Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 9 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008. dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007. dalam PERDA ini diatur tentang rincian APBD Tahun Anggaran 2008.

Tentang
:Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2008
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:9
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Mamuju
Tanggal Penetapan
:05 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
:05 Desember 2008
Tanggal Berlaku
:05 Desember 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Sumber
:LD.2008/No.33
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 9 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGRAN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaran Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp. 549.901.370.000,-berkurang sejumlah Rp. 32.959.455.223,- sehingga menjadi Rp. 516.941.914.777,- dengan rincian sebagai berikut:
1.
PENDAPATAN a. Semula Rp 549.901.370.000,00 b. Berkurang Rp 32.959.455.223,00 Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp 516.641.914.777,00
2.
BELANJA a. Semula Rp 575.931.977.495,00 b. Bertambah Rp 38.524.868.525,00 Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp 614.456.846.020,00 Defisit Setelah Perubahan Rp - 97.514.931.243,00
3.
PEMBIAYAAN DAERAH Penerimaan a. Semula Rp 26.030.607.495,00 b. Bertambah Rp 68.057.713.530,00 Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp 94.088.321.025,00
4.
Pengeluaran a. Semula Rp 0,00 b. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp 0,00 Pembiayaan Netto Rp 94.088.321.025,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp-3.426.610.218,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah 1. Semula Rp 46.860.700.000,00 2. Bertambah Rp 5.849.900.000,00 Jumlah Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp 52.530.600.000,00
b.
Dana Perimbangan 1. Semula Rp 469.220.670.000,00 2. Berkurang Rp 38.809.355.223,00 Jumlah Perimbangan Setelah Perubahan Rp 430.411.314.777,00
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 1. Semula Rp 34.000.000.000,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Lain-Lain PAD yang Sah Setelah Perubahan Rp 34.000.000.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Pajak Daerah Sejumlah 1. Semula Rp 37.580.000.000,00 2. Bertambah Rp 4.592.500.000,00 Jumlah Pajak Daerah Setelah Perubahan Rp 42.172.500.000,00
b.
Retribusi Daerah Sejumlah 1. Semula Rp 964.000.000,00 2. Bertambah Rp 110.000.000,00 Jumlah Retribusi Setelah Perubahan Rp 1.074.830.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah 1. Semula Rp 0,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Pengelolaan Kekayaan Daerah Setelah Perubahan Rp 0,00
d.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah 1. Semula Rp 8.136.700.000,00 2. Bertambah Rp 1.146.570.000,00 Jumlah Lain-Lain PAD yang Sah Setelah Perubahan Rp 9.283.270.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah 1. Semula Rp 16.808.000.000,00 2. Bertambah Rp 1.190.644.777,00 Jumlah Dana Bagi Hasil Setelah Perubahan Rp 17.998.644.777,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah 1. Semula Rp 366.674.670.000,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Dana Alokasi Umum Setelah Perubahan Rp 366.674.670.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah 1. Semula Rp 85.738.000.000,00 2. Bertambah Rp 40.000.000.000,00 Jumlah Dana Alokasi Khusus Setelah Perubahan Rp 125.738.000.000,00
(4)
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Hibah dari Pemerintah Pusat sejumlah 1. Semula Rp 34.000.000.000,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Hibah dari Pemerintah Pusat Setelah Perubahan Rp 34.000.000.000,00
b.
Dana Darurat sejumlah 1. Semula Rp 0,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Dana Darurat Setelah Perubahan Rp 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah 1. Semula Rp 0,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Lain-Lain PAD yang Sah Setelah Perubahan Rp 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah 1. Semula Rp 0,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Setelah Perubahan Rp 0,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah sejumlah 1. Semula Rp 0,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Bantuan Keuangan Setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah 1. Semula Rp 140.329.360.222,00 2. Berkurang Rp 6.979.911.484,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung Setelah Perubahan Rp 133.349.448.738,00
b.
