PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2007
Abstrak Peraturan
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah maka perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Daerah dan masyarakat Jambi pada umumnya.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; dan Perda No. 1 Tahun 2007.
Nilai penyertaan modal
Tentang
:PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
b.
bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu melakukan penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Daerah dan masyarakat Jambi pada umumnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a dan huruf b dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Asuransi Bangun Askrida.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2007 Nomor 1 Seri A Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Kepala Daerah adalah Gubernur Jambi.
3.
Penyertaan Modal Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang oleh daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
4.
Modal adalah asset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
5.
Saham ialah bukti penyertaan sejumlah uang/modal yang telah disetor oleh Pemerintah Provinsi Jambi kepada PT Asuransi Bangun Askrida.
6.
Penerimaan Daerah adalah semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
7.
Pendapatan Daerah adalah hak hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih.
8.
PT. Asuransi Bangun Askrida adalah suatu Perusahaan asuransi swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dengan Akta Notaris Raharti Sudjardjati, SH. Nomor 9 Tahun 1989, disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 30 Desember 1989 Nomor C2. 11682,HT.01.01 Tahun 1989 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 820 Tahun 1990 Tanggal 6 Maret 1990).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1)
Menyertakan Modal Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp. 1.060.000.000,-(satu milyar enam puluh juta rupiah) pada PT. Asuransi Bangun Askrida.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) berasal dari APBD Tahun Anggaran 2007.
b.
Sejumlah Rp. 60.000.000,00(enam puluh juta rupiah) merupakan akumulasi penyertaan modal yang telah disetor ke PT. Asuransi Bangun Askrida pada Tahun 1994 sebesar Rp. 30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah), pada Tahun 2002 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Tahun 2004 sebesar Rp. 20.000.000,00(dua puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Besar Deviden dan/atau hak Pemerintah Daerah atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada hasil rapat umum pemegang saham PT. Asuransi Bangun Askrida pada Tahun buku yang berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Deviden dan atau hak Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 yang merupakan Pendapatan Daerah harus disetor menjadi Penerimaan Daerah menurut Tata cara yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Penyertaan Modal diatur bersama antara Gubernur dengan PT. Asuransi Bangun Askrida.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Diundangkan di Jambi.
pada tanggal 27 Desember 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
H. A. CHALIK SALEH
Ditetapkan di Jambi.
pada tanggal 27 Desember 2007
GUBERNUR JAMBI,
dto
H.ZULKIFLI NURDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2007 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu untuk mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Penyertaan modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada Daerah dan masyarakat Jambi pada umumnya. Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai landasan hukum bagi penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Asuransi Bangun Askrida.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.