Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:50
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 November 1954
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1954
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1954/NO.121, LL SETNEG : 10 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1957

1. bahwa Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor121), perlu diubah dan ditambah 2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia 3. BAB I (Pengeluaran).10.1.Kementerian dan Pengeluaran umumdikurangkan dengan .............Rp. 39.000,-10.2.Perpustakaan Negara dikurangkandengan ..........................Rp. 110.000,-10.3.Perguruan Tinggi ditambah dengan.Rp.22.075.400,-10.4.Jawatan Pengajaran dikurangkandengan .........................Rp. 125.000,-10.6.Pendidikan Guru ditambah dengan..Rp. 1.100.000, 10.7.Sekolah Menengah Umum ditambahdengan ..........................Rp. 741.000,-10.8.Pengajaran Teknik ditambah denganRp. 738.000,-10.9.Pengajaran Perekonomian ditambahdengan ..........................Rp. 71.800,-10.13Sekolah Rendah Latihan ditambahdengan ..........................Rp. 763.200,-10.14.Tunjangan kepada sekolah-sekolahpartikelir, asrama-asramapartikelir dan murid-murid sekolahlanjutan dikurangkan dengan .....Rp. 3.991.900,-10.15Jawatan Pendidikan Masyarakatditambah dengan .................Rp. 2.724.200,-10-16.Kursus Penilik Pendidikan Masyarakatditambah dengan .................Rp. 95.900,-10.17.Pemberantasan Buta Huruf ditambahdengan ..........................Rp. 4.313.900,-10.18.Perpustakaan Rakyat dikurangkandengan ..........................Rp. 1.407.200,-10.19.Kursus Pengetahuan Umumdikurangkan dengan ..............Rp. 3.095.100,-10.20.Urusan Pemuda, Kepanduan dan OlahRaga ditambah dengan ............Rp. 3.406.800,-10.23.Perguruan Tinggi Kesenian ditambahdengan ..........................Rp. 27.500,-10.29.Jawatan Perlengkapan dan Bangunandikurangkan dengan ..............Rp. 3.450.000,-10.30.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan ..........................Rp. 6.710.000,

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 1954
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN X (KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian x (kementerian pendidikan, pengajaran dan kebudayaan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN X KEMENTERIAN PENDIDIKAN,PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
BAB I
3 PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN X KEMENTERIANPENDIDIKAN,PENGAJARANDANKEBUDAYAAN BAB 1 (Pengeluaran) 10.1 Kementerian dan Pengeluaran Umum. 18 322 200 10.2 Perpustakaan Negara. 10.3 Perguruan Tinggi. 97 043 900 73 670 200 10.4 Jawatan Pengajaran. 10.5 Kursus-kursus. 81 636 500 85 588 800 10.6 Pendidikan Guru... 10.7 Sekolah Menengah Umum ...49402 300 10.8 Pengajaran Teknik.. 33 855 800 35611 800 10.9 Pengajaran Perekonomian... 6116200 6 553 000 10.10 Pengajaran Kewanitaan .. 15710 800 10.11 Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan. 344 300 10.12... 一 10.12 Sekolah Menengah Pamong Praja 10.13 Sekolah Rendah Latihan.... 5 050 400 10.14 Tunjangan Kepada Sekolah- sekolahPartikelir,Asrama- asrama Partikelir dan Murid- murid Sekolah Lanjutan 37 585 000 35 705 700 10.15 Jawatan Pendidikan Masyarakat 22 094 700 25 636 100 10.16 Kursus Penilik Pendidikan 863 200 10.17 Pemberantasan Buta Huruf ...34854 000 32614 500 10.18 Perpustakaan Rakyat. 9731 500 7706 900 10.19 Kursus Pengetahuan Umum... 13 180200 10.20 Urusan Pemuda, Kepanduan dan Olahraga.. 3 766 600 10.21 Jawatan Kebudayaan.. 10.22 Urusan Kesenian. 