PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2006
Abstrak Peraturan
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.107 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Kepres No.1 Tahun 2003, Kepres No.8 Tahun 2003, Kemendagri No.29 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2001, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.3 Tahun 2005, Perda No.11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 Yang terdiri dari 6 Pasal.
Tentang
:Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2006
TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
b.
bahwa perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 84 Tahun 2001;
13.
Peraturan Pemerintah 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2003;
21.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
23.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pola Dasar (POLDAS) Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2001-2005;
24.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005;
26.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah, adalah Daerah Provinsi Kalimantan.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
5.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat sebagai APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
7.
Anggaran berbasis kinerja adalah suatu sistem anggaran dimana setiap alokasi anggaran yang direncanakan harus dikaitkan dengan tingkat pelayanan dan/atau hasil yang diharapkan dapat dicapai.
8.
Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada DPRD.
9.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat dan atau pegawai Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi kewenangan tertentu dalam kerangka pengelolaan keuangan Daerah.
10.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran belanja Daerah.
11.
Pengendali Kegiatan adalah Pejabat Daerah dalam Satuan Kerja/Unit Kerja Daerah yang diberikan wewenang untuk mengelola satu kegiatan atau lebih dalam lingkup Satuan Kerja/Unit Kerja Daerah yang bersangkutan.
12.
Pembantu Pengendali Kegiatan adalah unsur pembantu Pengendali Kegiatan yang diberikan wewenang untuk mengelola satu kegiatan atau lebih dalam lingkup Satuan Kerja/Unit Kerja Daerah yang bersangkutan.
13.
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya.
14.
Kas Daerah adalah tempat menyimpan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah pada bank yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
15.
Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja pengguna anggaran Daerah.
16.
Satuan Pemegang Kas adalah unit yang dipimpin oleh Pemegang Kas yang terdiri dari beberapa Pembantu Pemegang Kas yang melaksanakan masing-masing fungsi keuangan Daerah.
17.
Satuan Pemegang Kas Pembantu Penerimaan adalah unit pembantu Satuan Pemegang Kas yang berfungsi menerima uang hasil Pendapatan Asli Daerah pada lembaga teknis Daerah.
18.
Pemegang Kas Pembantu Kegiatan adalah unsur pembantu Kasir dalam melaksanakan sebagian kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap Satuan Kerja/Unit Kerja pengguna anggaran Daerah.
19.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
20.
Dana Depresiasi adalah dana yang disisihkan untuk penggantian aset pada akhir masa umur ekonomisnya.
21.
Kekayaan Daerah atau Aset Daerah adalah semua harta kekayaan milik Daerah baik barang berwujud maupun segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak Daerah yang dapat dinilai dengan uang.
22.
Uang adalah bagian dari kekayaan Daerah yang berupa uang kartal dan uang giral.
23.
Surat Berharga adalah bagian kekayaan Daerah yang berupa sertifikat saham, sertifikat obligasi dan surat berharga lainnya yang sejenis.
24.
Rekening Kas Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah.
25.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah.
26.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari Kas Daerah.
27.
Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak Daerah.
28.
Belanja Daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban Daerah.
29.
Bagian Belanja Aparatur Daerah adalah bagian dari Belanja Daerah yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang hasil, manfaat dan dampaknya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat.
30.
Bagian Belanja Pelayanan Publik adalah bagian dari Belanja Daerah yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang hasil, manfaat dan dampaknya secara langsung dinikmati oleh masyarakat.
31.
Belanja Administrasi Umum adalah kelompok belanja dalam Bagian Belanja Aparatur atau Belanja Pelayanan Publik yang digunakan untuk membiayai kegiatan non investasi.
32.
Belanja Operasi dan Pemeliharaan adalah belanja langsung yang dialokasikan pada kegiatan non investasi.
33.
Belanja Modal adalah Bagian dari belanja Daerah yang dialokasikan pada kegiatan investasi.
34.
Pengeluaran Tidak Tersangka adalah pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana fisik yang langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat namun anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan, dan pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah.
35.
Pembiayaan adalah transaksi Keuangan Daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
36.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Yang Lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan Daerah terhadap realisasi belanja Daerah dan komponen pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Pendapatan Rp. 681.655.552.963,48
2)
Belanja Rp. 686.752.655.538,74 Defisit 1 sebesar Rp. 5.097.102.575,26
Sisa Perhitungan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 adalah sebesar Rp.63.026.329.673,88 dengan rincian adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Selisih kurang antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja(Defisit 1) Rp. 5.097.102.575,26
2)
Selisih lebih antara realisasi penerimaan Pembiayaan dengan realisasi Pembiayaan(Surplus 2) Rp. 68.123.432.249,14 Jumlah Selisih Lebih Rp. 63.026.329.673,88
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 12.754.458.578,34 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 668.900.935.965,00
2)
Realisasi Rp. 681.655.552.963,48 Selisih lebih Rp. 12.754.616.998,48
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 50.272.712.675,40 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 737.025.368.214,14
2)
Realisasi Rp. 686.752.655.538,74 Selisih kurang Rp. 50.272.712.675,40
(3)
Selisih lebih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp. 63.026.329.673,88 dengan rincianan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Defisit setelah perubahan Rp. 5.097.102.575,26
2)
Realisasi surplus Rp. 68.123.432.249,14 Selisih lebih Rp. 63.026.329.673,88
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan sejumlah Rp 1.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan
1)
Setelah perubahan Rp. 68.124.432.249,14
2)
Realisasi Rp. 68.123.432.249,14 Selisih kurang Rp. 1.000.000,00
b.
Pengeluaran
1)
Setelah perubahan Rp. 0,00
2)
Realisasi Rp. 0,00 Selisih kurang Rp. 0,00
(5)
Selisih realisasi penerimaan pembiayaan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 68.123.432.249,14 dengan rincian sebagai berikut:
Realisasi pengeluaran pembiayaan Rp. 0,00 Selisih kurang Rp. 68.123.432.249,14
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, posisi keuangan pada tanggal 30 Desember 2005 yang dituangkan dalam Neraca Daerah sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Jumlah Aktiva Rp. 1.232.085.916.342,08
2)
Jumlah Hutang Rp. 0,00
3)
Jumlah Ekuitas Dana Rp. 1.232.085.916.342,08
(2)
Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Saldo Kas Daerah pada tanggal 30 Desember 2005 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas sejumlah Rp. 46.531.672.328,88 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Saldo Kas 01 Januari 2004 Rp. 59.021.573.824,21
2)
Jumlah penerimaan kas Rp. 690.509.292.234,41 Rp. 749.530.866.058,62
3)
Jumlah pengeluaran kas Rp. 702.999.193.729,74
4)
Saldo Kas 30 Desember 2005 Rp. 46.531.672.328,88
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penjelasan dan rincian Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang terdiri dari: Lampiran I : Laporan Perhitungan APBD Lampiran II : Nota Perhitungan APBD Lampiran III: Laporan Aliran Kas Lampiran IV: Neraca Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 30 Agustus 2006
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd
USMAN JA'FAR
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 31 Agustus 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ttd
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2006 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk menetapkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.