1. bahwa Bagian IVA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun1954 Nomor 42 (Lembaran Regara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 113) perlu diubah dan ditambah;
2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
3. BAB I (Pengeluaran)4A.1Pinjaman-pinjaman uang yang telahdibuat, ditambah dengan .......Rp.686.000,-4A.1B(baru) pengeluaran berkenaan de-ngan cadangan dari untuk karenapenilaian baru harga persediaanemas Bank Indonesia .............Rp.1.700.000.000,-4A.2Perusahaan-perusahaan dalam artiInd. Bedrijvenwet, ditambah de-ngan ..........................Rp.87.237.400,-4A.4Penyertaan, ditambah dengan ....Rp.40.122.500,-4A.5Kewajiban-kewajiban yang timbuldari Jaminan Pemerintah, ditambahdengan ..........................Rp.290.000,-4A.6Uang muka untuk perlengkapankebutuhan-kebutuhan kas, ditambahdengan ..........................Rp.163.000.000,
BAB II (Penerimaan).Berikut jumlah Pos 4A. 1 dituliskan:4A.1AUntung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1A1.Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1A1.1...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-3-4A.1A1.1.Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1 B.Penerimaan berhubung dengan keuangan dari bekas Daerah-daerah otonom yang oleh karena warisan dijadikan hasil Negara.4A.B.1.Penerimaan-penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank(sebelum dan sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulanefek-efek.4A.1B.1.1.Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan kumpulaneffek-effek.4A.1 B.2.Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat-surat effek-effek sebelum dan sesudah perang.4A.1B.2.1.Penghasilan dari penjualan surat effek-effek.4A.1 B.3.Penerimaan berhubungdengan pembayaran oleh Daerah-daerah otonom rendahan, le karena bagiannya dalam hutangpinjaman dari Daerah otonom yang telah dihapuskan dan 2ekarena pembayaran yang diwajibkan pada Daerah rendahan itusebelum perang oleh Daerah-daerah yang telah dihapuskan itu.4A.1B.3.1.Angsuran-angsuran yang tertunggak dari Kabupaten danKota-Praja dari tahun 1942 sampai akhir tahun 1953
Tentang
:Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IVA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1957
TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN IVA DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Bagian IVA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun 1954 Nomor 42 (Lembaran Regara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 113) perlu diubah dan ditambah;
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian iva (urusan penyelenggaraan keuangan dan perhitungan-perhitungannya mengenai perusahaan-perusahaan dan jawatan-jawatan (pemerintah yang mempunyai pengurus sendiri) dari anggaran republik indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun 1954 nomor 42 (lembaran negara republik indonesia tahun 1954 no. 113), diubah dan ditambah sebagai berikut
:
Pasal 1
Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah yang mempunyai Pengurus sendiri) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 42 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 No. 113), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I... BAB I (Pengeluaran) 4A.1 Pinjaman-pinjaman uang yang telah dibuat, ditambah dengan ..... Rp. 686.000,- 4A.1B (baru) pengeluaran berkenaan de- ngan cadangan dari untuk karena penilaian baru harga persediaan emas Bank Indonesia .......... Rp. 1.700.000.000,- 4A.2 Perusahaan-perusahaan dalam arti Ind. Bedrijvenwet, ditambah de- ngan .... Rp. 87.237.400,- 4A.4 Penyertaan, ditambah dengan .... Rp. 40.122.500,- 4A.5 Kewajiban-kewajiban yang timbul dari Jaminan Pemerintah, ditambah dengan .... Rp. 290.000,- 4A.6 Uang muka untuk perlengkapan kebutuhan-kebutuhan kas, ditambah dengan .... Rp. 163.000.000,- BAB II (Penerimaan). Berikut jumlah Pos 4A. 1 dituliskan: 4A.1A Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan emas Bank Indonesia. 4A.1A1. Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan emas Bank Indonesia. 4A.1A1.1... 4A.1A1.1. Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan emas Bank Indonesia. 4A.1 B. Penerimaan berhubung dengan keuangan dari bekas Daerah-daerah otonom yang oleh karena warisan dijadikan hasil Negara. 4A.B.1. Penerimaan-penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank (sebelum dan sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulan efek-efek. 4A.1B.1.1. Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan kumpulan effek-effek. 4A.1 B.2. Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat-surat effek-effek sebelum dan sesudah perang. 4A.1B.2.1. Penghasilan dari penjualan surat effek-effek. 4A.1 B.3. Penerimaan berhubung dengan pembayaran oleh Daerah-daerah otonom rendahan, le karena bagiannya dalam hutang pinjaman dari Daerah otonom yang telah dihapuskan dan 2e karena pembayaran yang diwajibkan pada Daerah rendahan itu sebelum perang oleh Daerah-daerah yang telah dihapuskan itu. 4A.1B.3.1. Angsuran-angsuran yang tertunggak dari Kabupaten dan Kota-Praja dari tahun 1942 sampai akhir tahun 1953. 4A.1B.3.2... Berikut mata anggaran 4A.4.2.13. dituliskan. 4A.4.2.14. Bagian dalam keuntungan dari N.V. Percetakan Perdana. 4A.4.2.15. Bagian dalam keuntungan dari N.V. Industri Pulp Pabrik Kertas di Aceh. 4A.4.2.16. Bagian dalam keuntungan berhubung dengan penyertaan dalam modal Pabrik Soyabean Milkpowder di Yogyakarta. 4A.4.2.17. Pendapatan mengenai penjualan saham-saham dari Hotel Savoy Homann di Bandung. Berikut mata-anggaran 4A.6.1.12 dituliskan. 4A.6.1.13. Pembayaran kembali uang muka oleh Yayasan Karet. Berikut mata-anggaran 4A.6.4.1. dituliskan. 4A.6.4.2. Penyetoran oleh Yayasan Kopra guna. pengeluaran lain-lain Kementerian untuk kepentingan daerah kopra
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.
ttd
SUNARJO
MENTERI KEUANGAN ai.
ttd
DJUANDA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 28 TAHUN 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.