PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
bahwa kewenangan menetapkan tarif Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan diskresi dari Pemerintah Daerah setelah dilakukan Evaluasi dan Klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Provinsi NTT No. 8 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Kupang
Tanggal Penetapan
:11 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:11 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sumber
:LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 07
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2010 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2011
Pasal 2 Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
Menimbang
:
a.
bahwa kewenangan menetapkan tarif Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan diskresi dari Pemerintah Daerah setelah dilakukan Evaluasi dan Klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan;
b.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0049);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0049), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(4)
Penetapan tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Peta mengalami perubahan dengan dihapusnya obyek Retribusi Pembuatan Peta Digital dan Peta Manual sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengalami perubahan pada kelompok BP4D Provinsi NTT sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
Mekanisme Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Ketentuan peralihan dan ketentuan mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Lampiran III tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan yang diselenggarakan oleh BP4D dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ditetapkan di Kupang pada tanggal 11 Desember 2013
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
FRANS LEO DA LOKA
Diundangkan di Kupang
pada tanggal 11 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
SALEM SALEH MANU
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 19570505 198103 1 005
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 007
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait kewenangan menetapkan tarif Retribusi Jasa Umum yang merupakan kewenangan diskresi dari Pemerintah Daerah setelah dilakukan Evaluasi dan Klarifikasi. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Retribusi Pelayanan Pendidikan yang diselenggarakan oleh BP4D Provinsi NTT. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan besarnya tarif retribusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan retribusi daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.