Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat maka perlu mendapat dukungan dana yang bersumber dari Pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak daerah. Bahwa untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Daerah maka perlu mengintensifkan pelaksanaan pemungutannya serta memberikan biaya pemungutan kepada instansi pemungut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Prov. Sultra No. 7 Tahun 2001; Perda Prov. Sultra No. 8 Tahun 2001; Perda Prov. Sultra No. 9 Tahun 2001. perda ini mengatur tentang kententuan umum, biaya pemungutan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup

Tentang
:Biaya Pemungutan Pajak Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Kendari
Tanggal Penetapan
:26 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
:26 Juni 2004
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Sumber
:LD. 2004 /No. 7 , LL 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Pajak Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat maka perlu mendapat dukungan dana yang bersumber dari Pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak daerah;
b.
bahwa untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Daerah maka perlu mengintensifkan pelaksanaan pemungutannya serta memberikan biaya pemungutan kepada instansi pemungut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b dipandang perlu membentuk peraturan Daerah tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Desentralisasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 7);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10).

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
3.
Instansi Pemungut adalah Instansi yang melakukan Pemungutan Pajak yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tenggara, Pertamina Unit Pemasaran VII Kendari dan Instansi lain yang menunjang pemungutan Pajak Daerah;
4.
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah;
5.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat dengan PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor;
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha;
7.
Pajak Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat PKAA adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di Atas Air;
8.
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBN-KAA adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha;
9.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB KB adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor termasuk bahan bakar kendaraan diatas air;
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
11.
Biaya Pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan Pemungutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BIAYA PEMUNGUTAN
Bagian Pertama Jenis-Jenis Pajak Daerah Diberikan Biaya Pemungutan
Pasal 2
(1)
Pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, diberikan biaya Pemungutan;
(2)
Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan di Atas Air.
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air.
c.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
d.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Besarnya Biaya Pemungutan
Pasal 3
Besarnya biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Biaya Pemungutan
Pasal 4
Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Instansi Pemungut dan Instansi penunjang lainnya guna mendorong peningkatan penerimaan Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tata cara dan alokasi biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 1995 tentang insentif Uang perangsang Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 26 Juni 2004
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ALI MAZI
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 26 Juni 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
Drs. H. LA ODE NSAIIA
Pembina Utama Madya Gol. IV/d
NIP. 010072364
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
NOMOR: 7
TAHUN: 2004
SERIE: NO.
Penjelasan Umum
I. UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan berupa dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Salah satu Pendapatan Asli Daerah yang merupakan sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan daerah yang cukup potensial adalah penerimaan dari hasil pajak daerah, sehingga pemungutannya perlu diintensifkan.
Disamping upaya mengintensifkan pelaksanaan pungutan Pajak Daerah, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak daerah kepada instansi pemungut diberi biaya pemungutan pajak daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Istilah-istilah yang dirumuskan didalam pasal ini dimaksudkan untuk menyamakan pengertian sehingga dapat menghindari adanya kesalahan Penafsiran.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…