Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Sehubungan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, perlu dilakukan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dasar hukum dalam peraturan ini adalah UU No.12 Thn 1985; UU No.18 Thn 1997; UU No.21 Thn 1997; UU No.22 Thn 1999; UU No.25 Thn 1999; UU No.28 Thn 1999; UU No.25 Thn 2000; UU No.27 Thn 2000; PP No.104 Thn 2000; PP No.105 Thn 2000; PP No.107 Thn 2000; PP No.108 Thn 2000; PP No.109 Thn 2000; PP No.110 Thn 2000; PP No.65 Thn 2001 Perda No.1 Thn 2003; Perda No.7 Thn 2003. Dalam peraturan ini mengatur tentang perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003.

Tentang
:Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
:06 Mei 2004
Tanggal Pengundangan
:06 Mei 2004
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:LD Tahun 2004 Nomor 3 Seri A
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BANGKA BELITUNG,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, perlu dilakukan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 211, Tambahan Negara Nomor 4029);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1 Seri A);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 5 Seri A);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
Pasal 1
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 sebagai berikut:
a.
PENDAPATAN - Pendapatan Rp. 283.906.753.138,68,-- Belanja Rp. 240.943.622.036,92,- Surplus/defisit Rp. 42.963.131.101,76,-
b.
PEMBIAYAAN - Penerimaan Rp. 52.673.600.381,91,-- Pengeluaran Rp. 9.814.616.412,97,- Surplus/defisit Rp. 42.858.983.968,94,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 23.272.143.583,08,- dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 260.634.609.555,60,-
b.
Realisasi Rp. 283.906.753.138,68,-
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 55.149.824.104,99,- dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 296.093.446.141,91,-
b.
Realisasi Rp. 240.943.622.036,92,-
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. 7.400.147.383,03,- dengan rincian sebagai berikut:
a.
Surplus/defisit setelah perubahan Rp. 35.458.836.585,91,-
b.
Realisasi Rp. 42.858.983.968,94,-
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan sejumlah Rp. 7.400.147.383,03,- dengan rincian sebagai berikut:
a.
Penerimaan
1)
Setelah perubahan Rp. 52.673.600.381,91,-
2)
Realisasi Rp. 52.673.600.381,91,-
b.
Pengeluaran
1)
Setelah perubahan Rp. 17.214.763.796,00,-
2)
Realisasi Rp. 9.814.616.412,97,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, posisi keuangan pada tanggal 31 Desember Tahun 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah sebagai berikut:
a.
Jumlah Aktiva Rp. 1.128.246.988.540,-
b.
Jumlah Utang Rp. -
c.
Jumlah Ekuitas Dana Rp. 1.128.246.988.540,-
(2)
Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember Tahun 2003 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas Rp. 85.822.131.596,70,- sebagai berikut:
a.
Saldo Kas 1 Januari 2002 Rp. 52.673.600.381,91,-
b.
Jumlah Penerimaan Kas Rp. 238.906.753.138,68,- Rp. 336.580.353.520,59,-
c.
Jumlah Pengeluaran Kas Rp. 250.758.221.923,89,-
d.
Saldo Kas 31 Desember 2003 Rp. 85.822.131.596,70,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijelaskan lebih lanjut tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, yaitu:
1.
Lampiran I Laporan Perhitungan APBD
2.
Lampiran II Nota Perhitungan APBD
3.
Lampiran III Laporan Aliran Kas
4.
Lampiran IV Neraca Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 06 Mei 2004
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 06 Mei 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
SUHAIMI M. AMIN
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…