Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

A. Bahwa Perseroan Terbatas (Pt) Palangka Nusantara Yang Didirikan Berdasarkan Akte Riduwan Suselo, Notaris Di Jakarta Nomor 252 Tanggal 19 Pebruari 1974 Yang Berusaha Di Bidang Kehutanan Khususnya Hak Pengusahaan Hutan (Hph) Merupakan Perusahaan Milik Daerah Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Salah Satu Pilar Pembangunan Daerah Dan Sumber Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah; B. Bahwa Berhubungan Ijin Hph Telah Berakhir Dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi, Dipandang Perlu Merubah Bidang Usaha Pt Palangka Nusantara Ke Sektor Sektor Lain Yang Potensial UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004. BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III TATA CARA PENYERTAAN MODAL; BAB IV JENIS DAN NILAI MODAL SAHAM PARA PIHAK; BAB V BIDANG USAHA; BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN; BAB VII HASIL USAHA; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:02 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
:04 Juni 2005
Tanggal Berlaku
:04 Juni 2005
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD.2005/8 Seri E
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2005
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PESEROAN TERBATAS (PT) PALANGKA NUSANTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa Perseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta Nomor 252 tanggal 19 Pebruari 1974 yang berusaha dibidang kehutanan khususnya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) merupakan perusahaan milik Daerah yang mempunyai fungsi sebagai salah satu pilar pembangunan daerah dan sumber pendapatan daerah Kalimantan Tengah;
b.
bahwa berhubung ijin HPH telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi, dipandang perlu merubah bidang usaha PT Palangka Nusantara ke sektor-sektor lain yang potensial di daerah Kalimantan Tengah;
c.
bahwa berdasarkan kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Selatan sebagai pendiri PT Palangka Nusantara dipandang perlu memperluas bidang usaha dan meningkatkan modal dasar PT Palangka Nusantara;
d.
bahwa untuk meningkatkan modal dasar PT Palangka Nusantara yang bersumber dari Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Peraturan Menteri Dalam Neqeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS(PT)PALANGKA NUSANTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Perseroan adalah Perseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara.
6.
Saham adalah bukti pemilikan modal Perseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas. dan 2
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan bertujuan untuk turut serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
BAB III
TATA CARA PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan dilaksanakan sebagai pendiri dalam pembentukan Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 bahwa penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan cara: a. Pembelian saham dari Perseroan Terbatas (PT) yang telah berbadan hukum dan mempunyai prospek baik. b. Sebagai pendiri dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT). c. Kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha dan kontrak bagi tempat usaha. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Palangka Nusantara karena Pemerintah Daerah sebagai pendiri pembentukan PT Palangka Nusantara.
Pasal 4
Pendiri dalam pembentukan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
JENIS DAN NILAI MODAL SAHAM PARA PIHAK
Pasal 5
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dinyatakan dalam bentuk uang dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.
Penjelasan Pasal:
Penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 dapat berupa uang, barang atau uang dan barang. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Palangka Nusantara dibatasi berupa uang (tidak berupa barang).
Pasal 6
Kekayaan Daerah yang tertanam dalam Perseroan merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud kekayaan daerah yang tertanam dalam PT Palangka Nusantara adalah uang penyertaan modal yang telah disetorkan pada PT Palangka Nusantara.
Pasal 7
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dari jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemenuhannya merupakan penyertaan saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)terbagi atas:
a.
Pemerintah Provinsi, sebesar 60% (enam puluh persen) atau Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah).
b.
Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas sebesar 40%(empat puluh persen) atau Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).
c.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten masing-masing.
(4)
Penyertaan Modal pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIDANG USAHA
Pasal 8
(1)
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperuntukan bagi kegiatan usaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, industri, pertambangan, transportasi, pertanian, kehutanan, perkebunan, percetakan, perbengkelan, dan jasa.
Penjelasan: ):CukupJelas.
(2)
Bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas beberapa kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Perseroan.
Penjelasan: Bidang usaha terdiri atas beberapa kegiatan usaha sebagai berikut: 1.Dalam bidang Pembangunan terdapat 21 kegiatan usaha. 2. Dalam bidang Perdagangan terdapat 36 kegiatan usaha. 3.Dalam bidang industri terdapat 86 kegiatan usaha. 4.Dalam bidang Pertambangan terdapat 12 kegiatan usaha. 5. Dalam bidang transportasi terdapat 6 kegiatan usaha. 6.Dalam bidang Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan terdapat 8 kegiatan usaha. 7. Dalam bidang Percetakan terdapat 6 kegiatan usaha. 8.Dalam bidang Perbengkelan terdapat 5 kegiatan usaha. 9. Dalam bidang Jasa terdapat 40 kegiatan usaha. Rincian kegiatan usaha dalam masing-masing bidang usaha tersebut terdapat dalam Akte Notaris pendirian pembentukan PT Palangka Nusantara. Pasal 9 s.d :Cukup Jelas.
BAB VI
HAKDANKEWAJIBAN
Pasal 9
Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mempunyai hak suara sebanding dengan jumlah nilai saham yang dimiliki dalam menentukan kebijakan yang akan dijalankan oleh Perseroan.
