Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 07 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi Sulawesi Tengah diperlukan berbagai upaya dalam mengakselerasikan pembangunan dengan cara lebih meningkatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola potensi kekayaan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan Daerah baik yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maupun yang berasal penggalian sumber-sumber lain penerimaan Daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1997 yang disusun berdasarkan semangat UU Nomor 5 Tahun 1974 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Prinsip umum; 2) Obyek dan Subyek; 3) Bentuk dan besarnya sumbangan pihak ketiga; 4) Wilayah dan kewenangan penerimaan SP3; 5) Tata cara pengelolaan; 6) Pembinaan, dari sumbangan pihak ketiga kepada daerah.

Tentang
:Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Palu
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
:30 Desember 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Sumber
:LD.2011/NO.27, TLD NO.13
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 07 TAHUN 2011
TENTANG
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi Sulawesi Tengah diperlukan berbagai upaya dalam mengakselerasikan pembangunan dengan cara lebih meningkatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola potensi kekayaan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan Daerah baik yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maupun yang berasal penggalian sumber-sumber lain penerimaan Daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah;
c.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, yang disusun berdasarkan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan saat ini;
d.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
6.
Kantor Kas Daerah, selanjutnya disebut Kasda adalah Kantor Kas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
7.
Pihak ketiga adalah orang pribadi atau badan yang tidak terikat domisili, asal usul dan kewarganegaraannya.
8.
Sumbangan pihak ketiga kepada daerah, yang selanjutnya disingkat SP3 adalah pemberian pihak ketiga kepada daerah sebagai wujud kepedulian terhadap pembangunan daerah, yang diberikan secara sukarela, ikhlas dan tidak mengikat baik berupa sumbangan dalam bentuk uang atau yang dapat disamakan dengan uang, maupun barang-barang baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP UMUM
Pasal 2
SP3 diselenggarakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
sukarela, ikhlas dan tidak mengikat;
b.
sederhana dan transparan;
c.
tidak ada kontra prestasi baik langsung maupun tidak langsung;
d.
hasil penerimaan SP3 dimanfaatkan untuk pembangunan Daerah;
e.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
f.
tidak mengurangi kewajiban pemberi SP3 kepada Negara atau Daerah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Yang dimaksud dengan "sukarela, ikhlas dan tidak mengikat" adalah besaran dan nilai sumbangan SP3 didasarkan atas musyawarah dan kesepakatan antara pihak Pemerintah Daerah dan pihak ketiga sebagai cermin prinsip sukarela, ikhlas dan tidak mengikat. Huruf b: Yang dimaksud dengan "sederhana" adalah dalam sistem pemungutan maupun penyetorannya tidak melalui birokrasi yang sulit. Yang dimaksud dengan "transparan" adalah seluruh hasil penerimaan dan penggunaan SP3 terbuka bagi masyarakat. Huruf c: Yang dimaksud dengan "tidak ada kontra prestasi" adalah setiap pribadi atau badan yang memberikan sumbangannya tidak menerima kontra prestasi baik secara langsung maupun tidak langsung, karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat umum. Huruf d: Yang dimaksud dengan "hasil penerimaan SP3 dimanfaatkan untuk pembangunan daerah" adalah hasil penerimaan SP3 memberikan kejelasan manfaat baik secara langsung atau tidak langsung kepada masyarakat sehingga penerimaan SP3 dimaksud langsung dialokasikan dalam APBD. Huruf e: Cukup jelas. Huruf f: Cukup jelas.
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK
Pasal 3
Objek SP3 adalah sumbangan atau pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang serta lain-lain penerimaan yang diberikan oleh pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek SP3 adalah orang pribadi atau badan yang memberikan sumbangan atau pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang serta lain-lain penerimaan yang diberikan kepada Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN PIHAK KETIGA
Pasal 5
(1)
Daerah dapat menerima SP3.
(2)
Bentuk SP3 dapat berupa bantuan, hadiah, donasi, dan lain-lain pemberian yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Besarnya SP3 bentuk uang atau yang disamakan dengan uang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga.
(2)
Hasil Musyawarah dan Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penatausahaan penerimaan SP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam bentuk dan format dokumen penerimaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format dokumen penerimaan SP3 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WILAYAH DAN KEWENANGAN PENERIMAAN SP3
Pasal 8
(1)
Wilayah penerimaan SP3 dilakukan di Daerah.
(2)
Pelaksanaan penerimaan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan SP3 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENGELOLAAN
Pasal 9
(1)
Seluruh hasil penerimaan SP3 dalam bentuk uang atau yang disamakan dengan uang disetorkan ke Kasda dalam bentuk bruto pada rekening lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
(2)
SP3 yang diterima setiap tahun dicantumkan dalam APBD.
(3)
Hasil penerimaan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan daerah guna kepentingan masyarakat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran SP3 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Seluruh hasil penerimaan SP3 dalam bentuk barang diserahkan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi yang ditunjuk.
(2)
Hasil penerimaan SP3 dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam daftar inventaris barang Pemerintah Provinsi.
(3)
Barang yang telah dicatat dalam daftar inventaris barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3): Yang dimaksud dengan "Peraturan Daerah" adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 11
(1)
Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penerimaan SP3.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan terhadap pelaksanaan penerimaan SP3 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan "Pembinaan" adalah selain untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan SP3, Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada para pemberi SP3. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala Nota Kesepakatan Bersama yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 30 Desember 2011
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd
LONGKI DJANGGOLA
Diundangkan di Palu
pada tanggal 30 Desember 2011
KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ABD. HARIS YOTOLEMBAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2012 NOMOR: 27
Penjelasan Umum
Seiring dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan terhadap paradigma penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Salah satu perubahan mendasar adalah dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah dimana daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pemberian otonomi daerah yang luas diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Untuk dapat mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab tersebut yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka daerah harus mampu menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Oleh karena itu maka kemandirian daerah merupakan sesuatu yang perlu diupayakan secara terus menerus. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemandirian tersebut adalah dengan meningkatkan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan salah satu diantaranya adalah bersumber dari lain-lain PAD yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 157 huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menurut ketentuan Pasal 158 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dalam rangka menggali, mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peran serta masyarakat untuk ikut membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan harus dapat ditingkatkan seoptimal mungkin. Peran serta masyarakat tersebut baik secara perorangan maupun badan dapat memberikan kepada daerah baik berupa sumbangan uang atau yang dapat disamakan dengan uang, maupun berupa barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak. Dengan adanya sumbangan yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut tidak berarti mengurangi kewajiban-kewajiban yang bersangkutan kepada Negara maupun Daerah. Seluruh penerimaan dari sumbangan pihak ketiga dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…