Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Bahwa Dengan Adanya Penambahan Dan Atau Pengurangan Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Anggaran Dan Pendapatan Daerah Maka Perlu Diadakan Perubahan Anggaran Daerah UU No.21 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.20 2000 Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2004 Semula Berjumlah Rp. 503.100.000.000,00 Bertambah Sejumlah Rp. 18.200.000.000,00 Sehingga Menjadi Rp. 521.300.000.000,00.

Tentang
:Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:25 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
:25 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
:25 Agustus 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD.2004/18 Seri A
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Anggaran dan Pendapatan Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah;
b.
bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
sUndang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
8.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Biaya Perolehan Hak Atas Tanah DanBangunan (Lembaran Negara Tahun 2000Nomor 130);
9.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 2000Nomor 127);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
13.
Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 139);
16.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;
18.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 5a Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2004 semula berjumlah Rp. 503.100.000.000,00bertambah sejumlah Rp. 18.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 521.300.000.000,00.
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 semula berjumlah Rp. 503.100.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.18.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 521.300.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan ……. Rp.239.500.000.000,00 Bertambah Rp. 7.300.000.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan .. Rp.246.800.000.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan . Rp.263.600.000.000,00 Rp.10.900.000.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan .. Rp.274.500.000.000,00
Pasal 2
(1)
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 di atas, sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini.
(2)
Rincian Penambahan Anggaran Pendapatan dimaksud pada Pasal 1 Ayat (1) di atas, sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini.
(3)
(2) di atas, sebagaimana Lampiran III Peraturan Daerah ini.
(4)
Rincian Penambahan Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 Ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
BAB III
DAERAH INI
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2004 semula berjumlah Rp.13.320.363.000,00 bertambah sejumlah Rp. 691.946.000,00 sehingga menjadi Rp. 13.922.309.000,00.
(2)
Rincian Pendapatan dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dimuat dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
BAB IV
DAERAH INI
Pasal 4
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas Dan Perhitungan Tahun Anggaran 2004 semula berjumlah Rp. 13.320.363.000,00 bertambah Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
BAB V
LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH INI
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB VI
LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH INI
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 25 Agustus 2004
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
cap/
ttd
ASMAWIAGANI
Diundangkan di Palangka Raya
SEKRETARISDAERAH
PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
Drs.H.DJ. NIHIN
PEMBINAUTAMA
NIP.010149641
LEMBARANDAERAHPROPINSIKALIMANTANTENGAH
TAHUN 2004NOMOR 18 SERIA

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…