Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa Panas Bumi merupakan sumber daya alam terbarukan dan merupakan kekayaan alam yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat; bahwa Panas Bumi merupakan energi ramah lingkungan yang potensinya besar dan pemanfaatannya belum optimal sehingga perlu didorong dan ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil; bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan energi nasional serta efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sebagai pembangkit tenaga listrik, kewenangan penyelenggaraannya perlu dilaksanakan oleh Pemerintah; bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi belum mengatur pemanfaatan Panas Bumi secara komprehensif sehingga perlu diganti; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. penyelenggaraan Panas Bumi; pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Pemanfaatan Tidak Langsung; penggunaan lahan; hak dan kewajiban; data dan informasi; pembinaan dan pengawasan; dan peran serta masyarakat.

Tentang
:Panas Bumi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:21
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 September 2014
Tanggal Pengundangan
:17 September 2014
Tanggal Berlaku
:17 September 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 217, TLN No. 5585, LL SETNEG: 40 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Panas Bumi
Sub Subsektor
:
Eksplorasi Panas Bumi Pemanfaatan Panas Bumi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-U...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2003

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014
TENTANG
PANAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Panas Bumi merupakan sumber daya alam terbarukan dan merupakan kekayaan alam yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat;
b.
bahwa Panas Bumi merupakan energi ramah lingkungan yang potensinya besar dan pemanfaatannya belum optimal sehingga perlu didorong dan ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil;
c.
bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan energi nasional serta efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sebagai pembangkit tenaga listrik, kewenangan penyelenggaraannya perlu dilaksanakan oleh Pemerintah;
d.
bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi belum mengatur pemanfaatan Panas Bumi secara komprehensif sehingga perlu diganti;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Panas Bumi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PANAS BUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
2.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3.
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
4.
Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
5.
Izin Pemanfaatan Langsung adalah izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu.
6.
Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
7.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
8.
Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
9.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
10.
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
11.
Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
12.
Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi menganut asas:
a.
manfaat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas manfaat"adalah bahwa penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
b.
efisiensi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas efisiensi" adalah bahwa penyelenggaraan Panas Bumi harus dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna.
c.
keadilan;
Penjelasan: dimaksud dengan keadilan" adalah bahwa penyelenggaraan Panas Bumi harus dapat dinikmati secara proporsional oleh rakyat.
d.
pengoptimalan ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas pengoptimalan ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi" adalah bahwa penyelenggaraan Panas Bumi harus dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan sumber energi yang dimanfaatkan secara optimal.
e.
keterjangkauan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa penyelenggaraan Panas Bumi dapat terjangkau dari aspek harga energi dan aksesibilitas oleh masyarakat.
f.
berkelanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah bahwa penyelenggaraan Panas Bumi harus dikelola dengan baik agar dapat menghasilkan energi secara berkesinambungan.
g.
kemandirian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah bahwa penyelenggaraan Panas Bumi dapat memperkuat kemandirian energi nasional.
h.
keamanan dan keselamatan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan keselamatan" adalah bahwa penyelenggaraan Panas Bumi harus memperhatikan keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup.
i.
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kelestarian fungsi lingkungan hidup" adalah bahwa penyelenggaraan Panas Bumi harus memperhatikan dan memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang sekaligus menjaga kesinambungan dari energi itu sendiri.
Pasal 3
Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi bertujuan:
a.
mengendalikan kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
b.
meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berupa Panas Bumi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional; dan
c.
meningkatkan pemanfaatan energi bersih yang ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2)
Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan prinsip pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan hutan konservasi” adalah kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam yang meliputi daratan dan perairan. Yang dimaksud dengan"kawasan konservasi di perairan" adalah kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
a.
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
1.
lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
2.
Kawasan Hutan konservasi;
3.
kawasan konservasi di perairan; dan
4.
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
b.
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut.
(2)
Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
b.
wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(3)
Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
b.
wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
Pasal 6
(1)
Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a.
