Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan laju pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna terlaksananya program/kegiatan pada urusan Pemerintahan bidang Perkerjaan Umum kegiatan perluasan kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD perlu dilakukan penyesuaian nilai dana anggaran dan waktu pengerjaan yang telah ditetapkan. Untuk memenuhi penyesuaian nilai dana anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008, sebagaimana telah dilakukan Perubahan Atas dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 perlu ditetapkan kontrak pelaksanaan perkerjaan dengan pengikatan dana anggaran sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah. Dasar hukum dalam peraturan ini adaah UU No.28 Thn 1999; UU No.25 Thn 2000; UU No.27 Thn 2000; UU No.10 Thn 2004; UU No.32 Thn 2004; UU No.33 Thn 2004; UU No.38 Thn 2004; PP No.54 Thn 2005; PP No. 55 Thn 2005; PP No.58 Thn 2005; PP No.38 Thn 2007; Perda No.10 Thn 2010; Perda No.13 Thn 2007; Perda No.2 Thn 2008; Perda No.10 Thn 2008. Dalam peraturan ini membahas tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi kepulauan bangka belitung nomor 10 tahun 2008 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan di provinsi kepulauan bangka belitung dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak,

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
:15 April 2009
Tanggal Pengundangan
:15 April 2009
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LD Tahun 2009 Nomor 5 Seri E
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 10 TAHUN 2008

a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1601/01-H/HK/2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2009; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Pasal 3 Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BANGKA BELITUNG,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan laju pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna terlaksananya program/kegiatan pada urusan Pemerintahan bidang Perkerjaan Umum kegiatan perluasan kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD perlu dilakukan penyesuaian nilai dana anggaran dan waktu pengerjaan yang telah ditetapkan;
b.
bahwa untuk memenuhi penyesuaian nilai dana anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008, sebagaimana telah dilakukan Perubahan Atas dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 perlu ditetapkan kontrak pelaksanaan perkerjaan dengan pengikatan dana anggaran sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Daerah dengan Perkerjaan Tahun Jamak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4373);
12.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke-tujuh Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 4 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daeah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PENGIKATAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak(Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pekerjaan Tahun Jamak(Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 7 Seri E), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah, yang secara keseluruhan berbunyi;
Pasal 4
Besarnya dana yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan daerah dengan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp. 800.932.336.000,00(delapan ratus milyar Sembilan tiga puluh dua tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kententuan Pasal 5 huruf e diubah, yang secara keseluruhan berbunyi:
Pasal 5
Besarnya dana sebagaimana dimaksud Pasal 4 akan digunakan untuk program/kegiatan pembangunan sarana dan prasarana daerah dengan perincian sebagai berikut:
a.
Pembangunan jalan lingkar timur Bangka jurusan pangkalpinang-pantai rebo sebesar Rp. 104.294.061.000,00(seratus empat milyar dua ratus Sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pembangunan jembatan baturusa II sebesar Rp. 297.000.000.000,00(dua ratus Sembilan puluh tujuh milyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pembangunan jembatan baturusa III sebesar Rp. 62.478.275.000,00(enam puluh dua milyar empat ratus tujuh puluh delapan dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pembangunan rumah sakit provinsi sebesar Rp. 291.185.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh satu milyar seratus delapan puluh lima juta).
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Perluasan kantor gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp. 45.975.000.000,00(empat puluh lima milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta).
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 8 huruf e diubah, yang secara keseluruhan berbunyi;
Pasal 8
Pengikatan dana anggaran dalam kontrak pelaksanaan tahun jamak akan dipergunakan untuk biaya beberapa jenis program/kegiatan pembangunan daerah dengan rincian sebagai berikut:
e.
Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum: Perluasan Kantor Gubenur Kepulauan Bangka Belitung.
1.
Anggaran pada Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 24.435.540.000,-(dua puluh empat milyar empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Anggaran pada Tahun Anggaran Perubahan 2009 sebesar Rp 5.109.460.000,-(lima milyar seratus Sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Anggaran pada Tahun Anggaran 2010 Perubahan sebesar Rp 16.430.000.000,-(enam belas milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 April 2009
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 April 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2009 NOMOR 5 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan nilai dana anggaran dan waktu pengerjaan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan, khususnya untuk kegiatan perluasan kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana tertuang dalam RPJMD, serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…