PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2011
Abstrak Peraturan
Bahwa Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dfoentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1989, melakukan kegiatan usaha dibidang pengelolaan produksi, pemasaran dan pelestarian hasil hutan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan daerah ini mengatur tentang : Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Tahun 1989 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tentang
:Pencabutan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Perusahaan Daerah Perhutanda SULTRA
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 1989 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERHUTANDA SULTRA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1989, melakukan kegiatan usaha dibidang pengelolaan produksi, pemasaran dan pelestarian hasil hutan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
b.
bahwa dengan ditetapkannya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 1989 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERHUTANDA SULTRA
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Tahun 1989 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Semua kekayaan daerah yang dipisahkan sisa hasil likuidasi dari Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra, yang masih dalam kondisi baik tetap diinventarisasi sebagai Asset Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 4 November 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 4 November 2011
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. NUR ALAM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2011 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra, mengingat peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.