PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2012
Abstrak Peraturan
Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektoran Provinsi/kabupaten/kota juncto Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2009 tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggara pemerintah di Provinsi Bengkulu, maka perlu untuk merubah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu Sebagaimana telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Bengkulu No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerjas Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, maka dibentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua Atas Perda Provinsi Bengkulu No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Cara Inspektorat , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
1. UU No. 9 tahun 1967 2. UU No. 8 tahun 1974 3. UU No. 32 Tahun 2004 4. UU No. 12 tahun 2011 5. PP No. 20 tahun 1968 6. PP No. 100 Tahun 2000 7. PP No. 41 tahun 2007 8. Permendagri No 57 tahun 2007 9. Permendagri No. 64 tahun 2007 10. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 11. Permendagri NO. 53 tahun 2011 12. Perda Prov. Bengkulu No. 8 Tahun 2008
Perubahan dilakukan karena sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintah, maka dirubahlah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu, Ketentuan Pasal 6 yaitu susunan Organisasi Inspektorat Provinsi terdiri atas Inspektur, Sekretariat ( Meliputi Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Evaluasi, dan umum, dan Kasubbag Kepegawaian Pemerintah), Inspektur Pembantu bidang pemerintahan, Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur bidang Kesejahteraan Masyarakat, Inspektur Pembantu Bidang Administrasi, dan kelompok Jabatan Fungsional
Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2008
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 13 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008, perlu menata organisasi perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini dengan menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 8 Th. 1974 stdd UU No. 43 Th. 1999; UU No. 17 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; U UNo. 10 Th. 2004; UU No. 15 Th. 2004; UU No. 25 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Th. 2008; UU No. 29 Th. 2007; PP No. 16 Th. 1994; PP No. 58 TH. 2005; PP No. 38 Th. 2007; PP No. 41 Th. 2007; Permendagri No. 13 Th. 2006 stdd Permendagri No. 59 Th. 2007; Permendagri No. 45 Th. 2006
PERDA ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi; lembaga lain; tata kerja; kepegawaian; keuangan; dan aset organisasi perangkat daerah
PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BENGKULU,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kabupaten/Kota juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, dan dengan terbentuknya jabatan fungsional pengawas penyelenggara pemerintahan di Provinsi Bengkulu, maka perlu untuk merubah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008, Nomor 8);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kab/Kota;
10.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi, terdiri dari:
a.
Inspektur
b.
Sekretariat, terdiri dari:
1)
Kasubbag Perencanaan;
2)
Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan;
3)
Kasubbag Kepegawaian dan Umum;
c.
Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan;
d.
Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan;
e.
Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Masyarakat;
f.
Inspektur Pembantu Bidang Administrasi;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Uraian Tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi Bengkulu lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu.
Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 23 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU,
ttd.
ALAMAT M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19530812 197803 1 006
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal: 23 Januari 2012
GUBERNUR BENGKULU
WAKIL GUBERNUR,
ttd.
H. JUNAIDI HAMSYAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2012 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Perubahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kabupaten/Kota juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Dengan terbentuknya jabatan fungsional pengawas penyelenggara pemerintahan di Provinsi Bengkulu, maka perlu untuk merubah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.