1. bahwa Panas Bumi merupakan sumber daya alam terbarukan dan merupakan kekayaan alam yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahtera...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016
TENTANG BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5585);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
2.
Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
3.
Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.
4.
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
5.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGENAAN DAN PERHITUNGAN BONUS PRODUKSI
Pasal 2
(1)
Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(2)
Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib memberikan Bonus Produksi dengan ketentuan:
a.
yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan
b.
yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ot4 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(3)
Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada pemerintah Daerah Penghasil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bonus Produksi dikenakan sebesar:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendapatan kotor" adalah pendapatan yang diterima oleh pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebelum dikurangi pajak dan faktor pengurang lainnya.
a.
1% (satu persen) atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi; atau
b.
O,5% (nol koma lima persen) atas pendapatan kotor dari penjualan listrik.
(2)
Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang Izin Panas Bumi dilakukan secara tahunan dengan periode pencatatan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan secara triwulanan menyesuaikan denganperiode Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
REKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN
Pasal 4
(1)
Menteri melakukan rekonsiliasi terhadap penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan besaran Bonus Produksi yang akan dibayarkan kepada pemerintah Daerah Penghasil.
(2)
Rekonsiliasi Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan instansi terkait, pemerintah Daerah Penghasil, pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, dan badan usaha pembeli uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Menteri melakukan rekonsiliasi untuk menghitung persentase Daerah Penghasil berdasarkan parameter dan bobot penilaian.
(2)
Parameter dan bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
luas Wilayah Kerja;
b.
infrastruktur produksi;
c.
infrastruktur penunjang;dan
d.
realisasi produksi.
(3)
Menteri menetapkan persentase Daerah Penghasil berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
1 Menteri menetapkan 1besaran BonusProduksi dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2)
Menetapkanbesaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mata uang rupiah. Dalam hal pendapatan kotor menggunakan mata uang asing, konversi Bonus Produksi didasarkan pada kurs beli Bank Indonesia pada saat penerimaan hasil penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi Bonus Produksi dan persentase Daerah Penghasil serta parameter dan bobot penilaian diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYETORAN DAN PELAPORAN BONUS PRODUKSI
Bagian KesatuPenyetoran
Pasal 8
(1)
Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil berdasarkan MenetapkanMenteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
rekening kas umum Daerah Penghasil dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
(3)
PemerintahDaerah Penghasil memprioritaskan pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masyarakat di Wilayah Kerja.
(4)
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran Bonus Produksi kepada Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib membayar terlebih dahulu Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah Penghasil.
(2)
Bonus Produksi yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
(3)
Penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat setelah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi membayar Setoran Bagian Pemerintah Pusat dan diterima dalam rekening penerimaan panas bumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus lebih besar dari Bonus Produksi dan penggantian Bonus Produksi setelah memperhitungkan besaran komponenpengurang Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "komponen pengurang Setoran Bagian Pemerintah Pusat" antara lain Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai.
(5)
Besaran Bonus Produksi yang dibayarkan kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggantian atas pembayaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaPelaporan
Pasal 10
(1)
Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa perigusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyampaikan rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi kepada Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku bagi:
a.
Pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
b.
Pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2o14 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
c.
belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20i4 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
d.
Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
e.
Pasal 2 ayat (2) huruf b, terhitung sejak unit pertama
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. a
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 136
Penjelasan Umum
Bonus Produksi Panas Bumi merupakan amanat dari Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang mengatur mengenai kewajiban pemegang Izin Panas Bumi untuk memberikan Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah Penghasil. Daerah Penghasil merupakan kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah Kerja yang bersangkutan. Tujuan pengenaan Bonus Produksi agar pemerintah dan masyarakat Daerah Penghasil merasakan manfaat secara langsung dari adanya kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Badan usaha menyetorkan Bonus Produksi langsung ke kas pemerintah Daerah Penghasil dan peruntukan pemanfaatannya diprioritaskan diberikan kepada masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau terdampak langsung dengan keberadaan proyek. Dengan adanya manfaat yang didapat, diharapkan Bonus Produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga antara masyarakat dan badan usaha dapat saling mendukung dalam upaya pengusahaan sumber daya panas bumi.
Guna memberikan landasan hukum bagi pengenaan Bonus Produksi beserta pemanfaatannya untuk pembangunan Daerah Penghasil, perlu disusun suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengenaan, perhitungan, rekonsiliasi, penetapan Bonus Produksi, dan pelaporan oleh masing-masing pemangku kepentingan. Penetapan besaran Bonus Produksi mempertimbangkan nilai keekonomian.
Selain mengatur mengenai pengenaan Bonus Produksi bagi pemegang Izin Panas Bumi, sesuai ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, maka Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pengenaan Bonus Produksi terhadap pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.