Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Beberapa Tarip Bea Masuk
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang Darurat
Bentuk Singkat
:UUDrt
Nomor
:24
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 1951
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 1951
Tanggal Berlaku
:17 November 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1951/NO.104, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1951
TENTANG
PERUBAHAN BEBERAPA TARIP BEA MASUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa, berhubung dengan perundingan-perundingan tentang tarip yang telah diadakan di Torquay, perlu diadakan perubahan pada beberapa pos Tarip Bea Masuk seperti termasuk sebagai lampiran pada pasal I "Indische Tariefwet"(Staatsblad 1924 No. 487);
b.
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 96 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANGDARURATTENTANGPERUBAHANBEBERAPAPOS TARIP BEA MASUK
Pasal I
Tarip bea masuk, seperti termasuk sebagai lampiran pada pasal I "lndische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No.487), sebagaimana tarip ini telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi 23 September 1949 (Staatsblad No. 257), diubah dan ditambah lagi sebagai berikut
a.
Pos 307 dibaca sebagai berikut : Kertas bungkus, direndam-resapkan atau tidak dan dilapis atau tidak dengan parafin, lilin, pernis, pek, ter atau dengan barang serupa itu dan diperkuat atau tidak dengan barang-barang tenunan, benang-benang atau tali berasalkan tumbuh- tumbuhan, dengan kawat atau kasa logam, tidak disebutkan tersendiri; dalam ini termasuk:harian-harian dan mingguan-mingguan lama, cetakan-cetakan salah dan yang serupa dengan itu, yang dapat dipergunakan sebagai kertas bungkus, begitupun kumpalan kertas iris dan kertas ombak serta karton ombak, yang dipergunakan untuk membungkus. 1. kertas bungkus tidak dikilaukan, dalam gulungan, yang beratnya setiap meter persegi lebih dari 70 akan tetapi tidak lebih dari 90 gram, untuk membuat apa yang dinamakan kantong-kantong"Bates" dan kantong-kantong yang serupa dengan itu selaku pembungkus besar harga 6%. II. barang-barang lain yang termasuk pos ini harga 12%. b. Di bawah pos 307 sebagai sambungan langsung dimuatkan peraturan sebagai berikut: PERATURANISTIMEWA. Peraturan-peraturan penyelenggaraan bagian I dari pos ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. c. Pos 467 dibaca sebagai berikut: Mangkuk-mangkuk gerabah dan mangkuk-mangkuk poselin putih untuk menampung latex, yang dinamakan"rubbercups",asalkan sedemikian rupa macamnya, hingga menurut pendapat para pegawai yang berwajib tidak ada alasan untuk menganggap, bahwa mangkuk-mangkuk itu akan dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain harga 6%. d. Pos 491 dibaca sebagai berikut: Botol-botol dan semua alat-alat penyimpan lain dari gelas, yang dibuat secara biasa; juga bilamana disimpan dalam keranjang atau dalam selubung anyam- anyaman kawat besi, batang-batang"tenen", jerami atau yang serupa dengan itu, dengan tutupan mekanik atau tidak: 1. guci-guci dari gelas seperti carboy-carboy, demijohn-demijohn dan botol- botol besar sebagainya yang dapat disi sebanyak 20 liter atau lebih harga 6 %. I1. botol-botol lain, termasuk botol-botol dan pot-pot untuk mengawetkan sesuatu;stoples-stoples biasa, tidak dihiasi, berwarna atau tidak; botol- botol penyimpan bahan-bahan kimia, rempah-rempah, minyak-minyak eter dan sebagainya atau contoh-contoh barang-barang; juga botol-botol untuk mempertunjukkan barang sesuatu; (botol-botol yang terutama dibuat untuk menyimpan serutu supaya tetap dalam keadaan kering, seperti apa yang dinamakan botol-botol Nozon, juga bilamana botol-botol itu dipergunakan sebagai botol-botol untuk mempertunjukkan barang sesuatu tidaklah termasuk bagian pos ini) harga 12 %.
BAB II
KEUANGAN
Pasal II
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari ke-tiga puluh setelah hari Undang-undang Darurat ini diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERIKEUANGAN,
JUSUFWIBISONO.
Diundangkan
pada tanggal 18 Oktober 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
m. A.PELLAUPESSY.
RALAT.
Dalam Lembaran-Negara Nr 104 tahun 1951, terdapat beberapa kesalahan pada Pasal 1, yang harus diubah seperti berikut
a. pada halaman 1 sub A, baris kedua dari bawah, setelah tanda,, harus
ditambahkan kata-kata"dalam ini termasuk"
b. pada halaman 2 baris keempat dari atas tanda,,," dan kata-kata ,,di mana
termasuk"dihapuskan
c. pada halaman 3 sub D baris kedua dari atas antara kata-kata ,,termasuk" dan"pos"
ditambahkan kata"bagian".
Diketahui
Sekretaris Kementerian Kehakiman,
Mr ABIMANJOE.
LN1951/104

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…