PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012
a. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028, antara lain menegaskan pembangunan kesehatan · diarahkan pada peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat yang mengarah pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan dan terus mendorong peran serta swasta dalam peningkatan keunggulan lokal untuk mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai entitas sosial, ekonomi yang berkeadilan dengan memperhatikan nilai, sosial budaya dan moral serta kearifan lokal; b. bahwa untuk mengimplementasikan pembangunan a. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028, antara lain menegaskan pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat yang mengarah pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan dan terus mendorong peran serta swasta dalarn peningkatan keunggulan lokal untuk mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai entitas sosial, ekonomi yang berkeadilan dengan memperhatikan nilai, sosial budaya dan moral serta kearifan lokal; b. bahwa untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara penyelenggaraan kesehatan melalui upaya kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara penyelenggaraan kesehatan melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dalam rangka mewujudkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; kesejahteraan masyarakat di Daerah; c. bahwa pembangunan kesehatan secara menyeluruh diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang dilakukan c. bahwa pembangunan kesehatan secara menyeluruh diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang secara dilakukan terpadu dan secara terpadu dan bertanggungjawab dalam bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kesehatan; penyelenggaraan kesehatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Sela tan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ten tang Penyelenggaraan ten tang Penyelenggaraan Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 47, Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nornor 151, Tambahan Lembaran Negara �publik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-imdang Nomor 13, Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1. Undang-Undang Nomor 47, Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara �fpublik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-imdang Nomor 13, Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2, Tahun 2, Tahun 1964 tentang 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-µ,lndang Nomor 47, Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-µ,lndang Nomor 47, Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); • • 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Wabah 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Wabah (Lembaran Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632); Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656); • 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); • 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130); 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130); 9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3 3 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Si stem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 12. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 12. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); • 13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor • 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 14. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, 14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); • 15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jarninan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, • 15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 16. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 16. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 17. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 17. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 18. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 18. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 19. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia 19. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 4 Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 20. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 20. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 21. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 21. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 22. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 22. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 5234); • • Indonesia Nomor 5234); 23. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jarninan Scsial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (bembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3447); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian .@m Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik • 23. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesla Nornor 3447); • 26. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian .@m Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Indonesia Nomor 3609); 3609); 27. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 27. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 28. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 28. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); 29. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 29. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian an Pengembangan oleh Perguruan Tinggi �\m Lernbaga Penelitian dan Pengembangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil f'.l\nelitian )m Pengembangan oleh Perguruan Tinggi �an Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lernbaran Negara Republik 5 5 Indonesia Nomor 4497); Indonesia Nomor 4497); 30. Peraturan Pernerintah Nomor J}J Tahun 2005 30. Peraturan Pemerintah Nomor JJ9 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan �an Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, tentang Pedoman Pembinaan tt!an Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592); 31. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian an Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing isfan Orang Asing (Lembaran I Nornor 4592); 31. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian ' an Pengembangan Asing, Badan U saha Asing - an Orang Asing (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4666); Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4666); • 32. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Nornor • 32. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 33. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran 33. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tiiliun 2007 Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Nornor 34. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 34. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembatart Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); (Lembarar; Negara Republik Indonesia Ta.nun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); • • 35. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 35. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 36. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik 36. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078); Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078); 37. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur 37. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107); sebagaimana telah diubah Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun dengan Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara 6 6 Republik Indonesia Nomor 5209); 38. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor l Republik Indonesia Nomor 5209); 38. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor l Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan kf7an Penyebarluasan Peraturan Perundang Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan �an Penyebarluasan Peraturan Perundang- "-l A'.fndangan; 39. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/ MENKES/SK/VIII/2003 .\A ..-trndangan; 39. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/ MENKES/SK/VIIl/2003 tentang Pedoman tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilance Epidemiologi Kesehatan; Penyelenggaraan Sistem Surveilance Epidemiologi Kesehatan; 40. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/ MENKES/SK/V /2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 40. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/ MENKES/SK/V /2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional: 41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; • 42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 255); 42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan • (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 255); 43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243); 43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243); 44. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Sela tan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 250).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS PENYELENGGARAAN KESEHATAN BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN BAB IV TANGGUNG JAWAB BAB V KEWENANGAN BAB VI RUANG LINGKUP BAB VII SISTEM KESEHATAN PROVINSI BAB VIII STRATEGI PENYELENGGARAAN KESEHATAN BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA BAB Xl KOORDINASI PENYELENGGARAAN KESEHATAN BAB XII PENGHARGAAN BAB XIII SANKSI BAB XIV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XV KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Baca selengkapnya