Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Bahwa dalam rangka menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan prasarana infrastruktur, telah didirikan PT Jasa Sarana Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PT Jasa Sarana , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat. UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 26 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2006 Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Pengendalian; Ketentuan Penutup

Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Bandung
Tanggal Penetapan
:15 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
:20 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
:20 Agustus 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:LD 2007/No.3 Seri E
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2007
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT JASA SARANA JAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan prasarana infrastruktur pada kawasan khusus untuk peningkatan pelayanan umum, telah didirikan PT Jasa Sarana Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c.
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PT Jasa Sarana Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT. Jasa Sarana Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 26 Seri D);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT JASA SARANA JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Perseroan Terbatas Jasa Sarana Jawa Barat yang selanjutnya disebut PT Jasa Sarana adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat, yang telah ditindaklanjuti dengan Akta Notaris Meidward Nainggolan, SH Nomor 4 tanggal 6 Pebruari 2004, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 13 Mei 2004 dengan Keputusannya Nomor C-11796 HT.01.01.TH.2004 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 Agustus 2004 Nomor 7851.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah, dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Jasa Sarana adalah:
a.
meningkatkan permodalan PT Jasa Sarana sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga mempunyai daya saing yang tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemenuhan modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Jasa Sarana sebesar 70%(tujuh puluh persen) dari Rp. 310.000.000.000,-(tiga ratus sepuluh milyar rupiah) atau sebesar Rp. 217.000.000.000,-(dua ratus tujuh belas milyar rupiah).
(2)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 telah disetor sebesar Rp. 103.250.000.000,-(seratus tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
(3)
Sisa penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebesar Rp.113.750.000.000,-(seratus tiga belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4)
Untuk memenuhi sisa penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dianggarkan dalam APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 22.000.000.000,-(dua puluh dua milyar rupiah).
(5)
Penggunaan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diperuntukkan bagi investasi pembangunan jalan tol Bogor Ring Road sesuai dengan rencana bisnis Tahun 2006-2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN
Pasal 4
PT Jasa Sarana wajib melaporkan Neraca Keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, maka PT Jasa Sarana wajib:
a.
menerapkan prinsip good corporate governance yang meliputi prinsip:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
transparansi;
2.
keadilan;
3.
akuntabilitas; dan
4.
responsibilitas.
b.
meningkatkan kemampuan, kompetensi dan komitmen sumber daya manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka melakukan persaingan usaha yang sehat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan aliansi strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PT Jasa Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), paling sedikit 2(dua) kali dalam setahun.
(3)
Gubernur dapat menunjuk pihak lain yang independen dan profesional dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Gubernur memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan(3).
(5)
DPRD melakukan pengkajian terhadap laporan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 15 Agustus 2007
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 20 Agustus 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 3 SERI E
Penjelasan Umum
Pembentukan PT Jasa Sarana dimaksudkan untuk mendirikan Badan Usaha yang berbentuk badan hukum, bergerak dalam bidang yang sesuai dengan kewenangan daerah, mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, membantu menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. PT Jasa Sarana menjalankan usahanya secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan usahanya PT Jasa Sarana wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance yang merupakan konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian unsur dari struktur perseroan. Salah satu upaya dalam mewujudkan prinsip good corporate governance adalah melalui, pertama kepastian perlindungan atas hak-hak pemilik saham dan kepastian diberlakukannya kontrak yang adil dengan penyedia sumber daya/bahan. Kedua, pengklarifikasian peran dan tanggungjawab pengelolaan, serta usaha-usaha yang dapat membantu memastikan kepentingan pengelolaan dan kepentingan pemilik saham untuk diawasi oleh direksi. Ketiga, kepastian bahwa perusahaan memenuhi kewajiban hukum dan peraturan lainnya yang menggambarkan penilaian masyarakat dalam bidang transparansi.

Salah satu wujud dari upaya transparansi dari pengelolaan dana masyarakat di PT Jasa Sarana adalah melalui pelaporan neraca keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, kepada Gubernur.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-40 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2007, dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana ditegaskan kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007, menetapkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Untuk itu penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…