Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan daerah serta pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perasuransian, dipandang perlu melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida, dan menetapkannya dengan perda. Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda No. 27 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2008. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang besarnya saham, deviden dan/atau hak pemerintah provinsi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham Pada PT Asuransi Bangun Askrida
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Palembang
Tanggal Penetapan
:23 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
:26 Mei 2008
Tanggal Berlaku
:26 Mei 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Sumber
:LD.2008/NO.4
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan Perasuransian, Penjaminan & IKNB
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah Perasuransian & Reasuransi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM BENTUK SAHAM PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan daerah serta pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perasuransian, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida;
b.
bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk saham pada PT Bangun Askrida dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI;
2.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara RI Thaun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 20 Seri E);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri A).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM BENTUK SAHAM PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
PT Asuransi Bangun Askrida adalah perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta bergerak di bidang asuransi kerugian yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raharti Sudjardjati tanggal 2 Desember 1989 Nomor 9, disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan tanggal 30 Desember 1990 Nomor C2.11682.HT.01.01.
4.
Saham adalah selembar kertas yang sengaja dibuat, dibentuk dan dicetak yang memberikan bukti bahwa pemilik/pemegangnya ikut serta dalam modal pada PT Asuransi Bangun Askrida.
5.
Deviden adalah laba/keuntungan dari saham yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Asuransi Bangun Askrida.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BESARNYA SAHAM
Pasal 2
(1)
Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang terdiri 500(lima ratus) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) per lembar saham.
(2)
Penyertaan modal daerah dalam bentuk saham sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) bersumber dari APBD Provinsi pada pos Pembiayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perubahan lebih lanjut atas jumlah saham Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) didasarkan pada Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DEVIDEN DAN/ATAU HAK PEMERINTAH PROVINSI
Pasal 4
(1)
Pemerintah Provinsi berhak atas deviden dan/atau hak-hak lainnya atas penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida.
(2)
Deviden dan/atau hak-hak Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) yang merupakan Pendapatan Asli Daerah harus disetor menjadi penerimaan kas menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak berlaku bila Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) menetapkan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Semua hubungan hukum dan akibat hukum yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Provinsi dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 23 Mei 2008
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
H. SYAHRIAL OESMAN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 26 Mei 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2008 NOMOR 4 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida guna menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan daerah serta pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perasuransian.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…