Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah yang bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, melainkan juga merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat; bahwa untuk merealisasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka diperlukan peran serta pihak ketiga dalam memberikan sumbangan secara suka rela baik dalam bentuk uang atau disamakan dengan uang atau berupa barang bergerak maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika hukum ketatanegaraan saat ini, sehingga perlu diganti dan dilakukan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Penerimaan; 3. Ketentuan Pengelolaan; 4. Pengawasan dan Pembinaan; 5. Pengawasan dan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.

Tentang
:Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Banjarmasin
Tanggal Penetapan
:23 April 2012
Tanggal Pengundangan
:23 April 2012
Tanggal Berlaku
:23 April 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sumber
:LD.2012/NO.7
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012
TENTANG
SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah yang bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, melainkan juga merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat;
b.
bahwa untuk merealisasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka diperlukan peran serta pihak ketiga dalam memberikan sumbangan secara sukarela baik dalam bentuk uang atau disamakan dengan uang atau berupa barang bergerak maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
c.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika hukum ketatanegaraan saat ini, sehingga perlu diganti dan dilakukan pengaturan kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Sumbangan Pihak Ketiga adalah Pemberian Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah secara ikhlas, tidak mengikat yang perolehannya oleh Pihak Ketiga tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang, baik bergerak maupun tidak bergerak.
6.
Pihak Ketiga adalah setiap orang atau Badan Hukum dimanapun domisilinya tanpa membedakan kewarganegaraan atau asal usul yang memberikan sumbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENERIMAAN
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga.
(2)
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah dan/atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu.
(3)
Pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kewajiban Pihak Ketiga yang bersangkutan kepada Negara maupun Daerah, seperti pembayaran pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan penerimaan, penyerahan dan penyetoran serta pelaporan dan pertanggungjawaban Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENGELOLAAN
Pasal 4
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelola oleh masing-masing SKPD berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Semua hasil penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga yang berbentuk uang atau disamakan dengan uang merupakan pendapatan daerah dan disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
(2)
Semua hasil sumbangan Pihak Ketiga yang berbentuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak menjadi barang milik daerah dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 6
(1)
Gubernur melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Selain kewenangan aparat pengawas internal Pemerintah Daerah, Gubernur dapat membentuk Tim yang melaksanakan tugas-tugas khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur-unsur instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah yang masih dalam tahap proses penyelesaian dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Tahun 1999 Nomor 12) beserta semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah dalam lembaran daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 23 April 2012
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 23 April 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Dalam upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat perlu adanya peran serta masyarakat untuk menunjang kegiatan tersebut, baik berupa sarana, prasarana maupun dana dalam bentuk sumbangan pihak ketiga.
Sumbangan pihak ketiga tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai Pembangunan Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengingat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika hukum ketatanegaraan saat ini, sehingga perlu diganti melalui pengaturan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…