:Penetapan Bagian IVa (Urusan Penyelenggaraan Keuangan Dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan Dan Jawantan-Jawatan (Pemerintah), Yang Mempunyai Pengurus Sendiri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
1. bahwa Bagian IVA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun1954 Nomor 42 (Lembaran Regara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 113) perlu diubah dan ditambah;
2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
3. BAB I (Pengeluaran)4A.1Pinjaman-pinjaman uang yang telahdibuat, ditambah dengan .......Rp.686.000,-4A.1B(baru) pengeluaran berkenaan de-ngan cadangan dari untuk karenapenilaian baru harga persediaanemas Bank Indonesia .............Rp.1.700.000.000,-4A.2Perusahaan-perusahaan dalam artiInd. Bedrijvenwet, ditambah de-ngan ..........................Rp.87.237.400,-4A.4Penyertaan, ditambah dengan ....Rp.40.122.500,-4A.5Kewajiban-kewajiban yang timbuldari Jaminan Pemerintah, ditambahdengan ..........................Rp.290.000,-4A.6Uang muka untuk perlengkapankebutuhan-kebutuhan kas, ditambahdengan ..........................Rp.163.000.000,
BAB II (Penerimaan).Berikut jumlah Pos 4A. 1 dituliskan:4A.1AUntung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1A1.Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1A1.1...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-3-4A.1A1.1.Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1 B.Penerimaan berhubung dengan keuangan dari bekas Daerah-daerah otonom yang oleh karena warisan dijadikan hasil Negara.4A.B.1.Penerimaan-penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank(sebelum dan sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulanefek-efek.4A.1B.1.1.Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan kumpulaneffek-effek.4A.1 B.2.Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat-surat effek-effek sebelum dan sesudah perang.4A.1B.2.1.Penghasilan dari penjualan surat effek-effek.4A.1 B.3.Penerimaan berhubungdengan pembayaran oleh Daerah-daerah otonom rendahan, le karena bagiannya dalam hutangpinjaman dari Daerah otonom yang telah dihapuskan dan 2ekarena pembayaran yang diwajibkan pada Daerah rendahan itusebelum perang oleh Daerah-daerah yang telah dihapuskan itu.4A.1B.3.1.Angsuran-angsuran yang tertunggak dari Kabupaten danKota-Praja dari tahun 1942 sampai akhir tahun 1953
Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN BAGIAN IVA (URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWANTAN-JAWATAN (PEMERINTAH), YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian iva (urusan penyelenggaraan keuangan dan perhitungan-perhitungannya mengenai perusahaan-perusahaan dan jawatan-jawatan (pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri) dari anggaran republik indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN IVA URUSAN PENYELENGGARAAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI
BAB I
2 PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN IVA URUSAN PENYELENGGARAAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI BAB I (Pengeluaran) 4A.1 Pinjaman-pinjaman uang yang telah dibuat..... 359 332 100 439 015 400 4A.1A Pinjaman-pinjaman uang <table><tr><td></td><td>yang diberikan ......</td><td>25 000 000</td><td>10 000 000</td></tr><tr><td>4A.2</td><td>Perusahaan-perusahaan dalam arti Indonesische Bedrijvenwet ......</td><td>796 767 100</td><td>605 166 000</td></tr><tr><td>4A.3</td><td>Lembaga-lembaga ......</td><td>- -</td><td></td></tr><tr><td>4A.4</td><td>Penyertaan ......</td><td>261 180 000</td><td>140 810 000</td></tr><tr><td>4A.5</td><td>Kewajiban-kewajiban yang timbul dari jamin-an Pemerintah ......</td><td>519 215 200</td><td>5 600 000</td></tr><tr><td>4A.6</td><td>Uang muka untuk per-lengkapan kebutuhan-kebutuhan kas ......</td><td>698 131 100</td><td>745 000 000</td></tr><tr><td>4A.7</td><td>Pengeluaran tak tersang-ka ......</td><td>10 504 000</td><td>4 000</td></tr><tr><td></td><td></td><td>----</td><td>----</td></tr><tr><td></td><td>Jumlah ......</td><td>2 670 129 500</td><td>1 945 595 400</td></tr></table> 1952 : Dua ribu enam ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah. 1953 : Seribu sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah. ['BAB II (Penerimaan)'] 4A.2.3 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan Pemerintah dari sejumlah uang yang sama besarnya dengan penyusutan harta benda, menurut pasal 13, ayat 1, dari IBW (DLB).. 4A.2.3.1 Jawatan Pegadaian. 4A.2.4 Pembayaran dari jumlah uang kelebihan harga persediaan pada awal tahun anggaran belanja di atas harga persediaan akhir tahun itu (DLB). 4A.2.4.1 Jawatan Pegadaian. 4A.2.4.5 Jawatan Pos, Telegraph dan Telepon. 4A.2.7 Pembayaran diberatkan pada dinas luar biasa sebagai sumbangan dari pengeluaran penyicilan pinjaman jangka panjang karena penyusutan harga pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti IBW. 4A.2.7.1 Pembayaran diberatkan pada dinas luar biasa sebagai sumbangan dari pengeluaran penyicilan pinjaman jangka panjang karena penyusutan harga pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti IBW. penyelidikan karet dan propaganda. 4A.6.1.7 Pembayaran kembali oleh Bank Rakyat Indonesia. 4A.6.2 Pembayaran kembali uang muka pada badan-badan partikulir. 4A.6.2.1 Pembayaran kembali oleh perusahaan-perusahaan partikulir uang muka yang diberikan berdasarkan. pajak perseroan dan pajak untuk perang tahun buku 1941 yang dibayar di muka dalam tahun 1942. 4A.6.3 Pembayaran kembali uang muka luar biasa. 4A.6.3.1 Pembayaran kembali dari pinjaman-pinjaman untuk perbaikan kembali (DLB). 4A.6.4 Penerimaan luar biasf. 4A.6.4.1 Penerimaan berhubung dengan untuk tambahan 50% di atas penjualan gula (DLB). 4A.7 PENERIMAAN RUPA-RUPA. 4A.7.1 Penerimaan rupa-rupa. 4A.7.1.1 Jumlah uang yang dimasukkan sebagai penerimaan dalam anggaran belanja, uang mana pada waktu Indonesische Bedrijvenwet berlaku atas Perusahaan-perusahaan Pemerintah harus dibukukan sebagai uang perpindahan dan yang sebelum Indonesische Bedrijvenwet berlaku diberikan pada Perusahaan-perusahaan atas beban anggaran belanja tahun-tahun sebelumnya (DLB). 2 Penerimaan lain-lain
Pasal 2
1952 1953 Untuk perlengkapan kebutuhan-kebutuhan kas bisa dikeluarkan surat-surat perbendaharaan, sehingga jumlah di dalam peredaran tidak lebih dari...... 4 000 000 000 8 000 000 000
BAB II
2 PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.