Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

A. Bahwa Untuk Memberikan Landasan Hukum Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah Agar Lebih Berdaya Guna, Dengan Tujuan Agar Pengelolaan Dilakukan Secara Tertib Sehingga Dapat Memberikan Manfaat Secara Optimal; B. Bahwa Dalam Rangka Mendukung Perkembangan Otonomi Daerah, Maka Keberadaan Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah Dapat Menjadi Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999. BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III : PETUGAS PEMUNGUT; BAB IV : TARIF RETRIBUSI; BAB V : TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.

Tentang
:Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:15 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
:15 Maret 2006
Tanggal Berlaku
:15 Maret 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD. 2006/4
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2006
TENTANG
RETRIBUSI PEMAKAIAN ASRAMA BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan landasan hukum pemakaian Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih berdaya guna, dengan tujuan agar pengelolaan dilakukan secara tertib sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal;
b.
bahwa dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah, maka keberadaan Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah Dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 4139);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN ASRAMA BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.
Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut Badan Diklat adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan latihan.
4.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah, yakni fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Wajib Retribusi adalah Dinas/Badan/Kantor/Unit Satuan Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah/Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah atau organisasi sosial kemasyarakatan.
6.
Asrama adalah bangunan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang pengelolaannya oleh Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Objek retribusi adalah pemakaian fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
(2)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
BAB III
PETUGAS PEMUNGUT
Pasal 3
(1)
Petugas pemungut retribusi adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
(2)
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan tanda pengenal saat melaksanakan tugas pemungutan retribusi.
BAB IV
TARIF RETRIBUSI
Pasal 4
(1)
Tarif retribusi pemakaian Asrama ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk kegiatan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota: Rp 15.000,- per orang per malam;
b.
Untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan: Rp 20.000,- per orang per malam.
(2)
Khusus untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan diberikan keringanan sebesar 25% dari tarif yang ditetapkan.
(3)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan ekonomi.
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 5
(1)
Pemungutan retribusi dilaksanakan pada saat pemakaian fasilitas Asrama.
(2)
Hasil pemungutan retribusi disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 15 Maret 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 15 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu asset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang perlu dijaga dan dipelihara sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkesinambungan oleh penghuni atau penyewanya. Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan tempat menginap/hunian bagi peserta Diklat maupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah, organisasi sosial kemasyarakatan yang memerlukan tempat penampungan bagi pesertanya. Atas jasa hunian tersebut dipungut biaya/sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Agar pemanfaatan Asrama tersebut secara optimal, berdayaguna dan berhasilguna maka perlu dikelola dengan baik sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…