10.23 Perguruan Tinggi Kesenian 10.24 Perguruan Kesenian.. 10.25 Urusan Purbakala.. 10.26 Arsip Negara.. 161 900 170 300 10.27 Bagian Bahasa. 1693 800 10.28 Tunjangan kepada Lembaga Kebudayaan dan sebagainya tunjangan kepada musium dan Lembaga Pengetahuan tahuan, dan sumbangan untuk penerbitan buku-buku pengetahuan 3350 500 10.29.... 一 10.29 Jawatan Perlengkapan dan Bangunan 299 619 800 10.30 Pengeluaran tak tersangka.... .991900 Jumlah... 912 289 300 52 032 100 1952: Sembilan ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah. 1953: Tujuh ratus lima puluh dua juta tiga puluh dua ribu seratus rupiah. BAB II (Penerimaan) 10.1 PUSAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DANKEBUDAYAANDANPENGELUARANUMUM. 10.1.1 Pusat Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Pengeluaran Umum: 10.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji dan penerimaan lain-lain. 2 Penerimaan berhubung dengan ongkos-ongkos keperluan pegawai. Uang Ujian. Pembayaran oleh yang bersangkutan untuk barang-barang pembagian yang diberikan kepadanya. Penerimaan uang langganan Pewarta. 6 Penerimaan berhubung dengan pemeriksaan film. 10.2 √ 一 10.2 PERGURUANTINGGI. 10.2.1 Perguruan Tinggi. 10.2.1.1 Uangkuliah. 2 Uang asrama dari mahasiswa yang tinggal di asrama. Pembayaran kembali persekot tidak berbunga dan tunjangan belajar. Pembayaran kembali tunjangan ikatan dinas kepada mahasiswa. Penerimaan berhubung dengan Rumah Sakit dan Apothek Universitet Gajah Mada. 10.3 KURSUS-KURSUS. 10.3.1 Kursus-kursus. 10.3.1. 1 Uang kursus Kursus Tertulis. 2 Uang kursus Kursus Guru Sekolah Lanjutan. Uang kursus Kursus Guruuntuk Sekolah Teknik/Sekolah Teknik Pertama. Uang kursus Kursus Guru Sekolah Rendah. Uang kursus Kursus Aplikasi Pendidikan Jasmani. Uang kursus Kursus Pengajaran Ekonomi. Uang kursus Kursus Pendidikan Wanita. Uang kursus Kursus Pengajar untuk Kursus Pengantar ke Kewajiban Belajar. 9 Uang kursus Kursus Pengantar ke kewajiban Belajar. 10.4 PENDIDIKANGURU. 10.4.1 Pendidikan Guru. 10.4.1.1 Uang sekolah Sekolah Kepandaian Putri. 2 Uang sekolah Sekolah Guru Pendidikan Jasmani. 3 Uang sekolah Sekolah guru 6 tahun (SGA). 4 Uang sekolah Sekolah Guru 4 tahun (SGB). Uang 5 Uang sekolah Sekolah Guru Pengajaran Luar Biasa. 6 Uang sekolah Sekolah Guru Taman Kanak-kanak. Pendapatan uang asrama. Pembayaran kembali tunjangan ikatan dinas. 9 Pembayaran kembali tunjangan belajar dan persekot tidak berbunga. 10.5 SEKOLAHMENENGAHUMUM. 10.5.1 Sekolah Menengah Umum. 10.5.1.1 Uang sekolah Sekolah Menengah Umum Bagian Atas. 2 Uang sekolah Sekolah Menengah Umum Bagian Pertama. 10.6PENGAJARANTEKNIK. 10.6.1 PengajaranTeknik. 10.6.1.1 Uang sekolah Sekolah Teknik Menengah. 2Uang sekolah Sekolah Teknik. 3 Uang sekolah Sekolah Teknik Pertama. 10.7 PENGAJARANPEREKONOMIAN. 10.7.1 Pengajaran Perekonomian 10.7.1.1 Uang sekolah Sekolah Menengah Ekonomi bagian Atas. 2 Uang sekolah Sekolah Menengah Ekonomi bagian Pertama. 10.8 PENGAJARANKEWANITAAN. 10.8.1 Pengajaran Kewanitaan. 10.8.1.1 Uang sekolah Sekolah Kepandaian Putri. 2 Pendapatan Penjualan barang-barang yang dibuat di Sekolah- sekolah Kerajinan Putri. Pendapatan penjualan barang-barang yang dibuat dalam pelajaran kerajinan pada sekolah-sekolah lain. 一 10.9 SEKOLAH PENDIDIKAN KEMASYARAKATAN. 10.9.1 Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan. 10.9.1.1 Uang sekolah Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan. 10.10 SEKOLAHMENENGAHPAMONGPRAJA. 10.10.1 Sekolah Menengah Pamong Praja. 10.10.1.1 Uang sekolah Sekolah Menengah Pamong Praja. 10.11 SEKOLAH RENDAHLATIHAN. 