Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 07 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun 2012. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahuun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 02 Tahun 2008; PP No. 20 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 08 Tahun 2008; PP No. 05 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahuun 2011; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 22 Tahuun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2011. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp1.412.177.393.128,50 bertambah sejumlah Rp18.516.668.622,96 sehingga menjadi Rp1.430.694.061.751,46.

Tentang
:Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Maluku
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Ambon
Tanggal Penetapan
:02 November 2012
Tanggal Pengundangan
:02 November 2012
Tanggal Berlaku
:02 November 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Maluku
Sumber
:LD.2012/7,TLD NO.07, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 07 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI MALUKU,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun 2012;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2012 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku, jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747), jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 29);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 311);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Semula berjumlah Rp. 1.412.177.393.128,50,- bertambah sejumlah Rp. 18.516.668.622,96,- sehingga menjadi Rp. 1.430.694.061.751,46,- dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
a.
Semula Rp. 1.412.177.393.128,50,-
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 18.516.668.622,96,-
c.
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 1.430.694.061.751,46,-
2.
Belanja
a.
Semula Rp. 1.429.870.261.553,45,-
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 72.911.758.881,58,-
c.
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 1.502.782.020.435,03,-
d.
Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan (17.692.868.424,95)
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan
1.
Semula Rp. 22.680.003.860,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 55.425.090.258,62,-
3.
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 78.105.094.118,62,-
b.
Pengeluaran
1.
Semula Rp. 4.987.135.435,05,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 1.000.000.000,00,-
3.
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 5.987.135.435,05,-
c.
Jumlah Pembiayaan neto Setelah Perubahan Rp. 72.117.958.683,57,-
d.
Sisa lebih pembiayaan anggaran Setelah Perubahan Rp. ---
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1.
Semula Rp. 243.557.211.751,50,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 9.437.184.894,96,-
3.
Jumlah pendapatan asli daerah Setelah Perubahan Rp. 252.994.396.646,46,-
b.
Dana perimbangan
1.
Semula Rp. 950.038.311.377,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 8.662.483.728,00,-
3.
Jumlah perimbangan Setelah Perubahan Rp. 958.700.795.105,00,-
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
1.
Semula Rp. 218.581.870.000,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 417.000.000,00,-
3.
Jumlah pendapatan daerah yang sah Setelah Perubahan Rp. 218.998.870.000,00,-
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak daerah
1.
Semula Rp. 190.359.187.951,50,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 1.970.294.180,00,-
3.
Jumlah pendapatan pajak daerah Setelah Perubahan Rp. 192.329.482.131,50,-
b.
Retribusi daerah
1.
Semula Rp. 21.348.873.800,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.966.890.714,96,-
3.
Jumlah retribusi daerah Setelah Perubahan Rp. 26.315.764.514,96,-
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
1.
Semula Rp. 19.000.000.000,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. -----,-
3.
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan Rp. 19.000.000.000,00,-
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1.
Semula Rp. 12.849.150.000,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.500.000.000,00,-
3.
Jumlah pendapatan asli daerah Setelah Perubahan Rp. 15.349.150.000,00,-
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana bagi hasil
1.
Semula Rp. 82.484.157.377,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 8.662.483.728,00,-
3.
Jumlah dana bagi hasil Setelah Perubahan Rp. 91.146.641.105,00,-
b.
Dana alokasi umum
1.
Semula Rp. 829.491.474.000,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. -----,-
3.
Jumlah alokasi umum Setelah perubahan Rp. 829.491.474.000,00,-
c.
Dana alokasi khusus
1.
Semula Rp. 38.062.680.000,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. -----,-
3.
Jumlah alokasi khusus Setelah Perubahan Rp. 38.062.680.000,00,-
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1.
Semula Rp. 300.000.000,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. -----,-
3.
Jumlah pendapatan hibah Setelah Perubahan Rp. 300.000.000,00,-
b.
Dana darurat
1.
Semula Rp. ----,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ----,-
3.
Jumlah dana darurat Setelah Perubahan Rp. ----,-
c.
Dana bagi hasil pajak
1.
Semula Rp. ---,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah dana bagi hasil pajak Setelah Perubahan Rp. ---,-
d.
Dana penyesuaian dan otonomi khusus
1.
Semula Rp. 218.281.870.000,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 417.000.000,00,-
3.
Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus Setelah Perubahan Rp. 218.698.870.000,00,-
e.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
1.
Semula Rp. ---,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya Setelah Perubahan Rp. -------,-
f.
Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
1.
Semula Rp. ------,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. -----,-
3.
Jumlah Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Rp. -----,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1.
Semula Rp. 849.583.191.361,13,-
2.
Bertambah/(berkurang) (Rp. 25.639.653.891,42,-)
3.
Jumlah belanja tidak langsung Setelah Perubahan Rp. 823.943.537.469,71,-
b.
Belanja Langsung
1.
Semula Rp. 580.287.070.192,32,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 98.551.412.773,00,-
3.
Jumlah belanja langsung Setelah Perubahan Rp. 678.838.482.965,32,-
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai
1.
Semula Rp. 386.442.693.194,13,-
2.
Bertambah/(berkurang) (Rp. 25.420.928.113,99,-)
3.
Jumlah belanja pegawai Setelah Perubahan Rp. 361.021.765.080,14,-
b.
Belanja bunga
1.
Semula Rp. 1.834.545.242,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ------,-
3.
Jumlah bunga Setelah Perubahan Rp. 1.834.545.242,00,-
c.
Belanja subsidi
1.
Semula Rp. ---,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah belanja subsidi Setelah Perubahan Rp. ---,-
d.
Belanja hibah
1.
Semula Rp. 315.975.312.200,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 9.900.544.800,00,-
3.
Jumlah belanja hibah Setelah Perubahan Rp. 325.875.857.000,00,-
e.
Belanja bantuan sosial
1.
Semula Rp. 5.530.000.000,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 5.243.160.000,00,-
3.
Jumlah belanja bantuan sosial Setelah Perubahan Rp. 10.773.160.000,00,-
f.
Belanja bagi hasil
1.
Semula Rp. 91.801.319.057,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 163.366.252,57,-
3.
Jumlah belanja bagi hasil Setelah Perubahan Rp. 91.964.685.309,57,-
g.
Belanja bantuan keuangan
1.
Semula Rp. 27.999.321.668,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) (Rp. 525.796.830,00,-)
3.
Jumlah belanja bantuan keuangan Setelah Perubahan Rp. 27.473.524.838,00,-
h.
Belanja tidak terduga
1.
Semula Rp. 20.000.000.000,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) (Rp. 15.000.000.000,00,-)
3.
Jumlah belanja tidak terduga Setelah Perubahan Rp. 5.000.000.000,00,-
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai
1.
Semula Rp. 62.153.072.561,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 3.725.098.250,00,-
3.
Jumlah belanja pegawai Setelah Perubahan Rp. 65.878.170.811,00,-
b.
Belanja barang dan jasa
1.
Semula Rp. 362.832.700.489,31,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 51.885.164.292,00,-
3.
Jumlah belanja barang dan jasa Setelah Perubahan Rp. 414.717.864.781,31,-
c.
Belanja modal
1.
Semula Rp. 155.301.297.142,01,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 42.941.150.231,00,-
3.
Jumlah belanja modal Setelah Perubahan Rp. 198.242.447.373,01,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
1.
Semula Rp. 22.680.003.860,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 55.425.090.258,62,-
3.
Jumlah penerimaan Setelah Perubahan Rp. 78.105.094.118,62,-
b.
Pengeluaran
1.
Semula Rp. 4.987.135.435,05,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 1.000.000.000,00,-
3.
Jumlah pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 5.987.135.435,05,-
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SILPA anggaran tahun anggaran sebelumnya
1.
Semula Rp. 22.680.003.860,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 55.425.090.258,62,-
3.
Jumlah SILPA tahun anggaran sebelumnya Setelah Perubahan Rp. 78.105.094.118,62,-
b.
Pencairan dana cadangan
1.
Semula Rp. ---,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah pencairan dana cadangan Setelah Perubahan Rp. ---,-
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
1.
Semula Rp. ---,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Setelah Perubahan Rp. ---,-
d.
Penerimaan pinjaman daerah
1.
Semula Rp. ---,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah penerimaan pinjaman daerah Setelah Perubahan Rp. ---,-
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
1.
Semula Rp. ---,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman Setelah Perubahan Rp. ---,-
f.
Penerimaan piutang daerah
1.
Semula Rp. ---,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah penerimaan piutang daerah Setelah Perubahan Rp. ---,-
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan dana cadangan
1.
Semula Rp. ---,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah pembentukan dana cadangan Setelah Perubahan Rp. ---,-
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
1.
Semula Rp. 750.000.000,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 1.000.000.000,00,-
3.
Jumlah penyertaan modal investasi Setelah Perubahan Rp. 1.750.000.000,00,-
c.
Pembayaran pokok utang
1.
Semula Rp. 2.737.135.435,05,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ----,-
3.
Jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Setelah Perubahan Rp. 2.737.135.435,05,-
d.
Pemberian pinjaman daerah
1.
Semula Rp. ---,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah Setelah Perubahan Rp. -----,-
e.
Pembentukan Dana Bergulir Pemerintah Daerah
1.
Semula Rp. 1.500.000.000,00,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah Pembentukan Dana Bergulir Pemerintah Daerah Setelah Perubahan Rp. 1.500.000.000,00,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII Daftar Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun ini;
9.
Lampiran IX Daftar pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur Maluku menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

Ditetapkan di Ambon
Pada tanggal 2 Nopember 2012

GUBERNUR MALUKU,

ttd

KAREL ALBERT RALAHALU

Diundangkan di Ambon
pada tanggal 2 Nopember 2012

SEKRETARIS DAERAH MALUKU,

ttd

ROSA FELISTAS FAR-FAR

LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2012 NOMOR: 07
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…