PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
bahwa dengan telah ditingkatkannya modal dasar Perseroan Terbatas (PT) Mass Rapid Transit Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013, perlu dilakukan perubahan mengenai penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta dengan menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 32 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Th. 2008; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 40 Th. 2007; UU No. 12 Th. 2011; PP No. 58 Th. 2005; Permendagri No. 50 Th. 1999; Permendagri No. 53 Th. 2011; Perda No. 5 Th. 2007; Perda No. 3 Th. 2008; Perda No. 4 Th. 2008; Perda No. 2 Th. 2010
PERDA ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 4 Perda No. 4 Th. 2008
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:8
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
:18 Oktober 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 105; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1003
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2007
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan Perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal dua puluh delapan bulan Desember tahun dua ribu dua.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah UU No.12 Thn 1985; UU No.18 Thn 1997; UU No.21 Thn 1997; UU No.28 Thn 1999; UU No.27 Thn 2000; UU No.17 Thn 2003; UU No.1 Thn 2004; UU No.10 Thn 2004; UU No.15 Thn 2004; UU No.25 Thn 2004; UU No.32 Thn 2004; UU No.33 Thn 2004; UU No.20 Thn 2001; PP No.65 Thn 2001; PP No.66 Thn 2001; PP No.23 Thn 2005; PP No.24 Thn 2005; PP No.54 Thn 2005; PP No.55 Thn 2005; PP No.56 Thn 2005; PP No.57 Thn 2005; PP No.58 Thn 2005; PP No.65 Thn 2005; PP No.8 Thn 2006; PP No.37 Thn 2006; Perda No.7 Thn 2006.
Dalam peraturan ini membahas tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2007.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) MRT JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
b.
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
15.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
a.
penyusunan kebijakan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan administrasi dan pembinaan terhadap Perangkat Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelayanan administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a.
pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan administrasi di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Biro Hukum mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelayanan administrasi di bidang hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelayanan administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.
pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perekonomian dan pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan administrasi di bidang perekonomian dan pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelayanan administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi:
a.
pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang administrasi umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan administrasi di bidang administrasi umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Sekretariat DPRD mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dan teknis kepada DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:
a.
pelayanan administrasi dan teknis persidangan DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelayanan administrasi dan teknis komisi/badan/alat kelengkapan DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelayanan administrasi keuangan dan kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan administrasi umum dan rumah tangga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah atas dasar tugas dan fungsi serta beban tugas.
Menyikapi perubahan paradigma pemerintahan dan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.