10.11.1 Sekolah Rendah Latihan. 10.11.1.1 Uang sekolah Sekolah Rakyat Latihan. 2 Uang sekolah Sekolah Rakyat Latihan Luar Biasa. 3 Uang sekolah Sekolah Taman Kanak-kanak Latihan. 10.12 JAWATAN PENDIDIKANMASYARAKAT. 10.12.1 Kantor Pusat PendidikanMasyarakat. 10.12.1.1 Sumbangan dari berbagai-bagai Badan. 10.13 KURSUS PENILIK PENDIDIKAN MASYARAKAT. 10.13.1 Kursus Penilik PendidikanMasyarakat 10.13.1.1 Uang kursus Kursus Penilik Pendidikan Masyarakat. 2Uang asrama. 10.14 一 10.14 PEMBERANTASANBUTAHURUF 10.14.1 Pemberantasan Buta Huruf. 10.14.1.1 Pendapatan Penjualan alat-alat pelajaran dan bacaan-bacaan ulangan. 2 Pendapatan dari pemasangan iklan. 10.15 PERPUSTAKAAN RAKYAT. 10.15.1 Perpustakaan Rakyat. 10.15.1.1 Pembayaran uang persekot dan iuran taman bacaan dan perpustakaan. Pendapatan dari penjualan majalah-majalah, surat-surat kabar dan kitab-kitab. 10.16 KURSUS PENGETAHUANUMUM. 10.16.1 Kursus Pengetahuan Umum. 10.16.1.1 Iuran Kursus-kursus Pengetahuan Umum. 10.17 URUSAN PEMUDA, KEPANDUAN DANOLAH RAGA. 10.17.1 Urusan Pemuda, Kepanduan dan Olah Raga. 10.17.1.1 Pendapatan dari penjualan alat-alat Olah Raga. 10.18 JAWATANKEBUDAYAAN. 10.18.1 Jawatan Kebudayaan Pusat. 10.18.1.1 Uang penggantian dan uang masuk untuk pertunjukan- pertunjukan. 2 Pendapatan dari penjualan bahan-bahan dan alat-alat kesenian. 10.19 . 一 10.19 PERGURUANTINGGI KESENIAN. 10.19.1 Perguruan Tinggi Kesenian. 10.19.1.1 Uang kuliah Perguruan Tinggi Kesenian. 2 Uang kuliah Akademi Seni Rupa. 3 Pendapatan dari penjualan buku-buku dan alat-alat kesenian. 10.20 PERGURUAN KESENIAN. 10.20.1 Perguruan Kesenian. 10.20.1.1 Uang kursus Konservatori kerawitan. 2 Pendapatan penjualan buku-buku, majalah-majalah dan sebagainya. 3 Uang sekolah Sekolah Musik Indonesia. 10.21 URUSAN PURBAKALA. 10.21.1 Urusan Purbakala. 10.21.1.1 Penerimaan biaya melihat candi-candi. 10.22 BALAIBAHASA. 10.22.1 Balai Bahasa. 10.22.1.1 Uang kursus dan sebagainya. Penjualan majalah. Pendapatan iklan. Penjualan buku-buku dan sebagainya. Honorarium untuk terjemahan dari luar Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. 10.23. 10.23 JAWATAN PERLENGKAPAN DAN BANGUNAN. 10.23.1 GudangBuku-buku dan alat-alat pelajaran. 10.23.1.1 Pendapatan dari penjualan dan pemakaian buku-buku, alat- alat pelajaran dan percetakan. 2 Pendapatan dari pemungutan penggantian alat-alat pelajaran. 10.24 PERCETAKAN. 10.24.2 Percetakan. 10.24.2.1 Pendapatan dari penjualan buku-buku, majalah-majalah. 2 Pembayaran pesenan-pesenan oleh badan-badan yang bersangkutan. 10.25 SEWA GEDUNG-GEDUNG OLEH PIHAK KETIGA. 10.25.1 Sewa Gedung-gedung oleh Pihak Ketiga. 10.25.1.1 Pembayaran uang sewa gedung. 10.26 PENERIMAANLAIN-LAIN. 10.26.1 Penerimaan lain-lain. 10.26.1.11 Pendapatan dari penjualan barang-barang yang dapat dipakai untuk JawatanNegeri. Pendapatan dari penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan barang-barang kelebihan. 3 Penerimaan lain-lain
10.
3.1. 1 Uang kursus Kursus Tertulis. 2 Uang kursus Kursus Guru Sekolah Lanjutan. Uang kursus Kursus Guruuntuk Sekolah Teknik/Sekolah Teknik Pertama. Uang kursus Kursus Guru Sekolah Rendah. Uang kursus Kursus Aplikasi Pendidikan Jasmani. Uang kursus Kursus Pengajaran Ekonomi. Uang kursus Kursus Pendidikan Wanita. Uang kursus Kursus Pengajar untuk Kursus Pengantar ke Kewajiban Belajar. 9 Uang kursus Kursus Pengantar ke kewajiban Belajar
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERI PENDIDIKAN,PENGAJARAN
DANKEBUDAYAAN,
MUHAMMADYAMIN
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 121 Tahun 1954

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…