Belanja Langsung 1. Semula Rp 435.602.617.273,00 2. Bertambah Rp 45.504.780.009,00 Jumlah Belanja Langsung Setelah Perubahan Rp 481.107.397.282,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah 1. Semula Rp 62.454.767.222,00 2. Bertambah Rp 8.742.281.516,00 Jumlah Belanja Pegawai Setelah Perubahan Rp 71.197.048.738,00
b.
Belanja Bunga Langsung 1. Semula Rp 0,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Belanja Bunga Setelah Perubahan Rp 0,00
c.
Belanja Subsidi Sejumlah 1. Semula Rp 0,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Belanja Subsidi Setelah Perubahan Rp 0,00
d.
Belanja Hibah Sejumlah 1. Semula Rp 750.000.000,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Belanja Hibah Setelah Perubahan Rp 750.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah 1. Semula Rp 29.290.000.000,00 2. Bertambah Rp 5.077.000.000,00 Jumlah Belanja Bantuan Sosial Setelah Perubahan Rp 34.367.000.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Pemerintah desa sejumlah 1. Semula Rp 29.127.000.000,00 2. Berkurang Rp 7.750.000.000,00 Jumlah Belanja Bagi Hasil Setelah Perubahan Rp 21.377.000.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan Sejumlah 1. Semula Rp 14.207.593.000,00 2. Berkurang Rp 13.049.193.000,00 Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Setelah Perubahan Rp 1.158.400.000,00
h.
Belanja tidak Terduga Sejumlah 1. Semula Rp 4.500.000.000,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Belanja Tidak Terduga Setelah Perubahan Rp 4.500.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah 1. Semula Rp 57.868.251.640,00 2. Bertambah Rp 7.250.870.429,00 Jumlah Belanja Pegawai Setelah Perubahan Rp 65.119.122.069,00
b.
Belanja Barang dan Jasa Langsung 1. Semula Rp 140.366.488.279,00 2. Bertambah Rp 23.160.558.831,00 Jumlah Belanja Barang dan Jasa Setelah Perubahan Rp 163.527.047.110,00
c.
Belanja Modal Sejumlah 1. Semula Rp 237.367.877.354,00 2. Bertambah Rp 15.093.350.749,00 Jumlah Belanja Modal Setelah Perubahan Rp 252.461.228.103,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan Sejumlah 1. Semula Rp 26.030.607.495,00 2. Bertambah Rp 68.057.713.530,00 Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp 94.088.321.025,00
b.
Pengeluaran sejumlah 1. Semula Rp 0,00 2. Bertambah Rp 0,00 Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp 0,00
(2)
Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya(SILPA) sejumlah 1. Semula Rp 26.030.607.495,00 2. Bertambah Rp 68.057.713.530,00 Jumlah SILPA Setelah Perubahan Rp 94.088.321.025,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya(SILPA) sejumlah 1. Semula Rp 0,00 2. Bertambah Rp 3.426.610.218,00 Jumlah SILPA Setelah Perubahan Rp 3.426.610.218,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
LAMPIRAN I : Ringkasan Perubahan APBD;
2.
LAMPIRAN II : Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
LAMPIRAN III : Rincian Perubahan APBD menurut urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
LAMPIRAN IV : Rekapitulasi Belanja Daerah urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
LAMPIRAN V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
LAMPIRAN VI : Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
LAMPIRAN VII : Daftar Piutang Daerah;
8.
LAMPIRAN VIII : Daftar Penyertaan Modal(Investasi) Daerah;
9.
LAMPIRAN IX : Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset terhadap daerah;
10.
LAMPIRAN X : Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lanilla;
11.
LAMPIRAN XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
LAMPIRAN XII : Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
LAMPIRAN XIII : Daftar pinjaman daerah obligasi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
ditetapkan di: Mamuju
Pada tanggal: 5 Desember 2008
WAKIL GUBERNUR SULAWESI BARAT
H. M. AMRI SANUSI
diundangkan di: Mamuju
Pada tanggal : 5 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
H. M ARSYAD HAFID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2008 NOMOR 33
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Provinsi Sulawesi Barat, yang dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…