PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2008
Abstrak Peraturan
Sesuai ketentuan Pasal 11 PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. Untuk itu, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan menetapkannya dengan perda.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2004; Perda No. 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan objek retribusi dan struktur dan besarnya tarif retribusi.
Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
b.
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tersebut serta dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 2 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 7 Seri C);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Serie D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Serie D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah(Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 2 Seri B) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2004(Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 7 Seri C) diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 3 ayat(1) huruf b dihapus dan ayat(2) diubah sehingga Pasal 3 lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Objek retribusi adalah penjualan produksi usaha daerah yang meliputi:
a.
bibit/ benih tanaman pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dihapus;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bibit/ benih perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bibit/benih peternakan(mani beku).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tidak termasuk objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha daerah kabupaten/ kota dan pihak swasta.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pasal 8 ayat(6) angka 2 dihapus dan angka 3 diubah sehingga Pasal 8 ayat(6) lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(6)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2) dan(3) ditetapkan sebagai berikut:
1.
Bibit/benih Tanaman Pangan:
Penjelasan: Tabel tarif untuk padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, sayuran dataran rendah, dan sayuran dataran tinggi dengan berbagai kelas benih.
2.
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Bibit/benih Perikanan:
Penjelasan: Tabel tarif untuk ikan mas, nila, tawes, gurame, bawal, patin, dan lele dengan berbagai ukuran.
4.
Bibit/benih peternakan(mani beku)
Penjelasan: Tabel tarif untuk mani beku sapi, kerbau, dan domba/kambing per dosis/straw sebesar Rp 5.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 7 Agustus 2008
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MAHYUDDIN NS
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 8 Agustus 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MAHYUDDIN NS
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang mewajibkan peninjauan kembali tarif retribusi paling lama 5 (lima) tahun sekali, serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyesuaian tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.