:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1996
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1990 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa guna lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO), maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian tentang pembatasan jumlah Direksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang- Nomor 9 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentukUsaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang Menjual Sahamnya kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3428).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1990TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL
BAB I
MODAL
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) sehingga menjadi: "Jumlah Direksi Perusahaan ditetapkan sesuai kebutuhan Perusahaan yang paling sedikit terdiri dari 2(dua) orang dan seorang diantaranya menjabat Direktur Utama".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
MODAL
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 1996
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dengan dilakukannya penerbitan/penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal, maka kekayaan kegiatan dan jaringan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang melakukan tindakan tersebut menjadi semakin besar. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaannya maka diperlukan keleluasan bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk memiliki jumlah direksi sesuai dengan kebutuhan. Disamping itu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 79 ayat (2) juga menentukan bahwa Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau Perseroan terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. Dalam kaitan ini, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) Yang Menjual Sahamnya Kepada MasyarakatMelalui Pasar Modal.
Dengan perubahan ini maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang menjual sahamnya kepada masyarakat paling sedikit memiliki 2 (dua) orang anggota Direksi, dengan jumlah keseluruhannya tergantung pada kebutuhan Perusahaan yang bersangkutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.