pembuatan kebijakan nasional;
Penjelasan: Pembuatan kebijakan nasional, antara lain berupa: 1.1 pembuatan dan penetapan standardisasi; 2. Menetapkankebijakan pemanfaatan dan konservasi Panas Bumi; 3. Menetapkankebijakan kerja sama dan kemitraan; 4. MenetapkanWilayah Kerja Panas Bumi; dan 5. perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran produksi.
b.
pengaturan di bidang Panas Bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemberian Izin Panas Bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembinaan dan pengawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan dan kemampuan perekayasaan.
Penjelasan: Pendorongan dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan nilai tambah produksi kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
(2)
Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
Kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a.
pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
b.
pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
c.
pembinaan dan pengawasan;
d.
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
e.
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a.
pembentukan peraturan perundang-undangan daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
b.
pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
c.
pembinaan dan pengawasan;
d.
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan
e.
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGUSAHAAN PANAS BUMI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9
(1)
Pengusahaan Panas Bumi terdiri atas:
a.
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; dan
Penjelasan: Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung bagi wisata, antara lain berupa perhotelan, pemandian air panas, dan terapi kesehatan.
b.
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Penjelasan: agrobisnis, antara lain berupa pengeringan teh, kopra, jagung, dan green house.
(2)
Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a.
wisata;
b.
agrobisnis;
c.
industri; dan
d.
kegiatan lain yang menggunakan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.
(3)
Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di dalam Kawasan Hutan konservasi, pengusahaan Panas Bumi hanya dapat digunakan untuk kegiatan wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c industri, antara lain berupa pengolahan kayu, kulit, dan rotan. Huruf d Ketentuan mengenai kegiatan lainnya dimaksudkan untuk mengakomodasi pemanfaatan Panas Bumi seiring dengan perkembangan teknologi. Ayat (3) ….
Pasal 10
Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung menjadi prioritas utama dalam pengusahaan Panas Bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengusahaan Panas Bumi
Pasal 11
(1)
Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih dahulu memiliki Izin Pemanfaatan Langsung.
(2)
Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a.
lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
b.
Kawasan Hutan konservasi;
c.
kawasan konservasi di perairan; dan
d.
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
(3)
Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a.
lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
b.
wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(4)
Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a.
wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
b.
wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(5)
Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari Setiap Orang.
(6)
Izin Pemanfaatan Langsung diberikan setelah Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(7)
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berada di Kawasan Hutan, pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dilakukan pada wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
Penjelasan: Persetujuan dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan sistem Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja, sehingga perlu adanya persetujuan dari Menteri.
(2)
Dalam hal akan dilaksanakan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) harus berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan: Koordinasi dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan sistem Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sehingga perlu adanya pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 13
(1)
Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi yang ditetapkan dalam izin.
(2)
Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan peruntukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung diatur oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta pengaturan harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengusahaan Panas Bumi
Paragraf 1 Wilayah Kerja
Pasal 16
(1)
Menteri menetapkan Wilayah Kerja pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
(2)
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan pada tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, kawasan perairan, dan/atau Kawasan Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Penjelasan: Eksplorasi dalam ketentuan ini dilakukan dalam rangka menambah kualitas data sehingga menarik untuk dikembangkan.
(2)
Menteri melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugasi pihak lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Survei Pendahuluan atau Eksplorasi dan tata cara penugasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 17
Pasal 18
(1)
Menteri melakukan penawaran Wilayah Kerja secara lelang.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara, syarat penawaran, prosedur, penyiapan dokumen, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pengaturan pelaksanaan lelang juga memuat hak bagi pelaku penugasan Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi dalam proses lelang.
Pasal 19
(1)
Luas Wilayah Kerja ditetapkan dengan memperhatikan sistem Panas Bumi.
(2)
Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sistem Panas Bumi" adalah sistem yang terdiri atas sumber panas, reservoir, area penyerapan, batuan tudung (cap rock), dan aliran atas (upflow) atau aliran luar (outflow), yang memenuhi kriteria geologi, hidrogeologi, dan pemindahan panas (heat transfer) yang cukup, terutama terkonsentrasi di reservoir untuk membentuk sumber daya energi.
Paragraf 2 Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi
Pasal 20
(1)
Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Eksplorasi;
b.
Eksploitasi; dan
c.
pemanfaatan.
(2)
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Kerjanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu atau secara terpisah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengusahaan Panas Bumi secara terpadu" adalah kegiatan yang meliputi Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan yang dilakukan oleh Badan Usaha. Yang dimaksud dengan"pengusahaan Panas Bumi secara terpisah" adalah Eksplorasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
(4)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 20
Pasal 21
Dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi harus mengikuti kaidah keteknikan, keuangan, dan pengelolaan yang sesuai dengan standar nasional serta menjunjung tinggi etika bisnis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung ditetapkan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Harga energi Panas Bumi dalam ketentuan ini berupa harga uap dan harga listrik.
Paragraf 3 Izin Panas Bumi
Pasal 23
(1)
Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib terlebih dahulu memiliki Izin Panas Bumi.
(2)
Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada Badan Usaha berdasarkan hasil penawaran Wilayah Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus memuat ketentuan paling sedikit:
a.
nama Badan Usaha;
b.
nomor pokok wajib pajak Badan Usaha;
c.
jenis kegiatan pengusahaan;
d.
jangka waktu berlakunya Izin Panas Bumi;
e.
hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi;
f.
Wilayah Kerja; dan
g.
tahapan pengembalian Wilayah Kerja.
(2)
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Izin Panas Bumi wajib:
a.
mendapatkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
izin pinjam pakai untuk menggunakan Kawasan Hutan produksi atau Kawasan Hutan lindung; atau
2.
izin untuk memanfaatkan Kawasan Hutan konservasi, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
b.
melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi dengan memperhatikan tujuan utama pengelolaan hutan lestari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pengelolaan hutan lestari dilakukan sesuai dengan fungsi hutan yang meliputi: a. hutan produksi untuk kelestarian hasil hutan; b. hutan lindung untuk fungsi perlindungan tata air; dan c. hutan konservasi untuk kelestarian keanekaragaman hayati.
(3)
Izin memanfaatkan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "izin pemanfaatan jasa lingkungan" adalah izin yang diperoleh dari pemanfaatan kondisi lingkungan dalam Kawasan Hutan konservasi, antara lain dalam bentuk potensi ekosistem dari Panas Bumi.
Pasal 25
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada pada wilayah konservasi di perairan, pemegang Izin Panas Bumi wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib mengembalikan secara bertahap sebagian atau seluruh Wilayah Kerja kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Izin Panas Bumi dilarang dialihkan kepada Badan Usaha lain.
(2)
Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengalihkan kepemilikan saham di bursa Indonesia setelah selesai melakukan Eksplorasi.
(3)
Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pemerintah dalam melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Izin Panas Bumi memiliki jangka waktu paling lama 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
(2)
Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Panas Bumi untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3)
Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengajukan perpanjangan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum Izin Panas Bumi berakhir.
(4)
Menteri wajib memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi paling lambat 1 (satu) tahun sejak persyaratan permohonan diajukan secara lengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Izin Panas Bumi diberikan untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(2)
Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan.
(3)
Sebelum melakukan pengeboran sumur Eksplorasi, pemegang Izin Panas Bumi wajib memiliki izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Pasal 31 Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 memiliki jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak Studi Kelayakan disetujui oleh Menteri.
(2)
Sebelum melakukan Eksploitasi dan pemanfaatan, pemegang Izin Panas Bumi wajib:
a.
memiliki izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang termasuk dalam Studi Kelayakan; dan
b.
menyampaikan hasil Studi Kelayakan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Izin Panas Bumi berakhir karena:
a.
habis masa berlakunya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masa berlakunya" adalah masa yang diberikan untuk Izin Panas Bumi termasuk perpanjangannya.
b.
dikembalikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dicabut; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dibatalkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
Izin Panas Bumi berakhir karena habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a jika:
a.
permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi tidak diajukan; atau
b.
permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi diajukan tetapi ditolak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Izin Panas Bumi berakhir karena dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui permohonan tertulis dari pemegang Izin Panas Bumi kepada Menteri disertai alasan yang jelas.
(2)
Pengembalian Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Menteri dapat mencabut Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pemegang Izin Panas Bumi:
a.
melakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan yang tercantum dalam Izin Panas Bumi; dan/atau
b.
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan kepada pemegang Izin Panas Bumi untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Menteri dapat membatalkan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d jika:
a.
pemegang Izin Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan; atau
b.
Izin Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Dalam hal Izin Panas Bumi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewajiban pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(3)
