PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1980
Abstrak Peraturan
bahwa untuk menunjang kelancaran tugas pembinaan dan peningkatan administasi, Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menyediakan sarana yang berbentuk Komputer lengkap dengan tenaga dan peralatannya; bahwa terhadap pemakaian jasa komputer tersebut dikarenakan penggantian biaya; bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatur pemakaian jasa komputer dalam peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Tata Tertib Dewan Porwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Komputer, Biaya Pemakain Jasa Komputer, Ketentuan Lain-Lain.
Tentang
:Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1980
TENTANG PEMAKAIAN JASA KOMPUTER MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang kelancaran tugas pembinaan dan peningkatan administrasi, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menyediakan sarana yang berbentuk Komputer lengkap dengan tenaga dan peralatannya;
b.
bahwa terhadap pemakaian jasa komputer tersebut dikenakan penggantian biaya;
c.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka dipandang perlu mengatur pemakaian jasa komputer dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMAKAIAN JASA KOMPUTER MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang di maksud dalam Peraturan Daerah ini dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Pusat Pengolahan Data adalah Pusat Pengolahan Data Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Komputer adalah mesin Pengolah Data secara elektronika milik Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Pemakaian adalah Badan Hukum atau orang yang menggunakan jasa komputer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan pemakaian jasa komputer adalah:
a.
Melancarkan dan meningkatkan administrasi;
b.
Membantu penerapan manajemen yang baik;
c.
Meningkatkan Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN KOMPUTER
Pasal 3
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan komputer dengan segala kebutuhan dan perlengkapannya.
(2)
Pemerintah Daerah dan atau pihak ke tiga dapat memakai jasa komputer sebagaimana di maksud dalam ayat (1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Yang di maksud dengan pihak ketiga adalah semua pihak di luar Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 4
Pengolahan komputer tersebut dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BIAYA PEMAKAIAN JASA KOMPUTER
Pasal 5
(1)
Setiap pemakaian jasa komputer dikenakan penggantian biaya yang besarnya seperti tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Yang di maksud dengan jasa komputer adalah jasa pelayanan yang diberikan oleh komputer karena menyelesaikan suatu tugas tertentu, misalnya: pembuatan daftar, perhitungan, design gambar dan lain-lain.
(2)
Penggantian biaya atas pemakaian jasa komputer tersebut dalam ayat (1) pasal ini dikenakan kepada pemakai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perubahan besarnya penggantian biaya pemakaian jasa komputer sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Hal ini di maksudkan untuk segera dapat menyesuaikan dengan tingkat perkembangan harga.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan pengenaan penggantian biaya pemakaian jasa komputer tersebut dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data.
(2)
Semua pendapatan dari penggantian biaya pemakaian jasa komputer tersebut dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini, disetorkan kepada Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Biaya intensifikasi kegiatan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari keseluruhan pendapatan tersebut dalam ayat (2) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
Hal-hal yang bersifat pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, pengaturannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 8
(1)
Peraturan Daerah ini disebut Peraturan Daerah Pemakaian Jasa Komputer.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 19 Januari 1981 No. 061.341.33-027
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 tanggal 6 Pebruari tahun 1981 Seri B No. 1.
Semarang, 17 Juni 1980
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
WAKIL KETUA
ttd.
J. MOELYONO
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud untuk memberi landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang dalam hal ini Pusat Pengolahan Data Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam menyelenggarakan dan mengelola komputer guna menunjang tugas pembinaan dan peningkatan administrasi.
Terhadap pemakaian jasa komputer milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ini dikenakan penggantian biaya Daerah yang dibebankan kepada pemakai jasa.
Pungutan ini berlandaskan pada Undang-undang Nomor 12 Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.