Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

a. bahwa dalam rangka penyertaan modal daerah kepada Pihak Ketiga di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian dan pertambangan sebagai upaya ekstensifikasi pendapatan daerah perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan mendirikan Perseroan Terbatas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas juncto Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga / maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor I Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 4 Tahun 2004, Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, tempat dan kedudukan, kegiatan perseroan, modal, RUPS, direksi, dewan komisaris, penggabungan, peleburan dan pengambilanalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutupan

Tentang
:Pendirian PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:6
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
:31 Oktober 2005
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.2005/No.6
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2005
TENTANG
PENDIRIAN PT SARANA PEMBANGUNAN JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyertaan modal daerah kepada Pihak Ketiga di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian dan pertambangan sebagai upaya ekstensifikasi pendapatan daerah perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan mendirikan Perseroan Terbatas;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas juncto Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3740);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Peleburan, Penggabungan, Dan Pengambil alihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3741);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat Jawa Tengah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PENDIRIAN PT. SARANA PEMBANGUNAN JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
6.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris.
7.
Rapat umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
8.
Direksi atau komisaris. Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
9.
Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan.
10.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendirian Perseroan dimaksud untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian dan pertambangan sesuai dengan kewenangan Daerah, yang lampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, mendukung pengembangan wilayah, meningkatkan perekonomian Daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 4
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan didirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbadan hukum Perseroan.
(2)
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nama PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah.
(3)
Pelaksanaan pembentukan dan pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didirikan secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dengan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pelaksanaan pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan Akta Notaris dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 7
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berkedudukan dan berkantor pusat di Semarang dengan kantor-kantor cabang dan unit-unit usaha yang ditetapkan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEGIATAN PERSEROAN
Pasal 8
(1)
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai kegiatan:
a.
Pembangunan;
b.
Perdagangan;
c.
Perindustrian;
d.
Jasa;
e.
Pertanian; dan
f.
Pertambangan.
(2)
Untuk menunjang kegiatan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga yang menguntungkan Daerah dengan mendirikan perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MODAL
Pasal 9
(1)
Modal Dasar Perseroan sebesar Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah) yang terdiri dari saham-saham yang nilai nominalnya akan ditetapkan kemudian dalam Akta Pendirian Perseroan.
(2)
Dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan oleh para pendiri sebesar Rp. 154.442.000.000,- (seratus lima puluh empat milyar empat ratus empat puluh dua juta rupiah) yang akan disetor pada saat pendirian perseroan.
(3)
Modal ditempatkan dan disetor ditetapkan sebagai berikut:
a.
Daerah sebesar Rp. 153.942.000.000,- (seratus lima puluh tiga milyar sembilan ratus empat puluh dua juta rupiah);
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(4)
Perubahan Modal Dasar ditentukan dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan disetor pada saat pendirian Perseroan dengan Akta Notaris yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SAHAM-SAHAM
Pasal 11
(1)
Saham Perseroan terdiri dari saham prioritas dan saham biasa.
(2)
Saham prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh pendiri Perseroan.
(3)
Saham biasa dapat diterbitkan apabila pihak lain menyatakan modalnya dalam Perseroan.
(4)
Nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(5)
Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus tunduk pada semua keputusan RUPS.
(6)
Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
RUPS
Pasal 12
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan.
(2)
RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(3)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4)
RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(5)
RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6)
RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(7)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DIREKSI
Pasal 13
(1)
Perseroan dipimpin oleh Direksi.
(2)
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 4 (empat) orang Direktur.
(3)
Untuk pengangkatan pertama kali para direksi ditunjuk oleh para pendiri dan akan ditetapkan dalam akta pendirian perseroan.
(4)
Untuk jabatan direksi selanjutnya diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DEWAN KOMISARIS
Pasal 14
(1)
Dewan komisaris terdiri dari perwakilan para pendiri perseroan terdiri dari seorang Komisaris Utama dan anggota Komisaris paling banyak 4 (empat) orang.
(2)
Untuk pengangkatan pertama kali para Dewan Komisaris ditunjuk oleh para pendiri dan akan ditetapkan dalam akta pendiri Perseroan.
(3)
Untuk jabatan komisaris selanjutnya diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 15
(1)
Penggabungan, peleburan, dan pengambil alihan Perseroan ditetapkan oleh RUPS setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(2)
Tata cara penggabungan, peleburan dan pengambil alihan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Akta Pendirian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 16
(1)
Pembubaran dan likuidasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Dengan didirikannya Perseroan ini menugaskan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil langkah-langkah strategis Penataan Perusahaan Daerah Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 31 Oktober 2005
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 31 Oktober 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH 2005 NOMOR 7 SERI E NOMOR 4
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa sumber pendapatan daerah dapat diperoleh dari penerimaan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Bahwa untuk mewujudkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dilakukan melalui penyertaan modal daerah kepada Pihak Ketiga.
Selanjutnya untuk melaksanakan penyertaan modal daerah kepada Pihak Ketiga perlu dilakukan usaha-usaha di bidang pembangunan, perdagangan, industri, jasa dan pertanian sebagai upaya ekstensifikasi pendapatan daerah di perlukan Badan Usaha Milik Daerah dengan mendirikan Perseroan Terbatas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan Terbatas juncto Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga, dipandang perlu membentuk Usaha Milik Daerah dengan mendirikan Perseroan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Pendirian PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…