Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Februari 1954
Tanggal Pengundangan
:13 Maret 1954
Tanggal Berlaku
:13 Maret 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1954/NO.31, TLN NO.537, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1954
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 24 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN BEBERAPA POS TARIP BEA MASUK (LEMBARAN-NEGARA NO. 104 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1951 tentang perubahan beberapa tarip bea masuk (Lembaran Negara No. 104 tahun 1951);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 97 jo pasal 89 dan pasal 117 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 24 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA POS TARIP BEA MASUK(LEMBARAN NEGARA NO.104 TAHUN 1951)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.
a.
Pos 307 dibaca sebagai berikut: Kertas bungkus, direndam-resapkan atau tidak dan dilapis atau tidak dengan parafin, lilin, pernis, pek, ter atau dengan barang serupa itu dan diperkuat atau tidak dengan barang-barang tenunan, benang-benang atau tali berasalkan tutnbuh-tumbuhan, dengan kawat atau kasa logam, tidak disebutkan tersendiri; dalam ini termasuk harian-harian dan mingguan- mingguan lama, cetakan-cetakan salah dan yang serupa dengan itu, yang dapat dipergunakan sebagai kertas bungkus, begitupun kumpulan kertas iris dan kertas ombak serta karton ombak, yang dipergunakan untuk membungkus : i. Kertas bungkus tidak dikilaukan, dalam gulungan, yang beratnya setiap meter persegi lebih dari 70 akan tetapi tidak lebih dari 90 gram, untuk membuat apa yang dinamakan kantong-kantong "Bates" dan kantong-kantong yang serupa dengan itu selaku pembungkus besar, harga 6% II. barang-barang lain yang termasuk pos ini, harga 12%. b. Di bawah pos 307 sebagai sambungan langsung dimuatkan per- aturan sebagai berikut : Peraturan Istimewa Peraturan-peraturan penyelenggaraan bagian I dari pos ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pos 467 dibaca sebagai berikut : Mangkuk-mangkuk gerabah dan mangkuk-mangkuk porselin putih untukmenampung latex, yang dinamakan"rubber-cups",asalkan sedemikian rupa macamnya, hingga menurut pendapat para pegawai yang berwajib tidak ada alasan untuk menganggap, bahwa mengkuk-mangkuk itu akan dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain, harga 6%. d. Pos491 dibaca sebagai berikut: Botol-botol dan semua alat-alat penyimpan lain dari gelas (holglas), yang dibaut secara biasa; juga bilamana disimpan dalam keranjang atau dalam selubung anyam-anyaman kawat besi, batang-batang "tenen",jerami atau yang serupa dengan itu, dengan tutupan mekanik atau tidak : i. guci-guci dari gelas seperti carboy-carboy, demijohn-demi-john dan botol-botol besar sebagainya yang dapat diisi se-banyak 20 liter ataulebih, harga 6%. II.botol-botol lain, termasuk botol-botol dan pot-pot untuk mengawetkan sesuatu; stoples-stoples biasa, tidak dihiasi, berwarna atau tidak; botol-botol penyimpan bahan-bahan kimia, rempah-rempah, minyak-minyak eter dan sebagainya atau contoh-contoh barang-barang; juga botol-botol untuk mempertunjukkan barang sesuatu; botol-botol yang terutama dibuat untuk menyimpan serutu supaya tetap dalam keadaan kering, seperti apa yang dimakan botol-botol Nozon, juga bilamana botol-botol itu dipergunakan sebagai botol-botol untuk mempertunjukkan barang sesuatu tidaklah termasuk bagian pos ini, harga 12%.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1954
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd
MOHAMMADHATTA
Diundangkan
pada tanggal 13 Maret 1954.