Menteri menetapkan persetujuan pengakhiran Izin Panas Bumi setelah pemegang Izin Panas Bumi melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Panas Bumi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pasal 39 Dalam Peraturan Pemerintah diatur mengenai: a. pengembalian Wilayah Kerja secara bertahap b. Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan yang dilakukan oleh Pemerintah; c. Studi Kelayakan serta persetujuan Studi Kelayakan; dan d. syarat dan tata cara permohonan dan penyerahan Izin Panas Bumi.
Paragraf 4 Sanksi Administratif
Pasal 40
(1)
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan/atau Pasal 32 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, atau pemanfaatan; dan/atau
c.
pencabutan Izin Panas Bumi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB IV
PENGGUNAAN LAHAN
Pasal 41
Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja, pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Menteri melakukan Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sebelum melakukan Eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak.
(4)
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi dilakukan oleh badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau Pemegang Izin Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus:
a.
memperlihatkan:
1.
Izin Pemanfaatan Langsung atau salinan yang sah; atau
2.
Izin Panas Bumi atau salinan yang sah;
b.
memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dan
c.
melakukan penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2)
Jika pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib mengizinkan pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Dalam hal pemegang Izin Panas Bumi telah diberi Wilayah Kerja terhadap bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk pengusahaan Panas Bumi dan area pengamanannya, pemegang Izin Panas Bumi diberi hak pakai atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Penyelesaian penggunaan tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang:
a.
Izin Pemanfaatan Langsung; atau
b.
Izin Panas Bumi dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi” adalah segala bentuk tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak Pemegang Izin
Pasal 47
Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung berhak melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan izin yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban Pemegang Izin
Pasal 48
Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib:
a.
memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
b.
melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
c.
menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
d.
menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran serta kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:
a.
iuran produksi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "iuran produksi" adalah iuran yang dibayarkan kepada negara berupa penerimaan negara bukan pajak atas hasil yang diperoleh dari usaha Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.
b.
pajak daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
retribusi daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kewajiban pemenuhan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Setiap Orang pemegang Izin Pemanfaatan Langsung yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; dan/atau
c.
pencabutan Izin Pemanfaatan Langsung.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Hak Pemegang Izin Panas Bumi
Pasal 51
Pemegang Izin Panas Bumi berhak:
a.
melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berupa Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan di Wilayah Kerjanya sesuai dengan Izin Panas Bumi yang diberikan;
b.
menggunakan data dan informasi selama jangka waktu berlakunya Izin Panas Bumi di Wilayah Kerjanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi
Pasal 52
(1)
Pemegang Izin Panas Bumi wajib:
a.
memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
b.
melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
c.
melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
d.
mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
e.
memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;
f.
memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;
g.
melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
h.
menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;
i.
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; dan
j.
menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas:
1.
rencana kerja dan rencana anggaran; dan
2.
realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Hurufg Huruf h Penyampaian rencana kegiatan jangka panjang bersifat memberikan informasi dimaksudkan untuk menyelaraskannya dengan program pembangunan jangka panjang Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk jumlah investasi. Huruf i Huruf j
Pasal 53
(1)
Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan bonus produksi kepada Pemerintah Daerah yang wilayah administratifnya meliputi Wilayah Kerja yang bersangkutan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Wilayah Kerja yang bersangkutan" adalah Wilayah Kerja yang terdapat kegiatan pengusahaan Panas Bumi
(2)
Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pemberian bonus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Dalam ketentuan lebih lanjut diatur mengenai penetapan besaran, tata cara penyetoran dan bagi hasil, serta tata cara penghitungan bonus produksi. Besaran bonus produksi ditetapkan antara lain dengan mempertimbangkan keekonomiannya.
Pasal 54
(1)
Pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(3)
Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
iuran tetap;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "iuran tetap" adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.
b.
iuran produksi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "iuran produksi" adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
c.
pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pungutan negara lainnya, antara lain, berupa jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penelitian dan pengembangan.
(5)
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pajak daerah;
b.
retribusi daerah; dan
c.
pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 55
