1. bahwa Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor121), perlu diubah dan ditambah
2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
3. BAB I (Pengeluaran).10.1.Kementerian dan Pengeluaran umumdikurangkan dengan .............Rp. 39.000,-10.2.Perpustakaan Negara dikurangkandengan ..........................Rp. 110.000,-10.3.Perguruan Tinggi ditambah dengan.Rp.22.075.400,-10.4.Jawatan Pengajaran dikurangkandengan .........................Rp. 125.000,-10.6.Pendidikan Guru ditambah dengan..Rp. 1.100.000,
10.7.Sekolah Menengah Umum ditambahdengan ..........................Rp. 741.000,-10.8.Pengajaran Teknik ditambah denganRp. 738.000,-10.9.Pengajaran Perekonomian ditambahdengan ..........................Rp. 71.800,-10.13Sekolah Rendah Latihan ditambahdengan ..........................Rp. 763.200,-10.14.Tunjangan kepada sekolah-sekolahpartikelir, asrama-asramapartikelir dan murid-murid sekolahlanjutan dikurangkan dengan .....Rp. 3.991.900,-10.15Jawatan Pendidikan Masyarakatditambah dengan .................Rp. 2.724.200,-10-16.Kursus Penilik Pendidikan Masyarakatditambah dengan .................Rp. 95.900,-10.17.Pemberantasan Buta Huruf ditambahdengan ..........................Rp. 4.313.900,-10.18.Perpustakaan Rakyat dikurangkandengan ..........................Rp. 1.407.200,-10.19.Kursus Pengetahuan Umumdikurangkan dengan ..............Rp. 3.095.100,-10.20.Urusan Pemuda, Kepanduan dan OlahRaga ditambah dengan ............Rp. 3.406.800,-10.23.Perguruan Tinggi Kesenian ditambahdengan ..........................Rp. 27.500,-10.29.Jawatan Perlengkapan dan Bangunandikurangkan dengan ..............Rp. 3.450.000,-10.30.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan ..........................Rp. 6.710.000,
Tentang
:Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1957
TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN X DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 121), perlu diubah dan ditambah;
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian x (kementerian pendidikan, pengajaran dan kebudayaan) dari anggaran republik indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun 1954 nomor 50 (lembaran negara republik indonesia tahun 1954nomor 121 ), diubah dan ditambah sebagai berikut
:
Pasal 1
Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 121 ), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran). 10.1. Kementerian dan Pengeluaran umum dikurangkan dengan Rp.39.000,- 10.2. Perpustakaan Negara dikurangkan dengan . Rp.110.000,- 10.3. Perguruan Tinggi ditambah dengan. Rp.22.075.400,- 10.4. Jawatan Pengajaran dikurangkan dengan. Rp.125.000,- 10.6.] Pendidikan Guru ditambah dengan.. Rp.1.100.000,- 10.7. … 一 10.7. Sekolah Menengah Umum ditambah dengan Rp. 741.000,- 10.8. Pengajaran Teknik ditambah dengan Rp. 738.000,- 10.9. Pengajaran Perekonomian ditambah dengan .. .Rp. 71.800,- 10.13 Sekolah Rendah Latihan ditambah dengan. Rp. 763.200,- 10.14.Tunjangan kepada sekolah-sekolah partikelir, asrama-asrama partikelir dan murid-murid sekolah lanjutan dikurangkan dengan Rp. 3.991.900,- 10.15 Jawatan Pendidikan Masyarakat ditambah dengan Rp. 2.724.200,- 10-16.Kursus PenilikPendidikan Masyarakat Rp. 95.900,- 10.17. Pemberantasan Buta Huruf ditambah Rp.4.313.900,- 10.18. Perpustakaan Rakyat dikurangkan Rp. 1.407.200,- 10.19. Kursus Pengetahuan Umum dikurangkan dengan Rp.3.095.100,- 10.20.Urusan Pemuda, Kepanduan dan Olah Raga ditambah dengan. Rp. 3.406.800,- 10.23. Perguruan Tinggi Kesenian ditambah dengan . Rp. 27.500,- 10.29.Jawatan Perlengkapan dan Bangunan Rp.3.450.000,- 10.30. Pengeluaran tak tersangka ditambah Rp. 6.710.000,-
10.
14.Tunjangan kepada sekolah-sekolah partikelir, asrama-asrama partikelir dan murid-murid sekolah lanjutan dikurangkan dengan Rp. 3.991.900,-
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
SUNARJO
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN
DAN KEBUDAYAAN.
SARINOMANGUNPRANOTO
LEMBARAN NEGARANOMOR 35 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.