Menteri Kehakiman
DJODY GONDOKUSUMO
Menteri Keuangan,
ONG ENG DIE
LEMBARAN NEGARANOMOR 31 Tahun 1954
Penjelasan Umum
Jika Indonesia sebelum penyerahan kedaulatan telah ikut serta, sebagai daerah pabean otonom di bawah kekuasaan Negeri Belanda, dalam perundingan-perundingan intemasional dalam hubungan Persetujuan Umum tentang Tarip-tarip dan Perniagaan (General Agreement on Tariffs and Trade, disebut umum sebagai GATT) yang diadakan pada tahun 1947, maka setelah kedaulatan diserahkan padanya, Indonesia diakui sebagai anggota organisasi internasional ini pada rapat antara negeri-negeri yang telah menggabungkan diri dalam GATT, yang diadakan pada permulaan tahun 1950 di Jenewa, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk itu.
Tujuan badan ini, yang didirikan di bawah perlindungan Perserikatan Bangsa-bangsa, ialah tidak hanya untuk mendapatkan penurunan tarip-tarip pabean yang berarti, dengan mengadakan persetujuan-persetujuan atas dasar timbal-balik dan keuntungan kedua pihak, akan tetapi juga untuk mengurangi banyak adanya rintangan-rintangan perdagangan lainnya, begitupun untuk menghapuskan lambat-laun perlakuan-perlakuan yang bersifat diskriminasi pada perhubungan dagang internasional.
Bahwa penurunan bea-bea masuk yang tinggi, penghapusan rintangan-rintangan tarip yang merintangi perdagangan dunia secara buatan, adalah merupakan suatu bagian penting dari pekerjaan GATT, ternyata dari adanya babak ketiga perundingan-perundingan tarip yang dilakukan di Torquay mulai akhir September 1950 hingga 21 April 1951; sekarang, pada babak ketiga ini Indonesia turut serta dengan bebas. Perundingan-perundingan ini mempunyai tiga maksud. Pertama konsesi-konsesi tarip yang terlebih dahulu telah saling diberikan antara anggota-anggota GATT pada tahun 1947 di Jenewa dan pada tahun 1949 di Annecy seharusnya tidak akan berlaku lagi pada akhir tahun 1950, maksudnya ialah untuk memperpanjang berlakunya konsesi-konsesi ini sampai akhir 1953, jika perlu dengan bentuk yang diubah (yakni sekedar anggota-anggota berkehendak menarik kembali konsesi-konsesi yang telah diberikan dan akan menawarkan contraprestasi-contraprestasi lain sebagai gantinya). Selanjutnya 31 Anggota GATT x) akan melakukan perundingan-perundingan baru, satu dengan lain untuk mendapat penurunan tarip-tarip bea-bea masuk lagi, sedangkan akhirnya mereka akan menjalankan demikian pula terhadap 7 negeri yang telah menyatakan kehendaknya untuk masukpadaGATT.xx)
Cara pekerjaan yang dijalankan pada perundingan-perundingan ini ialah, bahwa persetujuan-persetujuan bilateral diadakan antara dua negeri-anggota terhadap konsesi-konsesi tarip atas barang-barang, "principal supplier", dan dalam hal mana mereka masing-masing mempunyai kepentingan terbesar. Persetujuan-persetujuan bilateral yang diadakan secara demikian berlaku multilateral, sebagai akibat azas: memberi manfaat sebanyak-banyaknya, yang berarti, bahwa hasil-hasil yang telah didapat adalah bermanfaat untuk semua anggota GATT.
X) Yang turut serta pada perundingan-perundingan di Torquay adalah anggota-anggota GATTtersebutdi bawah ini:
Australia, Belgia, Luxemburg dan Negeri Belanda (Uni Benelux), Brazilia, Kanada, Ceylon, Chili, Cuba, Cekoslowakia, Denmark, Republik Dominica, Finlandia, Prancis, Yunani, Haiti, India, Indonesia, Italia, New-Zealand, Norwegia, Pakistan, Perserikatan Kerajaan Inggeris, Amerila Serikat, Africa-Selatan, Rhodesia-Selatan dan Swedia, sedangkan Birma, Liberia, Nicaragua dan Syria telah menyatakan tidak akan memegang suatu posisi perundingan.
xx) Korea, Ostria, Peru, Filipina, Turki, Uruguay dan Jerman Barat.