Pemerintah dapat memberikan kemudahan fiskal dan nonfiskal kepada Badan Usaha untuk mengembangkan dan memanfaatkan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Kemudahan fiskal dapat berupa fasilitas pajak dan/atau bea masuk. Kemudahan nonfiskal dapat berupa pemberian jaminan kelayakan usaha dari Pemerintah dan perlakuan khusus untuk pengembangan Panas Bumi.
Pasal 56
(1)
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 53 ayat (1), dan/atau Pasal 54 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau
c.
pencabutan Izin Panas Bumi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
DATA DAN INFORMASI
Pasal 57
(1)
Semua data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan penyelenggaraan Panas Bumi merupakan milik negara yang pengaturan pemanfaatannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2)
Setiap Orang dilarang mengirim, menyerahkan, dan/atau memindahtangankan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Ketentuan mengenai penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan data dan informasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan lebih lanjut diatur mengenai data dan informasi yang tidak boleh dimiliki, disimpan, dan/atau diserahkan serta dialihkan kepada pihak lain tanpa izin Pemerintah.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 59
(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilakukan oleh pemegang Izin Pemanfaatan Langsung.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung setiap tahun kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang dilakukan oleh pemegang Izin Panas Bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
keselamatan dan kesehatan kerja; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
lindungan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Yang dimaksud dengan "lindungan lingkungan" adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau menanggulangi kerusakan di lingkungan kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.
Pasal 63
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 paling sedikit meliputi:
a.
Eksplorasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Studi Kelayakan;
c.
Eksploitasi dan pemanfaatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengolahan data Panas Bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
keselamatan dan kesehatan kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengelolaan lindungan lingkungan dan reklamasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengelolaan lindungan lingkungan" adalah upaya sistematis dan terpadu untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau penanganan kerusakan di lingkungan kerja Panas Bumi yang disebabkan oleh kegiatan usaha Panas Bumi, antara lain pembukaan lahan, pekerjaan infrastruktur, pekerjaan konstruksi, dan kegiatan pengeboran. Yang dimaksud dengan "reklamasi" adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha Panas Bumi agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai dengan peruntukannya.
h.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pengembangan tenaga kerja Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Panas Bumi;
Penjelasan: Huruf1
l.
penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar; dan
m.
kegiatan lain di bidang pengusahaan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Penjelasan: Kegiatan lain di bidang pengusahaan Panas Bumi antara lain berupa pembuatan infrastruktur jalan, irigasi, dan pembibitan pohon untuk penghijauan kembali, serta kegiatan yang terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 65
(1)
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi, masyarakat mempunyai peran serta untuk:
a.
menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi; dan
b.
menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(2)
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi masyarakat berhak untuk:
a.
memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengusahaan Panas Bumi melalui Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b.
memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan Panas Bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar;
c.
memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang menyalahi ketentuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 66
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengusahaan Panas Bumi diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
c.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana pengusahaan Panas Bumi;
d.
menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
e.
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana pengusahaan Panas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f.
menyegel dan/atau menyita alat pengusahaan Panas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi; dan
h.
menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi.
(3)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan penyidikan wajib berkoordinasi dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
(5)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tanpa Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tidak pada lokasi yang ditetapkan dalam Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan bukan pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Badan Usaha yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung tanpa Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan Izin Panas Bumi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung terhadap pemegang Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung terhadap pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Setiap Orang yang dengan sengaja mengirim, menyerahkan, dan/atau memindahtangankan data dan informasi tanpa izin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 74 dan Pasal 75 dilakukan oleh Badan Usaha, selain pidana penjara atau pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Badan Usaha tersebut ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 76, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c.
kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 78
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
semua kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini;
b.
semua kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak; dan
c.
semua izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin, dengan ketentuan harus melakukan Eksploitasi paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
(2)
Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang menjadi Izin Panas Bumi dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua izin usaha pertambangan Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri, dan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rangka penyesuaian menjadi Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan Panas Bumi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Penjelasan: Dokumen izin usaha pertambangan Panas Bumi antara lain berupa dokumen yang terkait dengan pelaksanaan pelelangan, penetapan pemenang pelelangan, laporan pembinaan dan pengawasan, laporan kewajiban keuangan, serta izin usaha pertambangan Panas Bumi.
Penjelasan Pasal:
Pasal 79
Pasal 80
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dianggap telah memiliki izin dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini wajib disesuaikan menjadi Izin Pemanfaatan Langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja dan belum mendapatkan izin usaha pertambangan Panas Bumi, proses pemberian Izin Panas Bumi selanjutnya dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan izin usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dapat melakukan kegiatan di Kawasan Hutan konservasi melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan izin usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 wajib memberikan bonus produksi kepada Pemerintah Daerah yang wilayah administratifnya meliputi Wilayah Kerja yang bersangkutan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor dengan ketentuan:
a.
yang telah berproduksi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan
b.
yang belum berproduksi, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah tetap berada pada Pemerintah.
b.
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha pertambangan Panas Bumi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah beralih menjadi kewenangan Pemerintah sejak Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Badan Usaha yang telah melakukan perjanjian jual beli uap atau tenaga listrik Panas Bumi sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat melakukan negosiasi ulang berdasarkan kelaziman bisnis dengan prinsip saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 217
Penjelasan Umum
Indonesia sebagai negara yang dilalui jalur sabuk gunung api aktif memiliki potensi Panas Bumi yang besar. Panas Bumi merupakan energi yang ramah lingkungan dan merupakan aset yang dapat digunakan untuk menunjang pembangunan nasional. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian Panas Bumi merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara dan dikelola untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah dalam bentuk penyelenggaraan Panas Bumi.
Panas Bumi merupakan energi ramah lingkungan karena dalam pemanfaatannya hanya sedikit menghasilkan unsur-unsur yang berdampak terhadap lingkungan atau masih berada dalam batas ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemanfaatan Panas Bumi dapat turut membantu program Pemerintah untuk pemanfaatan energi bersih yang sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca.
Panas Bumi saat ini belum dimanfaatkan secara optimal karena Bagianbesar berada pada daerah terpencil dan Kawasan Hutan yang belum memiliki prasarana penunjang serta infrastruktur yang memadai. Keberadaan Panas Bumi di Kawasan Hutan konservasi sama sekali belum dapat dimanfaatkan sehingga pemanfaatan Panas Bumi perlu ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan energi fosil. Selain itu, pemanfaatan Panas Bumi diharapkan dapat menumbuhkan pusat pertumbuhan ekonomi yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kebutuhan Indonesia akan energi (energy demand) terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya jumlah penduduk, tetapi kebutuhan energi ini tidak diimbangi oleh penyediaan energinya (energy supply). Sementara itu, sumber energi fosil semakin berkurang ketersediaannya dan tidak dapat diperbaharui serta dapat menimbulkan masalah lingkungan sehingga pemanfaatan energi terbarukan khususnya Panas Bumi terutama yang digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik perlu ditingkatkan.
Dalam perkembangan lebih lanjut, pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung atau untuk pembangkitan tenaga listrik bersifat sangat strategis dalam menunjang ketahanan energi nasional karena listrik yang dihasilkan dari pembangkit tenaga listrik Panas Bumi dapat dimanfaatkan lintas batas administratif. Dalam jangka panjang harga listrik yang dihasilkan dari Panas Bumi lebih kompetitif dan lebih andal jika dibandingkan dengan pembangkit listrik dari fosil sehingga Pemerintah memandang perlu meletakkan kewenangan penyelenggaraan Panas Bumi ke Pemerintah. Pemerintah fokus melakukan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang digunakan sebagai pembangkitan tenaga listrik. Adapun penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dibagi kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Dalam rangka mempercepat pengembangan Panas Bumi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, Pemerintah selain diberi kewenangan melakukan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi juga diberi kewenangan untuk melakukan Eksploitasi dan Pemanfaatan.
Landasan hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan peraturan pelaksanaannya belum dapat menjawab tantangan dalam pengembangan Panas Bumi secara optimal. Hal itu antara lain terkait dengan istilah kegiatan penambangan/pertambangan yang membawa konsekuensi bahwa kegiatan Panas Bumi yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan/pertambangan tidak dapat diusahakan di Kawasan Hutan konservasi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, belum adanya pengaturan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang komprehensif.
Berdasarkan hal di atas, perlu dibentuk suatu undang-undang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan Panas Bumi. Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku sektor Panas Bumi secara seimbang dan tidak diskriminatif. Adapun materi pokok yang diatur dalam undang-undang ini antara lain: penyelenggaraan Panas Bumi; pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Pemanfaatan Tidak Langsung; penggunaan lahan; hak dan kewajiban; data dan informasi; pembinaan dan pengawasan; dan peran serta masyarakat.

