Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:55
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Oktober 1990
Tanggal Pengundangan
:24 Oktober 1990
Tanggal Berlaku
:24 Oktober 1990
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1990, LL Setkab : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pasar Modal BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Bursa & Perdagangan Efek Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1990
TENTANG
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pemilikan saham-saham Perusahaan Perseroan (PFRSERO), maka dipandang perlu untuk mengatur pembinaan dan pengawasan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
2.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar badan usaha tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
4.
Perusahaan adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang menjual sahamnya kepada masyarakat (go public).
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan dalam kedudukannya sebagai pemegang saham mewakili Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PEMBINAAN
Pasal 2
(1)
Pembinaan kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri dapat memberi kuasa kepada perorangan, badan hukum untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan: Dalam hal Menteri Keuangan tidak dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham, maka Menteri Keuangan dapat mewakilkan kehadirannya kepada pihak-pihak yang dianggap mempunyai keahlian dan kemampuan dalam bidang usaha Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 3
(1)
Dalam menghadapi Rapat Umum Pemegang Saham, Kuasa Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan mengenai hal-hal di bawah ini :
a.
Rencana perubahan jumlah modal saham Perusahaan;
b.
Rencana penyertaan modal atau pelepasan penyertaan modal Perusahaan dalam Perseroan Terbatas atau badan usaha lainnya yang tidak dilakukan melalui Bursa Efek;
c.
Rencana pendirian anak Perusahaan;
d.
Rencana pelepasan sebagian atau seluruh saham Perusahaan;
e.
Rencana likuidasi, penggabungan, atau reorganisasi Perusahaan dalam bentuk lain;
f.
Rencana Anggaran Dasar Perusahaan dan perubahannya;
g.
Rencana penetapan dan pembagian laba Perusahaan;
h.
Rencana penetapan gaji Direksi, berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya termasuk pensiun, dan honorarium Dewan Komisaris.
(2)
Permintaan persetujuan atas rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus telah diterima oleh Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persetujuan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan tersebut diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN
Pasal 4
Tanggung jawab pengelolaan Perusahaan dilakukan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Rencana kerja dan Anggaran Perusahaan disiapkan dan diajukan Direksi kepada Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dewan Komisaris mengesahkan rencana kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Tahun Anggaran Perusahaan berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal rencana kerja dan Anggaran Perusahaan tidak disahkan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku rencana kerja dan Anggaran Perusahaan tahun sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perusahaan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)
Direksi Perusahaan terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya menjabat Direktur Utama.
(3)
Masa jabatan Direksi Perusahaan adalah 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 7
(1)
Pengawasan atas Perusahaan dilakukan oleh Dewan Komisaris yang bertanggungjawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan Dewan Komisaris mewakili kepentingan pemegang saham.
Pasal 8
(1)
Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)
Dewan Komisaris melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 9
(1)
Dewan Komisaris mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Pasal 10
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris Perusahaan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dewan Komisaris Perusahaan terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya menjabat Komisaris Utama.
(3)
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan adalah 3 (tiga) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 11
(1)
Direksi Perusahaan wajib menyampaikan:
a.
Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan Dewan Komisaris;
b.
Laporan Triwulanan, Laporan Semesteran dan Laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan.
(2)
Anggota Dewan Komisaris yang mewakili Menteri wajib menyampaikan laporan atas penilaian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan yang bersangkutan dari Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Laporan Tahunan Perusahaan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)
Pengesahan Laporan Tahunan perusahaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Akuntan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan akuntan dalam hal ini adalah akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal 13
Penunjukan Akuntan untuk pemeriksaan laporan tahunan Perusahaan dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Negara, pengadaan barang dan jasa, penjualan dan pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/dikuasai Badan Usaha Milik Negara, keharusan penggunaan kredit ekspor luar negeri, dan keharusan meminta ijin Menteri Keuangan untuk melakukan pinjaman luar negeri tidak berlaku bagi Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka memenuhi persyaratan bagi PERSERO yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public), maka beberapa ketentuan yang sekarang berlaku bagi PERSERO yang tidak menjual sahamnya kepada masyarakat (tidak go public) dipandang perlu untuk tidak diberlakukan terhadap PERSERO yang go public. Ketentuan-ketentuan dimaksud antara lain : Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjualan Dan Pemindahtanganan Barang-barang Yang Dimiliki/Dikuasai Negara. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penggunaan Kredit Ekspor Luar Negeri. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1988 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan hasil- hasil yang dicapai, maka kemampuan, produktifitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional perlu lebih ditingkatkan lagi, sehingga peran dan sumbangan mereka dalam pembangunan dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hubungan ini, PERSERO sebagai salah satu bentuk usaha Negara tidak pula terlepas dari pemikiran di atas. Berbagai upaya perlu terus dilakukan agar peran dan sumbangannya dalam pembangunan ekonomi dapat menjadi lebih mantap dan meningkat.
Berdasarkan penilaian terhadap hasil-hasil yang telah dicapai dewasa ini, sudah tiba saatnya bagi PERSERO tertentu diberi peluang seluas-luasnya, untuk mengembangkan usahanya sehingga PERSERO tersebut dapat menjadi badan usaha yang maju dan mandiri. Agar PERSERO tersebut dapat lebih leluasa memanfaatkan sebesar mungkin dana dan potensi lainnya yang dimiliki masyarakat, pemilikan saham PERSERO yang bersangkutan perlu dibuka untuk masyarakat luas. Untuk itu, PERSERO tersebut perlu diberi keleluasaan dalam kegiatan usahanya.
Ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberi
landasan usaha bagi PERSERO yang nantinya akan diijinkan melakukan penjualan saham kepada masyarakat luas melalui Pasar Modal (go public).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…