Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

A. Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007; B. Bahwa Sehubungan Dengan Hal Tersebut Pada Huruf A, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Semula Berjumlah 1.082.945.000.000,00 Bertambah Sejumlah Rp.19.383.974.832,00 Sehingga Menjadi Rp.1.102.328.974.832,00 Dengan Rincian Sebagai Berikut : 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.

Tentang
:Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:20 September 2007
Tanggal Pengundangan
:20 September 2007
Tanggal Berlaku
:20 September 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD. 2007/4
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme;
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula berjumlah 1.082.945.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.19.383.974.832,00 sehingga menjadi Rp.1.102.328.974.832,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
PENDAPATAN
a.
Semula Rp. 997.945.000.000,00
b.
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
c.
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 997.945.000.000,00
2.
BELANJA
a.
Semula Rp. 1.082.945.000.000,00
b.
Bertambah Rp. 19.383.974.832,00
c.
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 1.102.328.974.832,00
d.
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan (Rp. 104.383.974.832,00)
3.
PEMBIAYAAN
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 105.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 19.383.974.832,00
3)
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 124.383.974.832,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 20.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 20.000.000.000,00
c.
Jumlah Pembiayan Neto setelah Perubahan Rp. 104.383.974.832,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp. 257.180.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 257.180.000.000,00
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp. 675.765.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Perimbangan setelah Perubahan Rp. 675.765.000.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
1)
Semula Rp. 65.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp. 65.000.000.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan
a.
Pajak Daerah
1)
Semula Rp. 210.520.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 210.520.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula Rp. 27.328.724.000,00
2)
Berkurang Rp. 3.332.875.000,00
3)
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 23.995.849.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. 9.015.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp. 9.015.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1)
Semula Rp. 10.316.276.000,00
2)
Bertambah Rp. 3.332.875.000,00
3)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp. 13.649.151.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil
1)
Semula Rp. 104.475.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 104.475.000.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp. 571.290.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp. 571.290.000.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 0,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Hibah setelah Perubahan Rp. 0,00
b.
Dana Darurat
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1)
Semula Rp. 65.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp. 65.000.000.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemda Lainnya setelah Perubahan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp. 365.563.270.232,00
2)
Bertambah Rp. 17.735.474.832,00
3)
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 383.298.745.064,00
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp. 717.381.729.768,00
2)
Bertambah Rp. 1.648.500.000,00
3)
Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp. 719.030.229.768,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 181.715.830.928,00
2)
Berkurang Rp. 2.441.041.827,00
3)
Jumlah Pegawai setelah Perubahan Rp. 179.274.789.101,00
b.
Belanja Bunga
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Belanja Hibah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 0,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula Rp. 46.577.750.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp. 46.577.750.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
1)
Semula Rp. 110.957.138.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 110.957.138.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1)
Semula Rp. 13.498.475.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah Perubahan Rp. 13.498.475.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula Rp. 12.814.076.304,00
2)
Bertambah Rp. 20.176.516.659,00
3)
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp. 32.990.592.963,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 52.965.451.836,00
2)
Bertambah Rp. 623.777.576,00
3)
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 53.589.229.412,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula Rp. 194.213.106.739,00
2)
Bertambah Rp. 4.065.255.124,00
3)
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp. 198.278.361.863,00
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp. 470.203.171.193,00
2)
Berkurang Rp. 2.525.877.700,00
3)
Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp. 467.677.293.493,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 105.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 19.383.974.832,00
3)
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 124.383.974.832,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 20.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 20.000.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya
1)
Semula Rp. 105.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 19.383.974.832,00
3)
Jumlah SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya setelah Perubahan Rp. 124.383.974.832,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Penerimaan Piutang Daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Penerimaan Piutang Daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan
1)
Semula Rp. 10.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pembentukan setelah Perubahan Rp. 10.000.000.000,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah
1)
Semula Rp. 10.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah setelah Perubahan Rp. 10.000.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II: Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III: Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV: Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V: Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI: Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.
Lampiran VIII: Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
Lampiran IX: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 20 September 2007
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
[Nama Gubernur]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2007 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…