Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

A. Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011; B. Bahwa Sehubungan Dengan Hal Tersebut Pada Huruf A, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2010. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Semula Berjumlah Rp.1.718.016.480.000,00 Bertambah Sejumlah Rp.43.591.185.531,21,00 Sehinga Menjadi Rp.1.761.607.665.531,21 Dengan Rincian Sebagai Berikut : 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.

Tentang
:Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:07 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
:07 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
:07 Oktober 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD. 2011/4
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2011;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2011 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3655) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
31.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
32.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011;
33.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
BAB I
KETENTUAN PERUBAHAN APBD
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp.1.718.016.480.000,00 bertambah sejumlah Rp.43.591.185.531,21 sehingga menjadi Rp.1.761.607.665.531,21 dengan rincian sebagai berikut:
1.
PENDAPATAN
a.
Semula Rp. 1.705.516.480.000,00
b.
Bertambah/berkurang Rp. 7.053.571.000,00 (+)
2.
BELANJA
a.
Semula Rp. 1.718.016.480.000,00
b.
Bertambah/berkurang Rp. 43.591.185.431,21 (+)
3.
PEMBIAYAAN
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 91.562.977.954,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 40.537.614.531,21 (+)
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 79.062.977.954,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.000.000.000,00 (+)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp. 664.905.150.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp. 10.100.000.000,00) (-)
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp. 1.022.611.330.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 10.100.000.000,00 (+)
c.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1)
Semula Rp. 18.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 7.053.571.000,00 (+)
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah
1)
Semula Rp. 467.303.700.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 50.000.000.000,00 (+)
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula Rp. 6.297.600.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 35.000.000,00 (+)
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. 17.500.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1)
Semula Rp. 173.803.850.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp. 60.135.000.000,00) (-)
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1)
Semula Rp. 174.880.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 10.100.000.000,00 (+)
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp. 795.816.330.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp. 51.915.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
b.
Dana Darurat
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintahan Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 7.053.571.000,00 (+)
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
1)
Semula Rp. 18.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp. 879.913.774.863,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp. 14.818.541.056,82) (-)
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp. 838.102.705.137,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 58.409.726.588,03 (+)
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 334.905.592.678,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.990.152.427,00 (+)
b.
Belanja Bunga
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
c.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp. 20.623.711.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
d.
Belanja Hibah
1)
Semula Rp. 30.725.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 14.440.540.000,00 (+)
e.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula Rp. 138.796.453.226,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp. 4.139.017.093,00) (-)
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa
1)
Semula Rp. 225.639.394.094,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 27.000.000.000,00 (+)
g.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa
1)
Semula Rp. 47.490.700.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
h.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula Rp. 81.732.922.965,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp. 55.110.216.390,82) (-)
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 94.916.357.207,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp. 23.211.278.727,00) (-)
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula Rp. 325.019.501.956,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 31.365.900.413,03 (+)
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp. 418.166.845.974,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 50.255.104.902,00 (+)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 91.562.977.954,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 40.537.614.531,21 (+)
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 79.062.977.954,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.000.000.000,00 (+)
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA)
1)
Semula Rp. 91.562.977.954,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 40.537.614.531,21 (+)
b.
Pencairan Dana Cadangan
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
f.
Penerimaan Piutang Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan
1)
Semula Rp. 5.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
1)
Semula Rp. 6.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.000.000.000,00 (+)
c.
Pembayaran Pokok Utang
1)
Semula Rp. 68.062.977.954,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II: Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III: Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV: Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V: Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Lampiran VI: Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII: Tahun Pertama Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dalam tahun anggaran ini;
8.
Lampiran VII.a: Tahun Kedua Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
Lampiran VIII: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
10.
Lampiran IX: Daftar Perubahan Penyertaan Modal (Investasi Daerah);
11.
Lampiran X: Daftar Dana Cadangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN DARURAT
Pasal 6
(1)
Untuk mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak, dianggarkan pendanaannya melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011.
(2)
Keadaan darurat dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah akibat bencana alam, bencana sosial, dan bencana karena ulah manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur menetapkan peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 tanggal 7 Oktober 2011

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

ttd.

SYAUHANI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 4

Ditetapkan di Palangka Raya
Pada tanggal 7 Oktober 2011

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

ttd.

AGUM GUMELAR
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini diperlukan sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum yang sah untuk pelaksanaan anggaran daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…