Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 10 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah melalui peningkatan permodalan khususnya modal dasarnya. Bahwa modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 perlu ditingkatkan dari Rp. 50. 000.000.000,- ( Lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- ( Seratus lima puluh milyar rupiah ). Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 70 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP No. 73 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Prov. Sultra No. 5 Tahun 2003. perda ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 5 tahun 2005 tentang bank pembangunan daerah sulawesi tenggara.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:10
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Kendari
Tanggal Penetapan
:21 September 2004
Tanggal Pengundangan
:22 September 2004
Tanggal Berlaku
:22 September 2004
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LD. 2004 /No. 10 , LL 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2003 Nomor 5

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 10 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA,

Menimbang
:
a.
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah melalui peningkatan permodalan khususnya modal dasarnya;
b.
bahwa modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 perlu ditingkatkan dari Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3690);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3782);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 11 September 2003 Nomor 5, diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, selanjutnya ditambah 1 ayat, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Modal dasar Bank Pembangunan Daerah adalah sebesar Rp 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dari jumlah modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah disetor sebesar Rp 14.441.537.862,- (Empat belas milyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan penyertaan saham dari:
a.
Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 8.391.899.168,- (Delapan milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh delapan rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 6.049.638.694,- (Enam milyar empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyertaan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyertaan Modal Bank Pembangunan Daerah dimungkinkan dengan ketentuan sebahagian besar modal (mayoritas) dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 8
(1)
Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyertaan Modal Pihak Ketiga dimaksud Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan atas persetujuan Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pasal 31 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 31
Laba bersih setelah dipotong pajak yang telah disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a.
Deviden untuk pemegang saham......................50%
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Cadangan Umum........................................25%
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dana Kesejahteraan Pegawai...........................10%
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Jasa Produksi............................................15%
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari pada tanggal 21 September 2004
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ALI M AZI
Diundangkan di Kendari pada tanggal: 22 September 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
Drs. H. LA ODE NSAIIA
Pembina Utama Madya Gol. IV/d
Nip. 010072364.-
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2004 NOMOR: 10 Seri A
Penjelasan Umum
I. UMUM
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebagai salah satu alat kelengkapan Otonomi Daerah mempunyai peran yang sangat besar dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah. Bank sebagai salah satu badan usaha milik daerah yang mempunyai kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Untuk mencapai suatu sistim perbankan yang sehat, kuat dan efisien maka perlu penguatan struktur perbankan melalui peningkatan permodalan guna meningkatkan kemampuan Bank untuk mengelola usaha maupun resiko, serta meminimalkan skala usaha guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Sejalan dengan hal-hal tersebut, maka modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), perlu ditingkatkan menjadi Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah).

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka dibentuklah Peraturan Daerah ini, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah ini materi pokoknya adalah Perubahan Modal Dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari besar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000 (seratus limapuluh miliar rupiah).

II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Pasal I Angka 1: Pasal 7 - Cukup jelas
Angka 2: Pasal 8 - Cukup jelas
Angka 3: Pasal 31 - Cukup jelas
Pasal II - Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…