Dari jumlah 147 persetujuan bilateral untuk memberi konsesi-konsesi yang diadakan di Torquay atas dasar ini, maka Indonesia mendapatkan 8, yakni dengan Kanada, Prancis, India, Austria, Cekoslowakia, AmerikaSerikat, Jerman Barat dan Swedia. Selain daripada itu dengan Prancis telah diadakan perundingan dengan memuaskan tentang konsesi-konsesi baru yang diberikan oleh negeri tersebut sebagai ganti beberapa konsesi yang diberikan sebelumnya yang hendak ditarik kembali oleh negeri tersebut.
Berhubung tarip Indonesia pada pokoknya mempunyai sifat fiskal, yang berarti, bahwa tujuan utama dari pengenaan bea-bea masuk ialah untuk mendapatkan uang yang diperlukan Negara untuk menjalankan rumah-tangganya, dan pula oleh karena tarip-tarip Indonesia, dibandingkan dengan tarip-tarip negeri-negeri lain dapat dikatakan tidak tinggi, maka pada perundingan-perundingan telah diambil jalan untuk memberi sebagai contraprestasi-contraprestasi ialah konsesi-konsesi yang sebanyak mungkin dibatasi sampai i "pengikatan-pengikatan" pengenaan-pengenaan yang masih berlaku pada tingkatan sekarang. Pengikatan-pengikatan ini mengandung arti, bahwa tarip untuk pos-pos tarip yang bersangkutan, cq bagian-bagian pos-pos, selama berjalannya persetujuan-persetujuan tarip, tidak akan dapat dinaikkan atau tidak akan dapat dinaikkan lagi daripada sampai suatu persentase yang ditetapkan.
Hanya dalam beberapa hal ternyata perlu untuk menawarkan suatu penurunan tarip, yang pada hakekatnya harus tetap berlaku untuk masa berlakunya persetujuan, jadi hingga akhir tahun 1953.
Di Torquay Indonesia telah memberikan sejumlah:
18 konsesi dalam bentuk pengikatan-pengikatan tarip, 3 konsesi dalam bentuk penurunan tarip.
Terhadap ini negeri-negeri lain memberikan:
16 konsesi dalam bentuk pengikatan-pengikatan tarip, 10 konsesi dalam bentuk penurunan tarip.
Selain daripada itu dari negeri-negeri lain didapatkan 130 lebih konsesi-konsesi tidak langsung, yakni konsesi yang asalnya diberikan secara bilateral antara negeri-negeri lain, yang juga penting bagi perhubungan perdagangan Indonesia.
Perubahan-perubahan tarip yang sekarang diusulkan - berhubung dengan konsesi-konsesi yang diberikan di Torquay- hanya mengenai tiga penurunan itu, berhubung pengikatan-pengikatannya sendiri tidak memerlukan peraturan-peraturan istimewa dalam tarip. Dilihat dari sudut fiskal penurunan-penurunan ini tidak berarti, berhubung, atas dasar import tahun 1950, dengan penurunan-penurunan itu akan didapat kehilangan pendapatan-pendapatan yang berjumlah kurang dari R.100.000,-; hanya terhadap kertas untuk apa yang dinamakan kantong-kantong"BATES", seperti diuraikan pada pos tarip 307, terdapatlah import yang nyata.
III.
BAGIANKHUSUS Pasal I Ad.A. Diusulkan untuk mengubah pos 307 sedemikian rupa, hingga kertas bungkus, sekedar memenuhi beberapa syarat dan sekedar ditujukan untuk dipergunakan guna membuat kantung-kantung kertas untuk mengangkut barang-barang "bulk"(apa yang dinamakan kantung-kantung"Bates" dan sebagainya) dikenakan suatu bea 6% daripada suatu bea 12% seperti dijalankan sekarang.
