Monitoring dan evaluasi mencakup:
a.
Realisasi penyaluran dana;
b.
Perkembangan pemanfaatan penyertaan modal oleh LPD;
c.
Hasil evaluasi kinerja LPD setiap tahun;
d.
Administrasi teknis pengelolaan dana; dan
e.
Perkembangan pelaksanaan program.
(2)
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Badan Pembina Umum Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten Klungkung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
Ditetapkan di Semarapura pada Tanggal 13 November 2012
BUPATI KLUNGKUNG,
ttd.
IPATI KLUNGKUNG
Diundangkan di Semarapura pada Tanggal 13 November 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG,
ttd.
TJT/JANAPRIA
BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2012 NOMOR 34
Penjelasan Umum
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan penyertaan modal pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Klungkung, termasuk persyaratan penerima penyertaan modal, tata cara pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pembiayaan. LPD merupakan lembaga keuangan tradisional Bali yang berperan penting dalam perekonomian Desa Pakraman. Dengan adanya penyertaan modal dari Pemerintah Daerah, diharapkan LPD dapat memiliki struktur permodalan yang kuat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Krama Desa Pakraman.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.