Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Dalam rangka untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka telah dilakukan pengkajian dan evaluasi atas eksistensi dan kinerja perusahaan daerah. berdasarkan hasil pengkajian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka disimpulkan bahwa kinerja manajemen masingmasing Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan dari tahun ke tahun semakin buruk sehingga perlu keduanya dibubarkan. karena kedua perusahaan daerah tersebut dibentuk berdasarkan masing-masing Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006, maka pembubarannya dilakukan melalui pencabutan kedua Peraturan Daerah tersebut. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan . Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERDAGANGAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2006 DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PARIWISATA, TELEKOMUNIKASI DAN PERHUBUNGAN PROVINSI SULAWESI SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2006

Tentang
:Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 Dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Makassar
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERDAGANGAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2006 DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PARIWISATA, TELEKOMUNIKASI DAN PERHUBUNGAN PROVINSI SULAWESI SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI SELATAN,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka telah dilakukan pengkajian dan evaluasi atas eksistensi dan kinerja perusahaan daerah;
b.
bahwa berdasarkan hasil pengkajian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka disimpulkan bahwa kinerja manajemen masing-masing Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan dari tahun ke tahun semakin buruk sehingga perlu keduanya dibubarkan;
c.
bahwa karena kedua perusahaan daerah tersebut dibentuk berdasarkan masing-masing Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006, maka pembubarannya dilakukan melalui pencabutan kedua Peraturan Daerah tersebut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2102) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 247);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERDAGANGAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2006 DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PARIWISATA, TELEKOMUNIKASI DAN PERHUBUNGAN PROVINSI SULAWESI SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2003 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 227) dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2003 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 229), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pencabutan kedua Peraturan Daerah dimaksud dilakukan berdasarkan laporan Berita Acara Tim Likuidasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 2
Dengan dicabutnya kedua Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka:
1.
Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan; dan
2.
Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan Pencabutan kedua Peraturan Daerah dan Pembubaran kedua Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, maka segala hak dan kewajiban yang timbul kemudian menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penjelasan Pasal:
Sisa hasil likuidasi atau pembubaran disetorkan langsung ke kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, karena merupakan hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik modal.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal,
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar pada tanggal,
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ttd.
A. MUALLIM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2012 NOMOR
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 266
Penjelasan Umum
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat merupakan tugas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui berbagai cara, dengan membentuk pelaku-pelaku bisnis dalam bentuk perusahaan daerah, yaitu Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan, Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi Sulawesi Selatan, dan Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam turut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perusahaan daerah berperan sebagai penunjang pelayanan kepada masyarakat dan penyumbang bagi pendapatan asli daerah (PAD). Dalam kenyataannya, peran tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Dari empat milik Provinsi Sulawesi Selatan, hanya Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi Sulawesi Selatan yang mampu beroperasi dan membelanjai diri dari hasil usahanya, walaupun belum memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD. Dua Perusda lainnya, yaitu Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, tidak lagi produktif, tidak dapat lagi diharapkan sebagai pemberi jasa, penyedia kemanfaatan umum, apalagi sebagai penyumbang PAD. Bahkan sebaliknya, menjadi beban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik modal.

Kondisi yang demikian itu tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Harus ada upaya untuk segera mengatasinya. Peningkatan efisiensi dan produktifitas harus dilakukan melalui langkah restrukturisasi Perusda.

Hasil kajian menunjukkan bahwa langkah restrukturisasi yang dinilai paling tepat untuk dilakukan adalah membubarkan Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya, kekayaan sisa hasil pembubaran (likuidasi) kedua Perusda tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik modal.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…