Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

bahwa dengan UU no. 34 Th. 2000 telah ditetapkan jenis pajak daerah baru yaitu Pajak Parkir, yang diharapkan mampu menambah sumber-sumber pembiayaan, meningkatkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 13 Th. 1980; UU No. 14 Th. 1992; UU No. 18 Th. 1997 stdd UU No. 34 Th. 2000; UU No. 22 Th. 1999; UU No. 25 Th. 1999; UU No. 34 Th. 1999; PP No. 41 Th. 1993; PP No. 65 Th. 2001; Perda No. 5 Th. 1999; Perda No. 3 Th. 2001; Perda No. 4 Th. 2002 PERDA ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak; serta dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak

Tentang
:Pajak Parkir
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:6
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 November 2002
Tanggal Pengundangan
:11 November 2002
Tanggal Berlaku
:11 November 2002
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 148
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Pajak Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2002
TENTANG
PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan jenis Pajak Daerah baru yaitu Pajak Parkir;
b.
bahwa penetapan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada huruf a diharapkan mampu menambah sumber-sumber pembiayaan, meningkatkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Daerah.
c.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Pajak Parkir dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 491, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 22);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK PARKIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
6.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang tidak bersifat sementara atau dalam jangka waktu tertentu di tempat parkir.
7.
Tempat parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran;
8.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
9.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir;
10.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan di luar badan jalan antara lain pada kawasan tertentu seperti pusat-pusat perbelanjaan, bisnis maupun perkantoran yang menyediakan fasilitas parkir untuk umum.
Pasal 3
(1)
Obyek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud tempat penitipan kendaraan bermotor adalah tempat menitipkan kendaraan bermotor dengan memungut bayaran. Yang dimaksud Garasi kendaraan bermotor adalah bangunan untuk menyimpan kendaraan bermotor dengan memungut bayaran.
(2)
Tidak termasuk obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak termasuk penyelenggaraan tempat parkir oleh BUMN/BUMD. Tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang penyelenggaraannya diserahkan kepada pihak lain, seperti pihak swasta, koperasi dari instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikecualikan dari obyek pajak ini.
b.
Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara-negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Penyelenggaraan tempat penitipan dan garasi kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) kendaraan bermotor roda empat atau roda lebih dari empat atau sampai dengan kapasitas 20 (dua puluh) kendaraan bermotor roda dua;
Penjelasan: Apabila orang pribadi atau badan yang memiliki beberapa tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor secara terpisah dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan setelah digabung kapasitasnya ternyata dapat menampung lebih dari 10(sepuluh) kendaraan roda empat atau roda lebih dari empat atau 20(dua puluh) kendaraan roda dua, tidak termasuk yang dikecualikan dari obyek pajak ini.
d.
Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor adalah tempat parkir kendaraan bermotor untuk diperjualbelikan, seperti show room kendaraan bermotor.
e.
Tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur antara lain: Fasilitas parkir tempat-tempat ibadah
Pasal 4
(1)
Subyek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Penjelasan: Dalam hal pengelolaan penyelenggaraan tempat parkir dilakukan dengan pihak lain oleh karena suatu perjanjian maka Wajib Pajak adalah pihak pengelola yang menyelenggarakan parkir.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Bagian Pertama Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 5
Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan jumlah pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara(jumlah penerimaan kotor). Yang dimaksud dengan yang seharusnya dibayar antara lain pemberian potongan harga dan atau tiket parkir gratis (cuma-cuma).
Bagian Kedua Tarif Pajak
Pasal 6
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20%(dua puluh persen)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Cara Penghitungan Pajak
Pasal 7
Besarnya Pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MASA PAJAK, SAAT TERUTANG, DAN SISTEM PEMUNGUTAN
Bagian Pertama Masa Pajak
Pasal 8
(1)
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu tahun takwim atau 12 bulan berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Saat Terutang Pajak
Pasal 9
Saat terutang pajak adalah pada saat terjadinya penyelenggaraan tempat parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sistem Pemungutan Pajak
Pasal 10
Pajak Parkir dipungut dengan sistem yang pajaknya dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau self assessment adalah pengenaan Pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah(SPTPD).
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2002
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2002
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KHUSUS DAERAH IBUKOTA JAKARTA
H. FAUZI BOWO NIP 470044314
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2002 NOMOR: 148
Penjelasan Umum
Ditetapkannya satu jenis pajak baru yaitu Pajak Parkir berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan terciptanya kemandirian dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah. Penetapan Pajak Parkir diharapkan mampu menambah sumber-sumber pembiayaan, meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga dapat menunjang terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, dalam rangka penyederhanaan pengaturan ketentuan perpajakan Daerah maka Peraturan Daerah ini hanya mengatur ketentuan material yang mencakup obyek, subyek, dasar pengenaan pajak, tarif dan cara perhitungan pajak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…