Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; b. bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; a. Pendapatan Rp.1.367.412.136.149,02 b. Belanja Rp.1.471.278.248.485.60 Defisit Rp. 103.866.112.336,58 c. Pembiayaan - Penerimaan Rp. 145.923.582.298,32 - Pengeluaran Rp. 18.127.697.344,00 Surplus Rp. 127.795.884.954,32

Tentang
:Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:23 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
:23 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
:23 Agustus 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD.2010/5
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
b.
bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 perlu dipertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 terdiri dari:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan arus kas; dan
d.
Catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pasal 2
(1)
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi:
a.
Pendapatan Rp.1.367.412.136.149,02;
b.
Belanja Rp.1.471.278.248.485,60;
(2)
Defisit anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.103.866.112.336,58.
(3)
Pembiayaan daerah terdiri dari:
a.
Penerimaan pembiayaan Rp.145.552.298.227,86;
b.
Pengeluaran pembiayaan Rp.18.344.939.803,14;
(4)
Surplus pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar Rp.127.207.358.424,72.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan setelah perubahan:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp.1.699.140.541.860,32;
b.
Realisasi pendapatan Rp.1.367.412.136.149,02;
(2)
Selisih kurang pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.331.728.405.711,30.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja setelah perubahan:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp.1.471.278.248.485,60;
b.
Realisasi belanja Rp.1.471.278.248.485,60;
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nihil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LAPORAN ARUS KAS
Pasal 5
(1)
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2009 Rp.2.292.456.789,00;
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp.1.456.789.123.456,00;
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan Rp.456.789.123.456,00;
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp.(18.344.939.803,14);
e.
Arus kas dari aktivitas nonanggaran Rp.1.567.890.123.456,00;
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2009 Rp.23.456.789.012.898,74.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 6
Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d memberikan informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAMPIRAN
Pasal 7
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I - Laporan realisasi anggaran;
b.
Lampiran II - Neraca;
c.
Lampiran III - Laporan arus kas;
d.
Lampiran IV - Catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 23 Agustus 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

ttd.

AGUSTIN TERANG

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 23 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

ttd.

H. M. NAHRUM
Penjelasan Umum
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan pemerintahan daerah, setiap pelaksanaan APBD harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum bagi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan keuangan ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…