Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersilat strategis / penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan / terjadi kebutuhan vang mendesak, maka arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belania Dacrah serta strategi dan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah dilakukan perubahan dan telah disepakati tanggal I0 November 2008; perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anugaran 2009 dengan Peraturan Daerah: Dasar Hukum Peraturan Daerah ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 919 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2008. Peraturan Daerah ini terdiri dari 8 Pasal

Tentang
:Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Sofifi
Tanggal Penetapan
:05 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
:05 Desember 2008
Tanggal Berlaku
:05 Desember 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2008 Nomor 05
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI MALUKU UTARA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan/terjadi kebutuhan yang mendesak maka arah dan kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta strategi dan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah dilakukan perubahan dan telah disepakati tanggal 10 November 2008; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008 dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
25.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903-919 Tahun 2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah propinsi Maluku Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
26.
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut:
1.
Pendapatan: a. Semula Rp. 621.113.322.489,66 b. Bertambah/Berkurang Rp. 42.161.619.000,00 Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 663.934.941.489,66
2.
Belanja: a. Semula Rp. 636.475.111.489,66 b. Bertambah/Berkurang Rp. -50.781.194.612,57 Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp. 687.255.617.102,23
3.
Surplus/Defisit Setelah Perubahan Rp. (23.320.675.612,57)
4.
Pembiayaan: a. Penerimaan 1) Semula Rp. 15.108.770.000,00 2) Bertambah/Berkurang Rp. 1.111.905.612,57 Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 16.220.675.612,57 b. Pengeluaran 1) Semula Rp. 10.108.770.000,00 2) Bertambah/Berkurang Rp. (7.208.770.000,00) Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 2.900.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah b. Dana Perimbangan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendapatan Asli Daerah
b.
Dana Perimbangan
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan: a. Pajak Daerah b. Retribusi Daerah c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan d. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pajak Daerah
b.
Retribusi Daerah
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
d.
Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan: a. Dana Bagi Hasil b. Dana Alokasi Umum c. Dana Alokasi Khusus
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dana Bagi Hasil
b.
Dana Alokasi Umum
c.
Dana Alokasi Khusus
(4)
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis Pendapatan: a. Hibah b. Dana Darurat c. Dana Bagi Hasil Pajak d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus e. Bantuan Keuangan dari Propinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Hibah
b.
Dana Darurat
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
e.
Bantuan Keuangan dari Propinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung b. Belanja Langsung
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Tidak Langsung
b.
Belanja Langsung
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai b. Belanja Bunga c. Belanja Subsidi d. Belanja Hibah e. Belanja Bantuan Sosial f. Belanja Bagi Hasil g. Belanja Bantuan Keuangan h. Belanja Tidak Terduga
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Pegawai
b.
Belanja Bunga
c.
Belanja Subsidi
d.
Belanja Hibah
e.
Belanja Bantuan Sosial
f.
Belanja Bagi Hasil
g.
Belanja Bantuan Keuangan
h.
Belanja Tidak Terduga
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai b. Belanja Barang dan Jasa c. Belanja Modal
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Pegawai
b.
Belanja Barang dan Jasa
c.
Belanja Modal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan b. Pengeluaran
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan
b.
Pengeluaran
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan: a. SiLPA TA sebelumnya b. Pencairan Dana Cadangan c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan d. Penerimaan Pinjaman Daerah e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman f. Penerimaan Piutang Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SiLPA TA sebelumnya
b.
Pencairan Dana Cadangan
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
f.
Penerimaan Piutang Daerah
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: a. Pembentukan Dana Cadangan b. Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah c. Pembayaran Pokok Utang d. Pemberian Pinjaman Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pembentukan Dana Cadangan
b.
Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
c.
Pembayaran Pokok Utang
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Ini;
9.
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Gubernur Maluku Utara menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Maluku Utara.
Ditetapkan di Ternate,
Pada Tanggal 5 Desember 2008
GUBERNUR MALUKU UTARA
ttd
H. MUHAMMAD TAUFIQ PASANG
Diundangkan di Ternate,
Pada Tanggal 5 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA
ttd
H. THAIB ARMAI
LEMBARAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA TAHUN 2008 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun sebagai dasar hukum untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008, mengingat adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis serta penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan atau terjadinya kebutuhan yang mendesak. Perubahan ini telah disepakati pada tanggal 10 November 2008 melalui proses musyawarah antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…