Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988
TENTANG USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan peranan usaha asuransi kerugian perlu diberikan kesempatan lebih luas bagi para pihak yang ingin berusaha dalam bidang asuransi kerugian, dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab;
b.
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyempurnakan ketentuan tentang pengaturan usaha di bidang asuransi kerugian sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1969 tentang Perasuransian atas Obyek-obyek Asuransi dan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1983;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23);
3.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
2.
Perusahaan Nasional adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan di dalam pemilikan sahamnya tidak ada unsur asing.
3.
Perusahaan Patungan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pihak Asing.
4.
Obyek Asuransi adalah semua kepentingan yang menurut sifat dan macamnya dapat terancam bahaya oleh suatu peristiwa yang tidak pasti dan dapat menimbulkan kerugian yang dapat dinilai dengan uang.
BAB II
BIDANG USAHA
Pasal 2
(1)
Usaha di bidang Asuransi Kerugian meliputi :
a.
usaha asuransi kerugian;
b.
usaha reasuransi;
c.
usaha broker asuransi;
d.
usaha adjuster asuransi;
(2)
Usaha di bidang Asuransi Kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat melakukan usaha asuransi kerugian dan/atau reasuransi kerugian.
b.
Perusahaan Reasuransi hanya dapat melakukan usaha reasuransi kerugian dan/atau reasuransi jiwa.
c.
Perusahaan Broker Asuransi hanya dapat melakukan usaha sebagai perantara asuransi dan/atau perantara reasuransi, bertindak untuk kepentingan tertanggung.
d.
Adjuster Asuransi hanya dapat melakukan usaha adjuster asuransi kerugian.
BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 3
(1)
Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Broker Asuransi atau Adjuster Asuransi dapat didirikan dalam bentuk :
a.
Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang di dalamnya tidak ada unsur asing; atau
b.
Koperasi; atau
c.
Perusahaan patungan.
(2)
Khusus Adjuster asuransi dapat pula didirikan dalam bentuk usaha perorangan.
Pasal 4
Persyaratan, tatacara pendirian perusahaan dan lingkup kegiatan bidang- bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB IV
PENUTUPAN OBYEK ASURANSI
Pasal 5
Penutupan obyek asuransi kerugian meliputi :
a.
Penduduk Indonesia, badan usaha Indonesia dan/atau barang dan jasa yang ada di Indonesia;
b.
Bukan Penduduk Indonesia dan/atau barang dan jasa yang dimilikinya.
Pasal 6
(1)
Setiap obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang diasuransikan, penutupannya wajib dilakukan pada perusahaan asuransi kerugian Indonesia.
(2)
Penutupan obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas dasar kebebasan memilih penanggung.
(3)
Dalam hal Perusahaan asuransi kerugian Indonesia tidak dapat melakukan penutupan Obyek Asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena pertimbangan teknis asuransi, penutupan asuransinya dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama reasuransi antara perusahaan asuransi kerugian Indonesia dengan perusahaan asuransi asing.
Pasal 7
(1)
Penempatan reasuransi atas penutupan Obyek Asuransi yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan Perusahaan Asuransi Kerugian dan kapasitas daya tampung pasar asuransi di Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang penempatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 8
(1)
Pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengelolaan keuangan dan praktek usaha di bidang asuransi kerugian.
(3)
Tatacara pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapan oleh Menteri.
Pasal 9
(1)
Dalam melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)
Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi yang telah mendapat Izin Usaha dari Menteri sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan kewajiban untuk menyesuaikan diri terhadap Keputusan Presiden ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1969 tentang Perasuransian atas Obyek-obyek Asuransi, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden nomor 30 Tahun 1983 dan peraturan pelaksanaannya serta ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Keputuan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1988
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 29
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.