Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TAMBAHAN SETORAN MODAL; PERTANGGUNGJAWABAN DAN KEWAJIBAN; PENGAWASAN; PEMBAGIAN DEVIDEN; KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2010
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Pontianak
Tanggal Penetapan
:11 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
:11 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
:11 Agustus 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Sumber
:LD.2010/NO.3, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 8 HAL
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2010

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, pelaksanaan bantuan keuangan kepada Partai Politik berlaku mutatis mutandis, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008; Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Materi Pokok: mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG
TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah;
b.
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, dipandang perlu menambah tambahan setoran modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3348);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT)(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1999 Nomor 2 Seri D Nomor 2);
14.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 3).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
6.
Modal Daerah adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang belum dipisahkan, baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga dan hak-hak lainnya.
7.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha investasi jangka panjang daerah yang bersifat permanen pada suatu usaha bersama dengan imbalan tertentu.
8.
Setoran Modal adalah jumlah modal yang telah disetorkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku pemegang saham PT. Bank Kalbar.
9.
Tambahan Setoran Modal adalah tambahan terhadap jumlah modal yang telah disetorkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku pemegang saham PT. Bank Kalbar.
10.
Investasi permanen adalah investasi yang dilakukan secara berkelanjutan tanpa ada niat diperjualbelikan atau ditarik kembali untuk menghasilkan pendapatan.
11.
Deviden adalah bagian keuntungan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang dibagikan kepada Para Pemegang Saham secara proporsional berdasarkan besarnya saham yang dimiliki.
12.
Usaha Kecil termasuk Koperasi adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
13.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
14.
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, selanjutnya disebut PT. Bank Kalbar adalah Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud dilakukan Tambahan Setoran Modal Daerah pada PT. Bank Kalbar adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dimaksud dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
(2)
Tujuan dilakukan Tambahan Setoran Modal Daerah pada PT. Bank Kalbar adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan dimaksud dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TAMBAHAN SETORAN MODAL
Pasal 3
(1)
Modal disetor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2009 sebesar Rp. 111.327.000.000,00(Seratus sebelas milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
(2)
Setoran Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar yang dianggarkan pada Tahun 2010 sebesar Rp.20.000.000.000,00(Dua puluh milyar rupiah).
(3)
Jumlah keseluruhan Setoran Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar sebesar Rp. 131.327.000.000,00(Seratus tiga puluh satu milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
(4)
Jumlah keseluruhan setoran modal daerah kepada PT. Bank Kalbar sebagaimana dimaksud ayat(3) dimungkinkan untuk ditambah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Seluruh Setoran Modal dan Tambahan Setoran Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak termasuk hak-hak lainnya, yang pengelolaannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
Pasal 5
Pelaksanaan Tambahan Setoran Modal dari Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalbar dilaksanakan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
PT. Bank Kalbar setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam rangka meningkatkan perekonomian di Daerah, PT. Bank Kalbar wajib:
a.
Memaksimalkan penyaluran kredit produktif terutama kepada Usaha Mikro dan Kecil dengan suku bunga ringan untuk masing-masing kelompok usaha sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia;
b.
Mendorong serta menumbuhkembangkan Usaha Mikro dan Kecil sebagai salah satu pelaku ekonomi kerakyatan.
c.
Memaksimalkan penyaluran modal untuk kelompok usaha menengah dan mendorong pelaku usaha lainnya.
d.
Mengupayakan peningkatan kredit yang bersifat produktif dibandingkan dengan kredit yang bersifat konsumtif, sesuai visi dan misi PT. Bank Kalbar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 8
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan atas Setoran Modal Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBAGIAN DEVIDEN
Pasal 9
(1)
Deviden dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalbar dilaporkan setiap tahun kepada Gubernur.
(2)
Deviden dari Penyertaan Modal yang dibagikan setiap akhir tahun buku PT. Bank Kalbar, menjadi hak daerah.
(3)
Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disetorkan ke Kas Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Disahkan di Pontianak
pada tanggal 11 Agustus 2010
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 11 Agustus 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
M.H. MUNSIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2010 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur sendiri daerahnya menurut prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta beragam daerah dan masyarakatnya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan daerah.
Salah satu syarat untuk melaksanakan kewenangan atas dasar otonomi (desentralisasi) adalah kemampuan dan kreatifitas Pemerintah Daerah untuk menggali dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sebagai salah satu potensi sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Tersedianya sumber-sumber pembiayaan daerah menjadi sangat penting seiring semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan dan penyediaan fasilitas terutama yang dapat memberikan daya dukung dan peningkatan perekonomian rakyat.
Sumber pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD antara lain dengan melakukan investasi kepada pihak ketiga dalam bentuk penyertaan modal daerah yang diharapkan dapat menghasilkan pendapatan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 157 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur sumber pendapatan daerah.
Sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah terdiri atas: a. Pendapatan Asli Daerah, yaitu: 1) Hasil Pajak Daerah 2) Hasil Retribusi Daerah 3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. b. Dana Perimbangan c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut angka a.3) di atas antara lain bersumber dari bagian laba Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga.
Tambahan setoran modal yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat salah satunya adalah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1963 dan kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1992. Pada awal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berbadan hukum Perusahaan Daerah, selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat selanjutnya disebut PT. Bank Kalbar.
PT. Bank Kalbar adalah merupakan salah satu sarana kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk tetap dapat melaksanakan fungsinya dan menjalankan usaha perbankan yang sehat dan berkinerja tinggi, perlu meningkatkan permodalannya melalui Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Oleh karena itu jumlah Tambahan Setoran Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai tambahan modal pada PT. Bank Kalbar yang akan dilaksanakan dalam Tahun 2010 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…