Kantung-kantung seperti itu sekarang telah dibuat oleh pabrik semen Padang ("de Padang Portland Cement Maatschappij") sebagai alat pembungkus semen yang dibuat di pabrik tersebut.
Karena penurunan ini, terdapatlah suatu perbedaan pada pengenaan antara kantung-kantung, yang dimasukkan dalam keadaan siap untuk dipakai (12%) dan bahan dari mana kantung-kantung tersebut dibuat.
Kelonggaran demikian dapat mempunyai pengaruh untuk mendorong penyelenggaraan pembuatan kantung-kantung pengangkutan dari kertas di Indonesia atas dasar perniagaan; pemakaian kantung-kantung tersebut untuk pembungkus beberapa barang-barang besar pada tahun-tahun terakhir ini pada umumnya telah sangat naiknya, berhubung dengan adanya kekurangan guni.
Ad.B. Pada peraturan istimewa ini Menteri Keuangan ditunjuk untuk membuat peraturan-peraturan penyelenggaraan yang bermaksud untuk menghindarkan, bahwa penurunan tarip ini, yang dibuat teristimewa untuk industri kantung-kantung, akan dipergunakan secara tidak layak.
Ad.C.Pos 467 mengenakan mangkuk-mangkuk penampung latex (yang dinamakan"rubbercups") yang dibuat dari gerabah, dengan 6%. Hingga kini tidak pernah terjadi pemasukan mangkuk-mangkuk seperti demikian yang dibuat dari porselin. Jika diputuskan untuk mengadakan import seperti demikian, maka barang-barang serupa itu seperti barang-barang porselin buatan pabrik, sekarang akan masuk di bawah pos 477 I dan akan dikenakan dengan 12%. Pada hakekatnya kita bermaksud untuk mengenakan mangkuk-mangkuk penampung porselin dengan bea yang sama seperti mangkuk-mangkuk gerabah dan aluminium; yang tersebut belakangan ini dikenakan pula dengan bea 6%. Hal demikian dapat dijalankan dengan mengadakan penambahan sedikit pada pos tarip 467.
Dengan perubahan ini tiadalah tersangkut akibat-akibat keuangan.
Ad.D. Pos 491 mengenakan beberapa jenis botol dengan suatu bea 12%. Telah diusulkan untuk mengenakan dengan 6% apa yang dinamakan guci-guci dari gelas (carboy-carboy), demijohn-demijohn dan botol-botol besar serupa itu yang dapat diisi sebanyak20liter atau lebih.
Berhubung hingga kini tidak pernah diadakan pemasukan botol-botol seperti demikian, maka dengan perubahan ini tiadalah tersangkut akibat-akibat keuangan. Dilihat dari sudut pengadaan tarip(tarifering) tidaklah terdapat suatu keberatan atas perubahan ini.
Guci-guci dari gelas yang besar dapat dianggap sebagai alat-alat penyimpan (emballage) untuk mengangkut secara besar-besaran hasil-hasil perniagaan dalam keadaan cair; atas dasar itulah guci-guci tersebut dapat terhitung untuk dikenakan dengan suatu bea sebesar 6%.
Pasal II Konsesi-konsesi yang diberikan di Torquay barulah dapat berlaku pada hari ketigapuluhnya setelah apa yang dinamakan Protocol Torquay atas persetujuan umum tentang Tarip-tarip dan Perniagaan, yang mewujudkan hasil-hasil yang dicapai di Torquay, ditanda-tangani oleh negeri-negeri yang menjadi anggota.
Tanggal terakhir untuk dapat menanda-tangani protokol ini ialah 20 Oktober yang akan datang. Penandatanganan ini tidaklah dapat dilakukan sebelum diadakan peraturan-peraturan undang-undang untuk menyelenggarakan konsesi-konsesi yang diberikan itu.
Dengan menetapkan waktu mulai berlakunya undang-undang darurat ini pada hari ketigapuluhnya setelah hari pengundangannya, maka masa tersebut di atas dipenuhi asal saja penetapannya diadakan sebelum 20 Oktober yang akan datang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…