Paper Terkait

Precautionary Principle: Perumusan Kebijakan Pengelolaan Energi Baru Terbarukan

Yustika, Anindya
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 1 2024

Analisis Yuridis Penerapan Produk Hukum Corporate Social Responsibility dalam Pembangunan Daerah

Hutrin Kamil, Dermawan, Agus
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 1 No. 1 2022

Analisis Yuridis Penerapan Produk Hukum Corporate Social Responsibility dalam Pembangunan Daerah

Hutrin Kamil, Dermawan, Agus
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 1 No. 1 2022

Analisis Hukum terhadap Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Perizinan Panas Bumi

Fariz Azka Abdullah
Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law Vol. 2 No. 02 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Perspektif Teori Sistem Hukum

Shera Cipta Ramdini
Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law Vol. 1 No. 01 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Dalam Pemberian Penugasan Survey Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Panas Bumi

Lating, Muhaimin Qadri, Mustamu, Julista, Holle, Erick Stenly
PATTIMURA Law Study Review Vol. 3 No. 1 2025

HARMONISASI PENGATURAN PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI PADA HUTAN KONSERVASI

Zakaria, Aditya Darmawan
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 2020

HARMONISASI PENGATURAN PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI PADA HUTAN KONSERVASI

Zakaria, Aditya Darmawan
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 3 2020

Pengelolaan Sumber Daya Panas Bumi Oleh Pemerintah Sebagai Pengembangan Energi Alternatif SDGS Tujuan Ke 7

Virdayanti, Leila, Budhiartie, Arrie, Padang, Way Irma Hayati Br, Marpaung, Markus Setiawan
Muhammadiyah Law Review Vol. 9 No. 2 2025

PENGARUH DAN PERAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PERUSAHAAN TERHADAP KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT : Corporate Social Responsibility Perusahaan Terhadap Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

Ariani, Taufiqoh Bina, Setiady, Tri, Abas, Muhamad, Budi Santoso, Imam
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 4 No. 3 2023

Shifting Geothermal Prudence in Law 21/2014 and Job Creation Law for NDC

Tsirwiyati, Dwi Najah
LEGAL BRIEF Vol. 14 No. 6 2026

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…