Pasal 10
Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mempunyai hak memanggi untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Luar Biasa guna mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perseroan. Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak untuk menunjuk satu orang pejabat Daerah sebagai anggota Komisaris Perseroan.
Pasal 11
Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mempunyai kewajiban untuk mentaati semua keputusan yang telah diambil dalam RUPs Perseroan.
BAB VII
HASIL USAHA
Pasal 12
Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham Perseroan memperoleh bagian laba hasil usaha sebanding dengan jumlah nilai saham yang dimiliki.
Pasal 13
Bagian laba hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disetorkan ke Bendahara Umum Daerah dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Bagian laba hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disetorkan ke Bendahara Umum Daerah dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Dan
Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 2 Juni 2005
PENJABATGUBERNURKALIMANTANTENGAH,
cap /
ttd
SODJUANGONSITUMORANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 4 Juni 2005
PLH.SEKRETARISDAERAH
PROVINSIKALIMANTANTENGAH,
JAMBRIBUSTAN
LEMBARANDAERAHPROVINSIKALIMANTANTENGAH
TAHUN 2005NOMOR 8SERIE
Penjelasan Umum
a. KONDISISAATINI PT Palangka Nusantara pada awal berdirinya mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Kehutanan yaitu sebagai pemegang ijin HPH, yang ijinnya telah berakhir. Saat ini, ijin perpanjangannya terus diusahakan untuk diterbitkan. Proses pengurusan ijin ini cukup memakan waktu yang lama dan membutuhkan dana yang banyak, sementara secara intern PT Palangka Nusantara memiliki keterbatasan dalam pendanaan. Untuk membantu masalah pendanaan ini, perseroan telah berusaha menjalin mitra kerja kepada pihak lain, dan sampai dengan saat ini belum banyak membuahkan hasil. Praktis selama menunggu proses penerbitan ijin ini, perusahaan mengalami stagnasi dan tidak ada dana masuk karena pemasukan dari sektor lain tidak ada.
Secara umum bisnis di bidang kehutanan beberapa waktu yang lalu sampai saat ini memang lagi mengalami keterpurukan. Hal ini disebabkan antara lain oleh :
a. Resesi ekonomi yang berkepanjangan.
b. Harga kayu baik kayu log atau kayu olahan mengalami penurunan.
c. Iklim usaha yang belum/tidak kondusif antara lain kepastian hukum yang tidak jelas, maraknya ilegal logging, dll.
d. Degradasi potensi Sumber Daya Alam (hutan).
Melihat iklim usaha bidang kehutanan yang kurang kondusif tersebut, perseroan harus mencari dan menambah peluang pada sektor lain, agar keberlangsungan PT Palangka Nusantara tetap eksis. Untuk itu diperlukan rekonsiliasi dan pembenahan ke dalam baik secara visi dan misi, ataupun lingkungan usaha dan organisasi.
Berdasarkan kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah disetujui bahwa: 1.
Keberadaan PT Palangka Nusantara dipertahankan.
2.
Bidang usaha ditingkatkan.
3.
Penambahan modal kerja.
4.
Kepemilikan ditawarkan ke Kabupaten / Kota lainnya termasuk Kabupaten pemekaran. Keberadaan perseroan tersebut juga dipertahankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan surat Nomor 162/1868/DPRD/2004 tanggal 18 Desember 2004 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
b. VISIDANMISI VISI Mewujudkan PT Palangka Nusantara yang produktif, mandiri, berdaya saing, dapat memberikan kontribusi pada pembangunan daerah baik dalam bentuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat maupun memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah(PAD) yang berkelanjutan sehingga dapat menjadi salah satu pilar pembangunan daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. MISI Untuk mencapai visi tersebut dilakukan melalui misi sebagai berikut: Mewujudkan usaha dalam segala bidang untuk dapat mengoptimalkan potensi yang ada diseluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
b. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme SDM.
c. Mengembangkan kerjasama sinergis antar daerah dan stakeholders pembangunan daerah.
d. Mengurangi kesenjangan.
e. Mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.
f. Meningkatkan iklim kondusif bagi kehidupan masyarakat luas.
MAKSUDDANTUJUAN Dari visi dan misi tersebut maka dapat dirumuskan maksud dan tujuan dari mempertahankan keberadaan PT Palangka Nusantara antara lain melakukan kegiatan usaha dalam bidang: 1.
Pembangunan;
2.
Perdagangan;
3.
Industri;
4.
Pertambangan;
5.
Pengangkutan Darat;
6.
Pertanian, Kehutanan, Perkebunan;
7.
Percetakan;
8.
Perbengkelan;
9.
Jasa;
d. MODAL Sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Palangka Nusantara, Akta No. 13 Notaris Ellys Nathalina, SH tanggal 19 Desember 2003 di Palangka Raya, bahwa modal dasar perseroan Rp 1.000.000.000,-. Sedangkan modal dasar yang ditempatkan, yaitu:
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp.150.000.000,-Pemerintah Kabupaten Kapuas sebesar Rp. 25.000.000,-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp. 25.000.000,-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp. 25.000.000,-Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp. 25.000.000,-II. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…