PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
Sumbangan Pihak ketiga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu digali dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan pembangunan; Dalam rangka mendukung kelancaran realisasi program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diperlukan peran serta secara aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.8 Tahun 1978.
Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga. Penerima sumbangan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga dapat berupa pemberian, hadiah, dan atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu. Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima oleh Pemerintah Daerah dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Tentang
:Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Samarinda
Tanggal Penetapan
:14 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
:14 Juni 2013
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Sumber
:Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 5
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
Menimbang
:
a.
bahwa air limbah merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup;
b.
bahwa pengelolaan air limbah perlu dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
4.
Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
5.
Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
6.
Pengelolaan air limbah adalah upaya terpadu yang meliputi pengurangan air limbah, instalasi pengolahan air limbah, dan pembuangan air limbah.
7.
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sarana yang digunakan untuk mengolah air limbah.
8.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air.
9.
Sumber air adalah tempat dan/atau wadah air alami dan/atau buatan, seperti sungai, danau, waduk, rawa, dan air tanah.
10.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan air limbah berasaskan:
a.
keterpaduan;
b.
keberlanjutan;
c.
manfaat;
d.
keadilan;
e.
kemandirian;
f.
kepastian hukum; dan
g.
akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan air limbah bertujuan untuk:
a.
melindungi kesehatan masyarakat;
b.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c.
mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pengelolaan air limbah meliputi:
a.
pengurangan air limbah;
b.
instalasi pengolahan air limbah; dan
c.
pembuangan air limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1)
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk berperan dalam pengelolaan air limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran air limbah.
(2)
Setiap orang yang menghasilkan air limbah berkewajiban melakukan pengelolaan air limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGURANGAN AIR LIMBAH
Pasal 7
(1)
Pengurangan air limbah dilakukan melalui:
a.
penerapan teknologi bersih;
b.
efisiensi penggunaan air; dan
c.
daur ulang air limbah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan air limbah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH
Pasal 8
(1)
Setiap orang yang menghasilkan air limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah.
(2)
Instalasi pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi persyaratan teknis.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Pasal 9
(1)
Pembuangan air limbah ke sumber air wajib memenuhi baku mutu air limbah.
(2)
Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERIZINAN
Pasal 10
(1)
Setiap orang yang menghasilkan air limbah wajib memiliki izin pembuangan air limbah.
(2)
Izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterbitkan oleh Gubernur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 12
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
pembekuan izin; atau
d.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuangan air limbah yang melebihi baku mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
AWANG FAROUK ISHAK
Diundangkan di Samarinda pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
IR. H. SYAMSUL A'RIFIN, MM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur pengelolaan air limbah di Provinsi Kalimantan Timur. Air limbah merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan air limbah perlu dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, pengurangan air limbah, instalasi pengolahan air limbah, pembuangan air limbah, perizinan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.