PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 6 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan. yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 11 Tahun 2011; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Tentang
:PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:6
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
:12 September 2013
Tanggal Pengundangan
:23 September 2013
Tanggal Berlaku
:23 September 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Sumber
:LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 6
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 6 TAHUN 2013
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 16);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 6);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 21);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 5);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan Keuangan memuat:
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Arus Kas; dan
d.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2012 sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp 2.473.411.609.338,89
b.
Belanja Rp 2.249.826.414.857,33
c.
Surplus/defisit Rp 223.585.194.481,56
d.
Pembiayaan
1.
Penerimaan Rp 290.737.799.124,57
2.
Pengeluaran Rp 950.000.000,00
3.
Pembiayaan Netto Rp 289.787.799.124,57
e.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran(SILPA)
1.
Surplus/defisit Rp 223.585.194.481,56
2.
Pembiayaan Netto Rp 289.787.799.124,57
3.
Rp 513.372.993.606,13
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 289.304.102.349,89 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 2.184.107.506.989,00
b.
Realisasi Rp 2.473.411.609.338,89
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp 289.304.102.349,89
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 222.172.100.842,67 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp 2.471.998.515.700,00
b.
Realisasi Rp 2.249.826.414.857,33
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp 222.172.100.842,67
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 511.476.203.192,56 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Surplus/(defisit) setelah perubahan (Rp 287.891.008.711,00)
b.
Realisasi Rp 223.585.194.481,56
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp 511.476.203.192,56
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 1.846.790.413,57 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan Rp 288.891.008.711,00 setelah perubahan
b.
Realisasi Rp 290.737.799.124,57
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp 1.846.790.413,57
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 50.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan Rp 1.000.000.000,00 setelah perubahan
b.
Realisasi Rp 950.000.000,00
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp 50.000.000,00
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 1.896.790.413,57 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pembiayaan neto Rp 287.891.008.711,00 setelah perubahan
b.
Realisasi Rp 289.787.799.124,57
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp 1.896.790.413,57
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2012:
a.
Jumlah aset Rp 4.042.927.109.308,85
b.
Jumlah kewajiban Rp 59.858.220.246,00
c.
Jumlah ekuitas dana Rp 3.983.068.889.062,85
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk Tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2012 sebagai berikut:
a.
Saldo awal kas per 1 Januari 2012 Rp 285.735.870.047,27
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp 484.770.537.910,69
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan (Rp 262.340.286.674,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp 896.790.413,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp 1.425.136.389,80
f.
Saldo akhir kas di bendahara penerimaan Rp 62.596.977,00
g.
Saldo akhir kas di bendahara pengeluaran Rp 1.710.104.537,28
h.
Saldo akhir kas di BLUD Rp 1.697.027.499,37
i.
Saldo akhir kas per 31 Desember 2012 Rp 513.957.777.100,41
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2012 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I Laporan realisasi anggaran
1.
Lampiran I.1 Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2.
Lampiran I.2 Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3.
Lampiran I.3 Rekapitulasi laporan realisasi anggaran belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4.
Lampiran I.4 Rekapitulasi laporan realisasi anggaran belanja belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
5.
Lampiran I.5 Daftar Piutang daerah;
6.
Lampiran I.6 Daftar penyertaan modal(investasi) daerah;
7.
Lampiran I.7 Daftar Realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
8.
Lampiran I.8 Daftar Realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
9.
Lampiran I.9 Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
10.
Lampiran I.10 Daftar dana cadangan daerah; dan;
11.
Lampiran I.11 Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
12.
Lampiran I.12 Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
b.
Lampiran II Neraca
c.
Lampiran III Laporan arus kas
d.
Lampiran IV Catatan atas laporan keuangan
e.
Lampiran V Laporan kinerja
f.
Lampiran VI Ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah
g.
Lampiran VII Analisa Rasio Laporan Keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disampaikan tersendiri dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012.
b.
Ikhtisar laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam lampiran VI peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 12 September 2013
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd
MUHAMMAD SANI
Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 23 September 2013
Plt.SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd
ROBERT IWAN LORIAUX
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRD berupa laporan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012 serta menjadi dasar untuk perencanaan dan penganggaran tahun-tahun berikutnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.